Javascript must be enabled to continue!
Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo di Desa Sagu Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur
View through CrossRef
Tradisi perkawinan masyarakat Bajo di Desa Sagu di tinjau dari hukum islam. Tradisi atau adat di dalam masyarakat Bajo dari kebiasaan yang kemudian di jadikan dasar dalam hubungan antara satu sama lain dalam satu daerah. Hal seperti ini dapat dilihat pada kehidupan masyarakat Bajo yang mempunyai tradisi dalam perkawinan. Tradisi atau adat ini menyatu dengan jelas antara lain dalam hal pelaksanaan perkawinan, upacara perkawinan dan bentuk-bentuk perkawinan.Tatacara perkawinan ini merupakan suatu kebiasaan yang membudaya ditengah-tengah masyarakat yang berisi pandangan hidup yang melekat pada nilai-nilai yang terjelma dalam nilai sosial, sistem kebudayaan dan sistem kepribadian yang dapat mempertahankan diri dari martabat manusia sebagai individu dan anggota masyarakat di sekililingnya, dimana tatacara tersebut bersifat Tradisional yang sukar dirubah, meskipun kadang-kadang tatacara tersebut jika ditinjau dari aspek lain, dari sudut pandang agama akan menimbulkan pertanyaan bahwa tatacara tersebut sudah benar atau baikkah?. Berhubungan dengan itu, maka yang akan menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo jika di pandang dari Hukum Islam”. Untuk menjawab permasalahan ini maka perlu diadakan penelitian.Bagi masyarakat Bajo tujuan perkawinan yang paling utama adalah untuk meneruskan keturunan serta menjalin kekerabatan antar kedua belah pihak.Bentuk perkawinan pada masyarakat Bajo diantaranya adalah Gau ala/passuroang dan silayyang. Gau ala artinya pernikahan yang diawali dengan peminangan/lamaran. Hal ini sangat sesuai dengan ajaran hukum islam.Silayyang artinya pernikahan yang terjadi karena orang tua dari keluarga laki-laki atau perempuan tidak menyetujuinya sehingga keduanya mengambil tindakan yaitu berbuat serong yang menyebabkan si perempuan hamil di luar nikah. Hal seperti ini dalam masyarakat Bajo dikenal dengan kawin lari. Jika ditinjau dari aspek agama maka kawin lari sangat tidak sesuai dengan hukum islam. Karena islam mengharamkan berzina, dan islam menganjurkan kemudahan.Adapun hal lain dalam pelaksanaan perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum islam yaitu massurang ada’ karena massurang ada’ ini sangat memberatkan masyarakat dan hal ini bukan merupakan rukun nikah atau syarat sahya perkawinan.Namun dengan demikian tidak semua tatacara perkawinan pada masyarakat Bajo bertentangan dengan hukum islam. Adapun tatacara pelaksanaan perkawinan yang sesuai dengan hukum islm yaitu adanya aqad nikah atau ijab wabul, mahar, saksi dan wali.
Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh
Title: Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo di Desa Sagu Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur
Description:
Tradisi perkawinan masyarakat Bajo di Desa Sagu di tinjau dari hukum islam.
Tradisi atau adat di dalam masyarakat Bajo dari kebiasaan yang kemudian di jadikan dasar dalam hubungan antara satu sama lain dalam satu daerah.
Hal seperti ini dapat dilihat pada kehidupan masyarakat Bajo yang mempunyai tradisi dalam perkawinan.
Tradisi atau adat ini menyatu dengan jelas antara lain dalam hal pelaksanaan perkawinan, upacara perkawinan dan bentuk-bentuk perkawinan.
Tatacara perkawinan ini merupakan suatu kebiasaan yang membudaya ditengah-tengah masyarakat yang berisi pandangan hidup yang melekat pada nilai-nilai yang terjelma dalam nilai sosial, sistem kebudayaan dan sistem kepribadian yang dapat mempertahankan diri dari martabat manusia sebagai individu dan anggota masyarakat di sekililingnya, dimana tatacara tersebut bersifat Tradisional yang sukar dirubah, meskipun kadang-kadang tatacara tersebut jika ditinjau dari aspek lain, dari sudut pandang agama akan menimbulkan pertanyaan bahwa tatacara tersebut sudah benar atau baikkah?.
Berhubungan dengan itu, maka yang akan menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo jika di pandang dari Hukum Islam”.
Untuk menjawab permasalahan ini maka perlu diadakan penelitian.
Bagi masyarakat Bajo tujuan perkawinan yang paling utama adalah untuk meneruskan keturunan serta menjalin kekerabatan antar kedua belah pihak.
Bentuk perkawinan pada masyarakat Bajo diantaranya adalah Gau ala/passuroang dan silayyang.
