Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGAWASAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM KOTA LHOKSEUMAWE

View through CrossRef
Penelitian ini berjudul “Pengawasan Angkutan Penumpang Umum Di Kota Lhokseumawe”  masih kurangnya pengawasan terhadap angkutan Labi-labi yang menurunkan/menaikkan di simpang selat Malaka mengakibatkan kesemerawutan lalu lintas dan tentunya mengganggunya pengendara lainnya terutama disaat jam-jam pulang kerja pukul 16.00 WIB. Fokus penelitian ini pengawasan angkutan penumpang umum di Kota Lhokseumawe dan kepatuhan angkutan penumpang umum dan konsistensi pengawasan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis, data di analisis menggunakan analisis kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan angkutan penumpang umum Kota Lhokseumawe belum sesuai dengan surat edaran Walikota Nomor 550/250 Tahun 2007 dan belum menunjukkan ketertiban. Pengawasan yang dilaksanakan selama ini dengan melakukan patroli dua kali sehari untuk memantau sekitar simpang selat malaka pada kenyaataannya Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Lhokseumawe belum menertibkan angkutan yang menurunkan dan menaikkan penumpang di simpang selat Malaka. Selama pengawasan belum ada tindak lanjut atau denda sesuai dengan yang berlaku menurut Undang-undang Tahun 2009 yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Dishubparbud sehingga banyak supir angkutan yang masih mencari penumpang Selat Malaka, tindakan yang dilaksanakan selama ini penilangan atas kesalahan lain seperti menerobos lampu merah dan kedapatan tidak memakai sabuk pengaman adapun jumlah angkutan yang di tilang pada tahun 2013 adalah 41 buah kendaraan terdiri dari tidak memiliki kelengkapan SIM, STNK, STUK, dan KPS. Untuk kepatuhan supir angkutan yang belum mematuhi aturan, dan diharapkan bagi angkutan yang menurunkan/menaikkan penumpang di simapang selat Malaka  Dishubparbud menilang langsung angkutan melanggar. Pengawasan ini dilakukan agar terciptanya angkutan kota yang tertib, lancar dan nyaman bagi pengguna jalan.   Kata kunci : Pengawasan dan Angkutan Penumpang Umum  
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nasional
Title: PENGAWASAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM KOTA LHOKSEUMAWE
Description:
Penelitian ini berjudul “Pengawasan Angkutan Penumpang Umum Di Kota Lhokseumawe”  masih kurangnya pengawasan terhadap angkutan Labi-labi yang menurunkan/menaikkan di simpang selat Malaka mengakibatkan kesemerawutan lalu lintas dan tentunya mengganggunya pengendara lainnya terutama disaat jam-jam pulang kerja pukul 16.
00 WIB.
Fokus penelitian ini pengawasan angkutan penumpang umum di Kota Lhokseumawe dan kepatuhan angkutan penumpang umum dan konsistensi pengawasan.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis, data di analisis menggunakan analisis kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan Dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan angkutan penumpang umum Kota Lhokseumawe belum sesuai dengan surat edaran Walikota Nomor 550/250 Tahun 2007 dan belum menunjukkan ketertiban.
Pengawasan yang dilaksanakan selama ini dengan melakukan patroli dua kali sehari untuk memantau sekitar simpang selat malaka pada kenyaataannya Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Lhokseumawe belum menertibkan angkutan yang menurunkan dan menaikkan penumpang di simpang selat Malaka.
Selama pengawasan belum ada tindak lanjut atau denda sesuai dengan yang berlaku menurut Undang-undang Tahun 2009 yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.
000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Dishubparbud sehingga banyak supir angkutan yang masih mencari penumpang Selat Malaka, tindakan yang dilaksanakan selama ini penilangan atas kesalahan lain seperti menerobos lampu merah dan kedapatan tidak memakai sabuk pengaman adapun jumlah angkutan yang di tilang pada tahun 2013 adalah 41 buah kendaraan terdiri dari tidak memiliki kelengkapan SIM, STNK, STUK, dan KPS.
Untuk kepatuhan supir angkutan yang belum mematuhi aturan, dan diharapkan bagi angkutan yang menurunkan/menaikkan penumpang di simapang selat Malaka  Dishubparbud menilang langsung angkutan melanggar.
Pengawasan ini dilakukan agar terciptanya angkutan kota yang tertib, lancar dan nyaman bagi pengguna jalan.
  Kata kunci : Pengawasan dan Angkutan Penumpang Umum   .

Related Results

ANALISA PERBANDINGAN KEPUASAN PENUMPANG ANGKUTAN UMUM DAN ANGKUTAN UMUM BERBASIS APLIKASI ( Studi Kasus : Masyarakat Kota Cianjur )
ANALISA PERBANDINGAN KEPUASAN PENUMPANG ANGKUTAN UMUM DAN ANGKUTAN UMUM BERBASIS APLIKASI ( Studi Kasus : Masyarakat Kota Cianjur )
Penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kualitas pelayanan angkutan umum konvensional yang berupa angkutan kota dan angkutan umum berbasis aplikasi dengan sampel dari aplikasi...
PENGARUH ANGKUTAN UMUM ONLINE TERHADAP ANGKUTAN UMUM KONVENSIONAL (STUDI KASUS ANGKUTAN ADL DAN MAXIM DI KOTA MALANG)
PENGARUH ANGKUTAN UMUM ONLINE TERHADAP ANGKUTAN UMUM KONVENSIONAL (STUDI KASUS ANGKUTAN ADL DAN MAXIM DI KOTA MALANG)
Munculnya transportasi berbasis online menimbulkan aksi demonstrasi besar diwilayah jawa timur salah satunya dikota Malang,aksi dilakukan oleh para pengemudi angkutan konvensional ...
EVALUASI KINERJA ANGKUTAN UMUM DI KOTA PALU
EVALUASI KINERJA ANGKUTAN UMUM DI KOTA PALU
Pelayanan angkutan umum di Kota Palu saat ini mengalami penurunan, yang ditandai dengan jumlah penumpang yang semakin sedikit setiap tahunnya. Namun demikian, angkutan umum m...
Integrasi Sistem Angkutan Umum Perkotaan Guna Meningkatkan Peran Perkeretaapian Di Kawasan Perkotaan Mebidangro
Integrasi Sistem Angkutan Umum Perkotaan Guna Meningkatkan Peran Perkeretaapian Di Kawasan Perkotaan Mebidangro
Kawasan Mebidangro memiliki permasalahan transportasi berupa kemacetan di jam sibuk karena rendahnya pengguna angkutan umum, simpul transportasi yang sepi dari aktifitas penumpang,...
Evaluasi Kinerja Angkutan Perkotaan K-02 Kota Bekasi
Evaluasi Kinerja Angkutan Perkotaan K-02 Kota Bekasi
Abstract. The K-02 city transport route is one of the longest route among the 78 city transport routes operating in Bekasi City. The K-02 city transport traverses densely populated...
ANALISIS FUNGSI PENGAWASAN UJI BERKALA OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM TERHADAP ANGKUTAN KOTA
ANALISIS FUNGSI PENGAWASAN UJI BERKALA OLEH DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM TERHADAP ANGKUTAN KOTA
Dalam rangka penertiban angkutan umum, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 5 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa “Pembina...
Model Transformasi Angkutan Umum di Kota Makassar
Model Transformasi Angkutan Umum di Kota Makassar
Abstract. This research aims to determine changes in the choice of public transport in the city of Makassar and directions that can be taken to support its development. This resear...

Back to Top