Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGAWASAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM KOTA LHOKSEUMAWE

View through CrossRef
Penelitian ini berjudul “Pengawasan Angkutan Penumpang Umum Di Kota Lhokseumawe”  masih kurangnya pengawasan terhadap angkutan Labi-labi yang menurunkan/menaikkan di simpang selat Malaka mengakibatkan kesemerawutan lalu lintas dan tentunya mengganggunya pengendara lainnya terutama disaat jam-jam pulang kerja pukul 16.00 WIB. Fokus penelitian ini pengawasan angkutan penumpang umum di Kota Lhokseumawe dan kepatuhan angkutan penumpang umum dan konsistensi pengawasan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis, data di analisis menggunakan analisis kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan angkutan penumpang umum Kota Lhokseumawe belum sesuai dengan surat edaran Walikota Nomor 550/250 Tahun 2007 dan belum menunjukkan ketertiban. Pengawasan yang dilaksanakan selama ini dengan melakukan patroli dua kali sehari untuk memantau sekitar simpang selat malaka pada kenyaataannya Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Lhokseumawe belum menertibkan angkutan yang menurunkan dan menaikkan penumpang di simpang selat Malaka. Selama pengawasan belum ada tindak lanjut atau denda sesuai dengan yang berlaku menurut Undang-undang Tahun 2009 yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Dishubparbud sehingga banyak supir angkutan yang masih mencari penumpang Selat Malaka, tindakan yang dilaksanakan selama ini penilangan atas kesalahan lain seperti menerobos lampu merah dan kedapatan tidak memakai sabuk pengaman adapun jumlah angkutan yang di tilang pada tahun 2013 adalah 41 buah kendaraan terdiri dari tidak memiliki kelengkapan SIM, STNK, STUK, dan KPS. Untuk kepatuhan supir angkutan yang belum mematuhi aturan, dan diharapkan bagi angkutan yang menurunkan/menaikkan penumpang di simapang selat Malaka  Dishubparbud menilang langsung angkutan melanggar. Pengawasan ini dilakukan agar terciptanya angkutan kota yang tertib, lancar dan nyaman bagi pengguna jalan.   Kata kunci : Pengawasan dan Angkutan Penumpang Umum  
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nasional
Title: PENGAWASAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM KOTA LHOKSEUMAWE
Description:
Penelitian ini berjudul “Pengawasan Angkutan Penumpang Umum Di Kota Lhokseumawe”  masih kurangnya pengawasan terhadap angkutan Labi-labi yang menurunkan/menaikkan di simpang selat Malaka mengakibatkan kesemerawutan lalu lintas dan tentunya mengganggunya pengendara lainnya terutama disaat jam-jam pulang kerja pukul 16.
00 WIB.
Fokus penelitian ini pengawasan angkutan penumpang umum di Kota Lhokseumawe dan kepatuhan angkutan penumpang umum dan konsistensi pengawasan.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis, data di analisis menggunakan analisis kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan Dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan angkutan penumpang umum Kota Lhokseumawe belum sesuai dengan surat edaran Walikota Nomor 550/250 Tahun 2007 dan belum menunjukkan ketertiban.
Pengawasan yang dilaksanakan selama ini dengan melakukan patroli dua kali sehari untuk memantau sekitar simpang selat malaka pada kenyaataannya Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Lhokseumawe belum menertibkan angkutan yang menurunkan dan menaikkan penumpang di simpang selat Malaka.
Selama pengawasan belum ada tindak lanjut atau denda sesuai dengan yang berlaku menurut Undang-undang Tahun 2009 yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.
000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Dishubparbud sehingga banyak supir angkutan yang masih mencari penumpang Selat Malaka, tindakan yang dilaksanakan selama ini penilangan atas kesalahan lain seperti menerobos lampu merah dan kedapatan tidak memakai sabuk pengaman adapun jumlah angkutan yang di tilang pada tahun 2013 adalah 41 buah kendaraan terdiri dari tidak memiliki kelengkapan SIM, STNK, STUK, dan KPS.
Untuk kepatuhan supir angkutan yang belum mematuhi aturan, dan diharapkan bagi angkutan yang menurunkan/menaikkan penumpang di simapang selat Malaka  Dishubparbud menilang langsung angkutan melanggar.
Pengawasan ini dilakukan agar terciptanya angkutan kota yang tertib, lancar dan nyaman bagi pengguna jalan.
  Kata kunci : Pengawasan dan Angkutan Penumpang Umum   .

Related Results

PENGARUH ANGKUTAN UMUM ONLINE TERHADAP ANGKUTAN UMUM KONVENSIONAL (STUDI KASUS ANGKUTAN ADL DAN MAXIM DI KOTA MALANG)
PENGARUH ANGKUTAN UMUM ONLINE TERHADAP ANGKUTAN UMUM KONVENSIONAL (STUDI KASUS ANGKUTAN ADL DAN MAXIM DI KOTA MALANG)
Munculnya transportasi berbasis online menimbulkan aksi demonstrasi besar diwilayah jawa timur salah satunya dikota Malang,aksi dilakukan oleh para pengemudi angkutan konvensional ...
EVALUASI KINERJA ANGKUTAN UMUM DI KOTA PALU
EVALUASI KINERJA ANGKUTAN UMUM DI KOTA PALU
Pelayanan angkutan umum di Kota Palu saat ini mengalami penurunan, yang ditandai dengan jumlah penumpang yang semakin sedikit setiap tahunnya. Namun demikian, angkutan umum m...
ANALISIS FUNGSI PENGAWASAN UJI BERKALA OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM TERHADAP ANGKUTAN KOTA
ANALISIS FUNGSI PENGAWASAN UJI BERKALA OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM TERHADAP ANGKUTAN KOTA
Dalam rangka penertiban angkutan umum, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 5 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa “Pembina...
Model Transformasi Angkutan Umum di Kota Makassar
Model Transformasi Angkutan Umum di Kota Makassar
Abstract. This research aims to determine changes in the choice of public transport in the city of Makassar and directions that can be taken to support its development. This resear...
Analisis Kepuasan Penumpang Kereta Api Terhadap Angkutan Umum di Stasiun Madiun
Analisis Kepuasan Penumpang Kereta Api Terhadap Angkutan Umum di Stasiun Madiun
ABSTRAK: Sistem pelayanan angkutan umum yang ada di Kota Madiun yaitu menggunakan sistem jaringan trayek. Meskipun demikian, jasa angkutan umum yang diterima angkutan di stasiun Ma...
Kedudukan Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Badar Udara Wilayah VI Padang Dalam Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Udara
Kedudukan Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Badar Udara Wilayah VI Padang Dalam Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Udara
Penerbangan merupakan sektor strategis yang dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang N...
STUDI PREFERENSI PENGGUNA MODA ANGKUTAN PRIBADI BERDASARKAN KUALITAS PELAYANAN ANGKUTAN UMUM DAN PREFERENSI ANGKUTAN PRIBADI
STUDI PREFERENSI PENGGUNA MODA ANGKUTAN PRIBADI BERDASARKAN KUALITAS PELAYANAN ANGKUTAN UMUM DAN PREFERENSI ANGKUTAN PRIBADI
Salah satu faktor penyebab kemacetan yakni pertambahan jumlah kendaraan yang tidak sebanding denganpertambahan volume jalan. Pada masa sekarang ini umumnya masyarakat lebih memilih...

Back to Top