Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN YURIDIS PENATAAN RUANG KAWASAN PESISIR KOTA KENDARI TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP

View through CrossRef
Degradasi lingkungan perkotaan digambarkan dari semakin wewadahnya penyakit-penyakit akibat kualitas lingkungan yang semakin memburuk bahkan sulit diatasi, sebagai akibat tidak adanya ruang bagi penampung buangan kegiatan manusia berupa limbah padat maupun limbah cair yang semakin menumpuk dan mengalir tidak terkendali yang menjadi wadah yang subur bagi media pertumbuhan penyakit. Berbagai kondisi lingkungan yang negatif tersebut memacu kejadian kerusakan lingkungan kota menjadi berantai dan kait-mengait. Pada kawasan pemukiman kota tepi air misalnya, masalah klasik adalah bencana banjir, pada kawasan pesisir terjadi kerusakan dan pencemaran pantai. Adanya ‘ROB’ atau genangan air laut ke arah darat, seperti teluk kendari misalnya, tentunya membawa kerusakan akibat pengaruh air asin, atau intruksi air laut yang men gisi kan tong-kantong air tanah (aquifer). Pada kota-kota di daerah lereng pegunungan terjadi tanah longsor dan juga banjir (lumpur) antara lain akibat kurang atau tidak adanya tanaman yang tidak bias mengikat atau menahan air hujan yang terakumulasi, terutama bila terjadi curah air hujan tinggi. Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh permerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk ruang terbuka hijau publik antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Yang termasuk ruang terbuka hijau privat, adalah antara lain adalah kebun atau halaman ruang/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Proporsi tiga puluh persen merupakan ukuran minimal untuk minimal untuk keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem okologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketrsedian udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Untuk lebih meningkatkan fungsi dan proporsi ruang terbuka hijau di kota, pemerintah, masyarakat, dan swasta didorong untuk menanaman tumbuhan di atas bangunan gedung miliknya. Proporsi ruang terbuka hijau publik seluas minimal dua puluh persen yang disediakan oleh pemerintah daerah kota dimaksudkan agar proporsi ruang terbuka hijau minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat. Ketentuan ruang terbuka hijau publik dan distribusinya ditegaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR). Distribusinya ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UUPR disesuaikan dengan sebaran pendukuk dan hirarki pelayanana dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.
LPPM Universitas 45 Mataram
Title: TINJAUAN YURIDIS PENATAAN RUANG KAWASAN PESISIR KOTA KENDARI TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
Description:
Degradasi lingkungan perkotaan digambarkan dari semakin wewadahnya penyakit-penyakit akibat kualitas lingkungan yang semakin memburuk bahkan sulit diatasi, sebagai akibat tidak adanya ruang bagi penampung buangan kegiatan manusia berupa limbah padat maupun limbah cair yang semakin menumpuk dan mengalir tidak terkendali yang menjadi wadah yang subur bagi media pertumbuhan penyakit.
Berbagai kondisi lingkungan yang negatif tersebut memacu kejadian kerusakan lingkungan kota menjadi berantai dan kait-mengait.
Pada kawasan pemukiman kota tepi air misalnya, masalah klasik adalah bencana banjir, pada kawasan pesisir terjadi kerusakan dan pencemaran pantai.
Adanya ‘ROB’ atau genangan air laut ke arah darat, seperti teluk kendari misalnya, tentunya membawa kerusakan akibat pengaruh air asin, atau intruksi air laut yang men gisi kan tong-kantong air tanah (aquifer).
Pada kota-kota di daerah lereng pegunungan terjadi tanah longsor dan juga banjir (lumpur) antara lain akibat kurang atau tidak adanya tanaman yang tidak bias mengikat atau menahan air hujan yang terakumulasi, terutama bila terjadi curah air hujan tinggi.
Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh permerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Yang termasuk ruang terbuka hijau publik antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai.
Yang termasuk ruang terbuka hijau privat, adalah antara lain adalah kebun atau halaman ruang/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Proporsi tiga puluh persen merupakan ukuran minimal untuk minimal untuk keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem okologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketrsedian udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Untuk lebih meningkatkan fungsi dan proporsi ruang terbuka hijau di kota, pemerintah, masyarakat, dan swasta didorong untuk menanaman tumbuhan di atas bangunan gedung miliknya.
Proporsi ruang terbuka hijau publik seluas minimal dua puluh persen yang disediakan oleh pemerintah daerah kota dimaksudkan agar proporsi ruang terbuka hijau minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat.
Ketentuan ruang terbuka hijau publik dan distribusinya ditegaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR).
Distribusinya ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) UUPR disesuaikan dengan sebaran pendukuk dan hirarki pelayanana dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.

Related Results

Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penat...
Penyebaran Informasi Pembangunan Daerah pada Masyarakat Wilayah Pesisir Kota Kendari
Penyebaran Informasi Pembangunan Daerah pada Masyarakat Wilayah Pesisir Kota Kendari
Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyebaran informasi pembangunan daerah di wilayah pesisir Kota Kendari, bentuk media pada penyebaran informasi pembangunan dae...
Pemetaan Kawasan Kumuh Menggunakan Metode AHP dan GIS di Kota Tanjungbalai
Pemetaan Kawasan Kumuh Menggunakan Metode AHP dan GIS di Kota Tanjungbalai
Kawasan kumuh yang terjadi di Kota Tanjungbalai dikarenakan salah satunya kurangnya kesadaran masyarakat di Kota Tanjungbalai sehingga sampai saat ini masih banyak lingkungan yang ...
Pola Spasial Kriminalitas Narkoba di Kota Kendari
Pola Spasial Kriminalitas Narkoba di Kota Kendari
The development of narcotics in Kendari City has spread to ten sub-districts. The purpose of this research is  (1) for analyzing the spatial pattern of drug crime in Kendari City, ...
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Kebijakan penataan ruang merupakan langkah yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk dilaksanakan dan diwujudkan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indon...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
INTEGRASI PENATAAN PERTANAHAN DALAM KERANGKA “PENATAAN WILAYAH PESISIR DAN LAHAN ATAS TERPADU”
INTEGRASI PENATAAN PERTANAHAN DALAM KERANGKA “PENATAAN WILAYAH PESISIR DAN LAHAN ATAS TERPADU”
Abstract: Indonesia has the second longest coastline in the world. This condition is considered as a potential to promote thedevelopment of the nations. Nevertheless, some issues e...
PENGARUH PROFESIONALISME DAN ORGANIZATIONAL CITIZENSHIP BEHAVIOR TERHADAP KINERJA PERAWAT DI RSUD KOTA KENDARI
PENGARUH PROFESIONALISME DAN ORGANIZATIONAL CITIZENSHIP BEHAVIOR TERHADAP KINERJA PERAWAT DI RSUD KOTA KENDARI
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui pengaruh profesionalisme dan Organizational Citizenship Behavior (OCB) secara simultan terhadap kinerja perawat di RSUD Kendari. (2) U...

Back to Top