Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Perkawinan di Bawah Tangan di Masyarakat Desa Rawa Kecamatan Lumbung

View through CrossRef
Abstract. Underhand marriages are often found in several areas. The validity of a marriage as stated in Law Number 1 of 1974 concerning marriage states that (1) A marriage is valid if it is carried out according to the laws of each religion and belief (2) Every marriage is recorded according to the applicable laws and regulations. Likewise, according to the Islamic religion, it should be announced to the general public so that there are no wrong perceptions regarding marriages that are not recorded. The aim of this research is to find out the implementation of underhanded marriages that occur in Rawa Village, to find out what are the factors that underhand marriages occur in Rawa Village, and to find out the views of Islamic law and positive law towards underhanded marriages in Rawa Village, Lumbung District. . The method used in this research is a qualitative method using primary data sources obtained directly from the main source through interviews and secondary data obtained from books, journals and the Al-Quran. The results of the research show that several residents have carried out private marriages in Rawa Village, Lumbung District, but this is not in accordance with the rules of Islamic law and positive law. These two laws explain that marriages must be registered in order to have strong laws and ensure that no party suffers losses related to the marriage. Abstrak. Perkawinan di bawah tangan sudah sering di temukan di beberapa daerah. Sah nya suatu perkawinan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitupun menurut agama islam yang seharusnya diumumkan kepada khalayak ramai agar tidak terjadi persepsi yang salah terkait perkawinan yang tidak dicatat. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui implementasi perkawinan di bawah tangan yang terjadi di Desa Rawa, mengetahui apa saja faktor-faktor terjadinya perkawinan di bawah tangan di Desa Rawa, dan mengetahui pandangan hukum islam dan hukum positif terhadap perkawinan di bawah tangan di Desa Rawa Kecamatan Lumbung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan sumber data primer yang diperoleh langsung dari sumber utamanya melalui wawancara dan sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal dan Al-Quran. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perkawinan di bawah tangan di Desa Rawa Kecamatan Lumbung telah banyak dilakukan oleh beberapa warga namun hal ini belum sesuai dengan aturan hukum islam dan hukum positif. Kedua hukum tersebut menjelaskan bahwa perkawinan wajib dicatatkan demi adanya hukum yang kuat disertai tidak adanya pihak yang dirugikan terkait perkawinan.
Title: Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Perkawinan di Bawah Tangan di Masyarakat Desa Rawa Kecamatan Lumbung
Description:
Abstract.
Underhand marriages are often found in several areas.
The validity of a marriage as stated in Law Number 1 of 1974 concerning marriage states that (1) A marriage is valid if it is carried out according to the laws of each religion and belief (2) Every marriage is recorded according to the applicable laws and regulations.
Likewise, according to the Islamic religion, it should be announced to the general public so that there are no wrong perceptions regarding marriages that are not recorded.
The aim of this research is to find out the implementation of underhanded marriages that occur in Rawa Village, to find out what are the factors that underhand marriages occur in Rawa Village, and to find out the views of Islamic law and positive law towards underhanded marriages in Rawa Village, Lumbung District.
.
The method used in this research is a qualitative method using primary data sources obtained directly from the main source through interviews and secondary data obtained from books, journals and the Al-Quran.
The results of the research show that several residents have carried out private marriages in Rawa Village, Lumbung District, but this is not in accordance with the rules of Islamic law and positive law.
These two laws explain that marriages must be registered in order to have strong laws and ensure that no party suffers losses related to the marriage.
Abstrak.
Perkawinan di bawah tangan sudah sering di temukan di beberapa daerah.
Sah nya suatu perkawinan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Begitupun menurut agama islam yang seharusnya diumumkan kepada khalayak ramai agar tidak terjadi persepsi yang salah terkait perkawinan yang tidak dicatat.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui implementasi perkawinan di bawah tangan yang terjadi di Desa Rawa, mengetahui apa saja faktor-faktor terjadinya perkawinan di bawah tangan di Desa Rawa, dan mengetahui pandangan hukum islam dan hukum positif terhadap perkawinan di bawah tangan di Desa Rawa Kecamatan Lumbung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan sumber data primer yang diperoleh langsung dari sumber utamanya melalui wawancara dan sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal dan Al-Quran.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perkawinan di bawah tangan di Desa Rawa Kecamatan Lumbung telah banyak dilakukan oleh beberapa warga namun hal ini belum sesuai dengan aturan hukum islam dan hukum positif.
Kedua hukum tersebut menjelaskan bahwa perkawinan wajib dicatatkan demi adanya hukum yang kuat disertai tidak adanya pihak yang dirugikan terkait perkawinan.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
TATA LETAK DAN MATERIAL LUMBUNG DI DESA JEGU, TABANAN – BALI
TATA LETAK DAN MATERIAL LUMBUNG DI DESA JEGU, TABANAN – BALI
Bangunan Lumbung merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat untuk menyimpan padi. Bangunan lumbung ini terletak tepatnya di dalam kompleks bangunan rumah tradisional Bali. lu...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo di Desa Sagu Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur
Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo di Desa Sagu Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur
Tradisi perkawinan masyarakat Bajo di Desa Sagu di tinjau dari hukum islam. Tradisi atau adat di dalam masyarakat Bajo dari kebiasaan yang kemudian di jadikan dasar dalam hubungan ...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
PUSAT KEBUDAYAAN BETAWI DI RAWA BELONG, JAKARTA BARAT
PUSAT KEBUDAYAAN BETAWI DI RAWA BELONG, JAKARTA BARAT
Rawa Belong located in Kebon Jeruk, West Jakarta is one of the areas with Betawi values ​​that still survive, not only from its history but the Betawi people who still live in Rawa...

Back to Top