Javascript must be enabled to continue!
Peranan Kantor Urusan Agama dalam Mengatasi Perkawinan Dibawah Tangan
View through CrossRef
<p>Kebanyakan orang meyakini bahwa perkawinan dibawah tangan dianggap sah menurut hukum islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syartnya, sekalipun perkawinan tersebut tidak dicatakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Akibat dari pemahaman tersebut timbulah dualisme hukum yang ada di negara Indonesia ini, yaitu disatu sisi perkawinan itu harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan disisi lain perkawinan tanpa dicatatpun tetap berlaku dan diakui oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang peranan Kantor Urusan Agama dalam mengatasi perkawinan dibawah tangan dan untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi Kantor Urusan Agama dalam mengatasi perkawinan dibawah tangan. Penelitian ini menggunakan hukum sosiologis atau empiris biasa juga disebut dengan penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Kliwon Surakarta dalam mengatasi perkawinan dibawah tangan meliputi, <em>Pertama</em> melakukan kegiatan penyuluhan terkait Pencatatan Pernikahan dan Keluarga Bahagia yang dilakukan oleh Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kantor Urusan Agama (KUA) kepada calon pengantin, <em>Kedua </em>menggencarkan sosialisasi manfaat pencatatan pernikahan dan dampak negatif terkait keberlangsungan keluarganya kelak melalui pengajian yang diselenggarakan oleh Departemen Agama di tingkat kecamatan. Kendala yang dialami oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengatasi perkawinan dibawah tangan di Kecamatan Pasar Kliwon adalah, <em>Pertama </em>karena adanya Anggapan Masyarakat Bahwa Pencatatan perkawinan di KUA Hanya Sekedar Pencatatan Adminstrasi saja, <em>Kedua </em>Perkawinan dibawah tangan dianggap cukup dan diakui oleh masyarakat sekitar</p>
Universitas Sebelas Maret
Title: Peranan Kantor Urusan Agama dalam Mengatasi Perkawinan Dibawah Tangan
Description:
<p>Kebanyakan orang meyakini bahwa perkawinan dibawah tangan dianggap sah menurut hukum islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syartnya, sekalipun perkawinan tersebut tidak dicatakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Akibat dari pemahaman tersebut timbulah dualisme hukum yang ada di negara Indonesia ini, yaitu disatu sisi perkawinan itu harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan disisi lain perkawinan tanpa dicatatpun tetap berlaku dan diakui oleh masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang peranan Kantor Urusan Agama dalam mengatasi perkawinan dibawah tangan dan untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi Kantor Urusan Agama dalam mengatasi perkawinan dibawah tangan.
Penelitian ini menggunakan hukum sosiologis atau empiris biasa juga disebut dengan penelitian lapangan.
Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Kliwon Surakarta dalam mengatasi perkawinan dibawah tangan meliputi, <em>Pertama</em> melakukan kegiatan penyuluhan terkait Pencatatan Pernikahan dan Keluarga Bahagia yang dilakukan oleh Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kantor Urusan Agama (KUA) kepada calon pengantin, <em>Kedua </em>menggencarkan sosialisasi manfaat pencatatan pernikahan dan dampak negatif terkait keberlangsungan keluarganya kelak melalui pengajian yang diselenggarakan oleh Departemen Agama di tingkat kecamatan.
Kendala yang dialami oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengatasi perkawinan dibawah tangan di Kecamatan Pasar Kliwon adalah, <em>Pertama </em>karena adanya Anggapan Masyarakat Bahwa Pencatatan perkawinan di KUA Hanya Sekedar Pencatatan Adminstrasi saja, <em>Kedua </em>Perkawinan dibawah tangan dianggap cukup dan diakui oleh masyarakat sekitar</p>.
Related Results
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Perkawinan di Bawah Tangan di Masyarakat Desa Rawa Kecamatan Lumbung
Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Perkawinan di Bawah Tangan di Masyarakat Desa Rawa Kecamatan Lumbung
Abstract. Underhand marriages are often found in several areas. The validity of a marriage as stated in Law Number 1 of 1974 concerning marriage states that (1) A marriage is valid...

