Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Badar Udara Wilayah VI Padang Dalam Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Udara

View through CrossRef
Penerbangan merupakan sektor strategis yang dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pembinaan kegiatan penerbangan di bandar udara dilaksanakan oleh otoritas bandar udara yang memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara menetapkan Kantor Otoritas Bandar Udara sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Dalam pelaksanaan pengawasan di bidang angkutan udara, Inspektur Angkutan Udara memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015  tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif analitis yang bertujuan untuk menggambarkan kedudukan Inspektur Angkutan Udara pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan udara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang mengatur kewenangan Inspektur Angkutan Udara, serta didukung oleh pendekatan yuridis empiris melalui penelusuran terhadap implementasi norma-norma hukum tersebut dalam praktik pengawasan di lapangan. Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang memiliki kedudukan yang lemah karena kewenangannya terbatas hanya sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan angkutan udara di wilayah kerjanya. Kewenangan yang dimiliki adalah berupa mandat, di mana tanggung jawab hukum tetap berada pada pemberi mandat, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan angkutan udara oleh Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang mencakup kegiatan inspeksi, monitoring, dan surveillance dan termasuk dalam kategori pengawasan eksternal, baik preventif maupun represif. Dalam pelaksanaan pengawasan, Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang dihadapkan pada sejumlah hambatan seperti keterbatasan jumlah personel, luasnya wilayah kerja tanpa rute penerbangan langsung, serta kendala anggaran, yang secara keseluruhan menghambat optimalisasi pelaksanaan tugas pengawasan
Title: Kedudukan Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Badar Udara Wilayah VI Padang Dalam Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Udara
Description:
Penerbangan merupakan sektor strategis yang dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pembinaan kegiatan penerbangan di bandar udara dilaksanakan oleh otoritas bandar udara yang memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara menetapkan Kantor Otoritas Bandar Udara sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Dalam pelaksanaan pengawasan di bidang angkutan udara, Inspektur Angkutan Udara memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015  tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif analitis yang bertujuan untuk menggambarkan kedudukan Inspektur Angkutan Udara pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan udara.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang mengatur kewenangan Inspektur Angkutan Udara, serta didukung oleh pendekatan yuridis empiris melalui penelusuran terhadap implementasi norma-norma hukum tersebut dalam praktik pengawasan di lapangan.
Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang memiliki kedudukan yang lemah karena kewenangannya terbatas hanya sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan angkutan udara di wilayah kerjanya.
Kewenangan yang dimiliki adalah berupa mandat, di mana tanggung jawab hukum tetap berada pada pemberi mandat, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan angkutan udara oleh Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang mencakup kegiatan inspeksi, monitoring, dan surveillance dan termasuk dalam kategori pengawasan eksternal, baik preventif maupun represif.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang dihadapkan pada sejumlah hambatan seperti keterbatasan jumlah personel, luasnya wilayah kerja tanpa rute penerbangan langsung, serta kendala anggaran, yang secara keseluruhan menghambat optimalisasi pelaksanaan tugas pengawasan.

Related Results

PENGAWASAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM KOTA LHOKSEUMAWE
PENGAWASAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM KOTA LHOKSEUMAWE
Penelitian ini berjudul “Pengawasan Angkutan Penumpang Umum Di Kota Lhokseumawe”  masih kurangnya pengawasan terhadap angkutan Labi-labi yang menurunkan...
PENGARUH ANGKUTAN UMUM ONLINE TERHADAP ANGKUTAN UMUM KONVENSIONAL (STUDI KASUS ANGKUTAN ADL DAN MAXIM DI KOTA MALANG)
PENGARUH ANGKUTAN UMUM ONLINE TERHADAP ANGKUTAN UMUM KONVENSIONAL (STUDI KASUS ANGKUTAN ADL DAN MAXIM DI KOTA MALANG)
Munculnya transportasi berbasis online menimbulkan aksi demonstrasi besar diwilayah jawa timur salah satunya dikota Malang,aksi dilakukan oleh para pengemudi angkutan konvensional ...
Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Wilayah Di KPP Pratama Batu
Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Wilayah Di KPP Pratama Batu
Abstract Regional-based supervision is one of the strategies of the Directorate General of Taxes as the Indonesian tax authority to support the achievement of the national d...
PERAN UNIT APRON MOVEMENT CONTROL (AMC) DALAM MENJAMIN KESELAMATAN PENERBANGAN DI BANDAR UDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR
PERAN UNIT APRON MOVEMENT CONTROL (AMC) DALAM MENJAMIN KESELAMATAN PENERBANGAN DI BANDAR UDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR
Apron Movement Control (AMC) merupakan personil Bandar Udara yang memiliki lisensi dan rating untuk melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab kegiatan operasi penerbangan, pengaw...
STUDI PREFERENSI PENGGUNA MODA ANGKUTAN PRIBADI BERDASARKAN KUALITAS PELAYANAN ANGKUTAN UMUM DAN PREFERENSI ANGKUTAN PRIBADI
STUDI PREFERENSI PENGGUNA MODA ANGKUTAN PRIBADI BERDASARKAN KUALITAS PELAYANAN ANGKUTAN UMUM DAN PREFERENSI ANGKUTAN PRIBADI
Salah satu faktor penyebab kemacetan yakni pertambahan jumlah kendaraan yang tidak sebanding denganpertambahan volume jalan. Pada masa sekarang ini umumnya masyarakat lebih memilih...
ANALISIS FUNGSI PENGAWASAN UJI BERKALA OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM TERHADAP ANGKUTAN KOTA
ANALISIS FUNGSI PENGAWASAN UJI BERKALA OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM TERHADAP ANGKUTAN KOTA
Dalam rangka penertiban angkutan umum, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 5 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa “Pembina...

Back to Top