Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang

View through CrossRef
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan (PUPR) Kota Bima memiliki wewenang dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang. Kota bima dalam pelaksanaannya masih terjadi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun identifikasi masalahnya, bagaimana pelaksanaan kewenangan Dinas PUPR Kota Bima dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang? dan bagaimana kendala yang dihadapi oleh Dinas PUPR Kota Bima dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang? Teori yang digunakan yaitu, teori kewenangan dan teori tata ruang. Metode yang digunakan yaitu, metode yuridis empiris dengan analisis data melalui pendekatan kualitatif menggunakan data primer berupa wawancara dengan narasumber dari Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Bima, dan data sekunder. Hasil penelitian, Dinas PUPR Kota Bima menjalankan kewenangannya dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang sudah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, kewenangan Dinas PUPR Kota Bima diperoleh secara delegasi dan melaksanakan kewenangannya berupa pengaturan, pembinaan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. Kegiatannya berupa penerbitan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, serta sosialisasi kepada masyarakat. Mereka juga bertanggung jawab atas penyusunan rencana tata ruang, koordinasi pemanfaatan ruang, penetapan zonasi, perizinan, serta pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan. Terdapat 4 faktor kendala, yaitu kompetensi SDM penyelenggara penataan ruang yang belum memadai, masih terdapat peraturan perundangan terkait ruang yang perlu disinkronkan, keterbatasan anggaran yang kurang mendukung penyelenggaraan tata ruang, dan masih terbatasnya sistem informasi penataan ruang. Sarannya bahwa Dinas PUPR Kota Bima perlu meningkatkan sosialisasi dan sistem informasi tata ruang.
Yayasan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sisi Indonesia
Title: Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Description:
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan (PUPR) Kota Bima memiliki wewenang dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang.
Kota bima dalam pelaksanaannya masih terjadi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun identifikasi masalahnya, bagaimana pelaksanaan kewenangan Dinas PUPR Kota Bima dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang? dan bagaimana kendala yang dihadapi oleh Dinas PUPR Kota Bima dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang? Teori yang digunakan yaitu, teori kewenangan dan teori tata ruang.
Metode yang digunakan yaitu, metode yuridis empiris dengan analisis data melalui pendekatan kualitatif menggunakan data primer berupa wawancara dengan narasumber dari Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Bima, dan data sekunder.
Hasil penelitian, Dinas PUPR Kota Bima menjalankan kewenangannya dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang sudah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah, kewenangan Dinas PUPR Kota Bima diperoleh secara delegasi dan melaksanakan kewenangannya berupa pengaturan, pembinaan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.
Kegiatannya berupa penerbitan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Mereka juga bertanggung jawab atas penyusunan rencana tata ruang, koordinasi pemanfaatan ruang, penetapan zonasi, perizinan, serta pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan.
Terdapat 4 faktor kendala, yaitu kompetensi SDM penyelenggara penataan ruang yang belum memadai, masih terdapat peraturan perundangan terkait ruang yang perlu disinkronkan, keterbatasan anggaran yang kurang mendukung penyelenggaraan tata ruang, dan masih terbatasnya sistem informasi penataan ruang.
Sarannya bahwa Dinas PUPR Kota Bima perlu meningkatkan sosialisasi dan sistem informasi tata ruang.

Related Results

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REVITALISASI KOTA TANPA KUMUH NEIGBORHOOD UPGRADING AND SHELTER SECTOR PROJECT (NUSSP) DI KOTA BIMA
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REVITALISASI KOTA TANPA KUMUH NEIGBORHOOD UPGRADING AND SHELTER SECTOR PROJECT (NUSSP) DI KOTA BIMA
Judul penelitian ini adalah : “Implementasi Kebijakan Revitalisasi Kota Tanpa Kumuh Neigborhood Upgrading And Shelter Sector Project (NUSSP) di   Kota Bima. Dengan tujuan   untuk m...
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perun...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
UPAYA PENINGKATAN KINERJA APARATUR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN GOWA
UPAYA PENINGKATAN KINERJA APARATUR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN GOWA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah dalam meningkatkan kinerja aparatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa. Tipe pen...
Upaya Peningkatan Kinerja Aparatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa
Upaya Peningkatan Kinerja Aparatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah dalam meningkatkan kinerja aparatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa. Tipe pen...
Upaya Peningkatan Kinerja Aparatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa
Upaya Peningkatan Kinerja Aparatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah dalam meningkatkan kinerja aparatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa. Tipe pen...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Kebijakan penataan ruang merupakan langkah yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk dilaksanakan dan diwujudkan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indon...

Back to Top