Gau ala artinya pernikahan yang diawali dengan peminangan/lamaran.
Hal ini sangat sesuai dengan ajaran hukum islam.
Silayyang artinya pernikahan yang terjadi karena orang tua dari keluarga laki-laki atau perempuan tidak menyetujuinya sehingga keduanya mengambil tindakan yaitu berbuat serong yang menyebabkan si perempuan hamil di luar nikah.
Hal seperti ini dalam masyarakat Bajo dikenal dengan kawin lari.
Jika ditinjau dari aspek agama maka kawin lari sangat tidak sesuai dengan hukum islam.
Karena islam mengharamkan berzina, dan islam menganjurkan kemudahan.
Adapun hal lain dalam pelaksanaan perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum islam yaitu massurang ada’ karena massurang ada’ ini sangat memberatkan masyarakat dan hal ini bukan merupakan rukun nikah atau syarat sahya perkawinan.
Namun dengan demikian tidak semua tatacara perkawinan pada masyarakat Bajo bertentangan dengan hukum islam.
Adapun tatacara pelaksanaan perkawinan yang sesuai dengan hukum islm yaitu adanya aqad nikah atau ijab wabul, mahar, saksi dan wali.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
ANALISIS KELAYAKAN DAN PERSPEKTIF PENGEMBANGAN PENGOLAHAN SAGU DI SULAWESI TENGGARA
ANALISIS KELAYAKAN DAN PERSPEKTIF PENGEMBANGAN PENGOLAHAN SAGU DI SULAWESI TENGGARA
<p><strong><em>Feasibility and Perspective Analysis of Sagu Processing Development in South Sulawesi</em></strong><em>.</em><em> <...
JEJAK BUDAYA SAGU DAN TRADISI PENGELOLAAN HUTAN SAGU DI KAWASAN DANAU SENTANI, PAPUA
JEJAK BUDAYA SAGU DAN TRADISI PENGELOLAAN HUTAN SAGU DI KAWASAN DANAU SENTANI, PAPUA
Hutan sagu dijumpai di kawasan Danau Sentani, di Papua. Tanaman sagu ini sudah ada sejak nenek moyang etnis Sentani tiba pertama kali di kawasan danau ini, dan pengelolaan hutan sa...
Analisis Potensi Tanaman Sagu (Metroxylon sp) sebagai Bahan Pangan Lokal untuk Mendukung Ketahanan Pangan di Provinsi Papua Barat
Analisis Potensi Tanaman Sagu (Metroxylon sp) sebagai Bahan Pangan Lokal untuk Mendukung Ketahanan Pangan di Provinsi Papua Barat
Sagu merupakan salah satu komoditi sebagai bahan pangan lokal untuk mendukung ketahanan pangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi sagu sebagai bahan pangan lokal ...
PENINGKATAN KUALITAS DAN PELATIHAN PEMBUATAN MINUMAN GULA SAGU DI DESA TANJUNG PERANAP KECAMATAN TEBING TINGGI TIMUR KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
PENINGKATAN KUALITAS DAN PELATIHAN PEMBUATAN MINUMAN GULA SAGU DI DESA TANJUNG PERANAP KECAMATAN TEBING TINGGI TIMUR KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Kabupaten Kepulauan Meranti adalah salah satu pusat produksi sagu terbesar di Provinsi Riau. Sagu dapat dikembangkan menjadi gula sagu. Gula sagu adalah inovasi produk baru dalam p...
SPATIAL STATISTICS FOR ESTIMATING SAGO STOCK IN WEST PAPUA, INDONESIA = Statistika Spasial untuk Estimasi Stok Sagu di Papua Barat, Indonesia
SPATIAL STATISTICS FOR ESTIMATING SAGO STOCK IN WEST PAPUA, INDONESIA = Statistika Spasial untuk Estimasi Stok Sagu di Papua Barat, Indonesia
Sagu sawit adalah salah satu Genus Metroxylon dari keluarga Palmae , yang mengakumulasi sejumlah besar pati di batangnya. Sebagai sumberdaya makanan bertepung, sagu bisa menjadi pe...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
TRADISI NGEDEBLAG DI DESA PAKRAMAN KEMENUH KECAMATAN SUKAWATI KABUPATEN GIANYAR (Kajian Teologi Hindu)
TRADISI NGEDEBLAG DI DESA PAKRAMAN KEMENUH KECAMATAN SUKAWATI KABUPATEN GIANYAR (Kajian Teologi Hindu)
<p>Umat Hindu selalu memegang teguh ajaran <em>Tri Hita Karana </em>yaitu tiga sumber</p><p>yang mendatangkan kebahagiaan, yakni hubungan manusia deng...

