Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT HAK MILIK TANAH
View through CrossRef
Negara Indonesia adalah Negara yang taat pada hukum, semua perilaku manusia dan kaidah moral manusia diatur dalam Undang-Undang. Dengan kata lain semua tindak kejahatan yang ada dalam masyarakat diatur dan dijelaskan dalam Undang-undang. Salah satu kejahatan yang cukup banyak terjadi dilingkungan masyarakat adalah kejahatan penipuan dan pemalsuan. Tindak pidana pemalsuan sangat meresahkan bagi warga masyarakat, karena sulitnya mengidentifikasi letak pemalsuannya sehingga menimbulkan hilangnya suatu hak milik seseorang. Ada berbagai macam bentuk pemalsuan, namun penulis disini akan membahas tentang pemalsuan surat sertifikat Tanah. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil temuan menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 76/Pid.B/2021/PN Drh, yang awalnya terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 263-264 KUHP telah memalsukan surat akta tanah, namun setelah hakim menimbang putusan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sehingga perlu adanya kerjasama baik dari aparat kepolisian maupun masyarakat dalam mensosialisasikan mengenai tindak pidana pemalsuan tanda tangan serta payung hukum yang mengatur tentang perbuatan pemalsuan tanda tangan agar tidak ada lagi masyarakat yang menganggap bahwa memalsukan tanda tangan itu hal yang biasa, demi meminimalisir adanya kasus serupa serta menciptakan masyarakat yang cerdas serta taat akan aturan yang ada.
Universitas Wijaya Putra
Title: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT HAK MILIK TANAH
Description:
Negara Indonesia adalah Negara yang taat pada hukum, semua perilaku manusia dan kaidah moral manusia diatur dalam Undang-Undang.
Dengan kata lain semua tindak kejahatan yang ada dalam masyarakat diatur dan dijelaskan dalam Undang-undang.
Salah satu kejahatan yang cukup banyak terjadi dilingkungan masyarakat adalah kejahatan penipuan dan pemalsuan.
Tindak pidana pemalsuan sangat meresahkan bagi warga masyarakat, karena sulitnya mengidentifikasi letak pemalsuannya sehingga menimbulkan hilangnya suatu hak milik seseorang.
Ada berbagai macam bentuk pemalsuan, namun penulis disini akan membahas tentang pemalsuan surat sertifikat Tanah.
Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Hasil temuan menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 76/Pid.
B/2021/PN Drh, yang awalnya terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 263-264 KUHP telah memalsukan surat akta tanah, namun setelah hakim menimbang putusan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sehingga perlu adanya kerjasama baik dari aparat kepolisian maupun masyarakat dalam mensosialisasikan mengenai tindak pidana pemalsuan tanda tangan serta payung hukum yang mengatur tentang perbuatan pemalsuan tanda tangan agar tidak ada lagi masyarakat yang menganggap bahwa memalsukan tanda tangan itu hal yang biasa, demi meminimalisir adanya kasus serupa serta menciptakan masyarakat yang cerdas serta taat akan aturan yang ada.
Related Results
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait kepastian hukum atas tanah bekas milik dat ditinjau berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam penulis...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...
KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT KETERANGAN TANAH SEBAGAI BUKTI HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH
KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT KETERANGAN TANAH SEBAGAI BUKTI HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH
Sejak berlakunya UUPA, SKT tidak diakui lagi sebagai bukti hak kepemilikan hak atas tanah, SKT hanya merupakan bukti hak lama yang merupakan proses awal atau alas hak untuk kemudia...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...

