Javascript must be enabled to continue!
EVALUASI KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU TERHADAP PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DI KOTA KUPANG
View through CrossRef
Kota Kupang merupakan ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan luas wilayah sebesar 180,27 km². Letak Kota Kupang yang strategis, sebagai Ibukota Propinsi NTT menjadi daya tarik tersendiri bagi warga pendatang dari daerah-daerah lain. Jumlah penduduk di Kota Kupang pada tahun 2017 sebanyak 412.708 jiwa. Pertumbuhan penduduk Kota Kupang dalam waktu 8 tahun sejak tahun 2009 sekitar 121.708 jiwa atau sekitar 15.000 jiwa/tahun. Pertumbuhan penduduk di Kota Kupang memicu terjadinya peningkatan jumlah kendaraan yang berujung pada peningkatan pencemaran udara dari sektor transportasi. Sampai pada bulan Oktober tahun 2018 jumlah kendaraan di Kota Kupang tercatat sepeda motor sebanyak 25.362 unit dan mobil sebanyak 5.357 unit. Perkembangan kota dan pertumbuhan penduduk juga akan mengakibatkan konversi terhadap lahan-lahan hijau yang menyebabkan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) semakin sempit.
Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kuantitatif untuk mengetahui luas RTH yang dapat mereduski total cemaran yang terjadi diwilayah BWK II Kota Kupang.
Hasil penelitian menunjukan bahwa ketersediaan RTH di Kota Kupang hanya sebesar 17,10% yang terdiri dari RTH Publik sebesar 13,11% dan RTH Privat sebesar 3,99%, total kebutuhan RTH di Kota Kupang agar dapat memenuhi syarat yang telah diatur dalam undang-undang yaitu sebesar 5408,1 Ha yang terdiri dari RTH Publik membutuhkan 6,88% atau 1241,49 Ha dan RTH Privat membutuhkan 6.00% atau 1082,7 Ha. Total emisi yang terjadi di sepanjang Jalur Hijau BWK II Kota Kupang sebesar 2727,5 Kg/Jam dan kemampuan daya serap RTH eksisting sebesar 1301,34 dan masih menyisakan sisa emisi sebesar 1426,16 Kg/jam, sehingga membutuhkan tambahan RTH sebesar 10,3Ha untuk dapat menyerap seluruh emisi yang dihasilkan dari sektor transportasi pada kawasan jalur hijau BWK II. Beberapa Strategi yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan RTH di Kota Kupang adalah (1) Memadatkan RTH jalur hijau dengan cara memanfaatkan lahan kosong yang terdapat pada jalur hijau untuk menanam jenis-jenis vegetasi yang memiliki daya serap tinggi. (2) dengan menggantungkan spesies tanaman penyerap emisi pada pohon-pohon yang ada pada RTH jalur hijau dan menerapkan metode vertical garden,Roof garden dan tree adoption.
Fakultas Teknik Universitas Cendrawasih
Title: EVALUASI KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU TERHADAP PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DI KOTA KUPANG
Description:
Kota Kupang merupakan ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan luas wilayah sebesar 180,27 km².
Letak Kota Kupang yang strategis, sebagai Ibukota Propinsi NTT menjadi daya tarik tersendiri bagi warga pendatang dari daerah-daerah lain.
Jumlah penduduk di Kota Kupang pada tahun 2017 sebanyak 412.
708 jiwa.
Pertumbuhan penduduk Kota Kupang dalam waktu 8 tahun sejak tahun 2009 sekitar 121.
708 jiwa atau sekitar 15.
000 jiwa/tahun.
Pertumbuhan penduduk di Kota Kupang memicu terjadinya peningkatan jumlah kendaraan yang berujung pada peningkatan pencemaran udara dari sektor transportasi.
Sampai pada bulan Oktober tahun 2018 jumlah kendaraan di Kota Kupang tercatat sepeda motor sebanyak 25.
362 unit dan mobil sebanyak 5.
357 unit.
Perkembangan kota dan pertumbuhan penduduk juga akan mengakibatkan konversi terhadap lahan-lahan hijau yang menyebabkan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) semakin sempit.
Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kuantitatif untuk mengetahui luas RTH yang dapat mereduski total cemaran yang terjadi diwilayah BWK II Kota Kupang.
Hasil penelitian menunjukan bahwa ketersediaan RTH di Kota Kupang hanya sebesar 17,10% yang terdiri dari RTH Publik sebesar 13,11% dan RTH Privat sebesar 3,99%, total kebutuhan RTH di Kota Kupang agar dapat memenuhi syarat yang telah diatur dalam undang-undang yaitu sebesar 5408,1 Ha yang terdiri dari RTH Publik membutuhkan 6,88% atau 1241,49 Ha dan RTH Privat membutuhkan 6.
00% atau 1082,7 Ha.
Total emisi yang terjadi di sepanjang Jalur Hijau BWK II Kota Kupang sebesar 2727,5 Kg/Jam dan kemampuan daya serap RTH eksisting sebesar 1301,34 dan masih menyisakan sisa emisi sebesar 1426,16 Kg/jam, sehingga membutuhkan tambahan RTH sebesar 10,3Ha untuk dapat menyerap seluruh emisi yang dihasilkan dari sektor transportasi pada kawasan jalur hijau BWK II.
Beberapa Strategi yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan RTH di Kota Kupang adalah (1) Memadatkan RTH jalur hijau dengan cara memanfaatkan lahan kosong yang terdapat pada jalur hijau untuk menanam jenis-jenis vegetasi yang memiliki daya serap tinggi.
(2) dengan menggantungkan spesies tanaman penyerap emisi pada pohon-pohon yang ada pada RTH jalur hijau dan menerapkan metode vertical garden,Roof garden dan tree adoption.
Related Results
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KOTA PALEMBANG
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KOTA PALEMBANG
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat didefinisikan sebagai ruang terbuka, dimana merupakan tempat tumbuh tanaman, baik tanaman yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ru...
ANALISIS KECUKUPAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA LANGSA MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
ANALISIS KECUKUPAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA LANGSA MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi kondisi yang ada di lapangan (eksisting) ruang terbuka hijau di Kota Langsa, melihat perubahan ruang terbuka hijau di Kota Langsa ...
Strategi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Ditinjau dari Aspek Pertanahan
Strategi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Ditinjau dari Aspek Pertanahan
ABSTRAKRuang terbuka hijau (RTH) merupakan area yang wajib disediakan untuk wilayah kota dan perkotaan dengan proporsi sebesar 30% dari total wilayah. Fakta di lapangan menunjukkan...
Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terhadap Pengendalian Pencemaran Udara
Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terhadap Pengendalian Pencemaran Udara
Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara termasuk ke dalam kota metropolitan karena dihuni oleh lebih dari 10 juta penduduk. Masalah yang ada di kota besar adalah pencemaran ud...
Mengatasi Pencemaran Udara Melalui Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Menggunakan Model Aksi Sosial
Mengatasi Pencemaran Udara Melalui Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Menggunakan Model Aksi Sosial
Meningkatanya penggunaan alat transportasi menjadi salah satu faktor penyebab pencemaran udara. Udara yang tercemar tentu saja menimbulkan banyak dampak negatif bagi kesehatan masy...
Konsep Pemanfaatan Ruang Terbuka Di Kawasan Kota Lama Semarang
Konsep Pemanfaatan Ruang Terbuka Di Kawasan Kota Lama Semarang
ABSTRACTMorphologically, the Semarang Old Town area has a very important role in the development of Semarang City and also has an important value for the development of urban area ...
Analisis Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Menggunakan Pendekatan Indeks Hijau-Biru Indonesia Di Kelurahan Tamalanrea
Analisis Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Menggunakan Pendekatan Indeks Hijau-Biru Indonesia Di Kelurahan Tamalanrea
Abstract. The purpose of this study is to determine the availability of green open space in Tamalanrea Village and how the strategy to maximize green open space in Tamalanrea Villa...
Kedudukan Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Badar Udara Wilayah VI Padang Dalam Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Udara
Kedudukan Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Badar Udara Wilayah VI Padang Dalam Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Udara
Penerbangan merupakan sektor strategis yang dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang N...

