Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Alasan Penolakan Hakim Terhadap Permohonan Isbat Nikah (Studi Kasus Perkara Nomor : 6/Pdt.P/2021/Pa.Dum)

View through CrossRef
Isbat nikah adalah pengukuhan dan penetapan suatu perkawinan dalam catatan untuk mencapai pengesahan perkawinan sesuai dengan hukum yang berlaku, adanya beberapa kasus penolakan permohonan  isbat nikah di kota Dumai menjadi latar belakang dari penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan penolakan hakim terhadap permohonan isbat nikah . Jenis penelitian yang dipilih untuk penelitian ini adalah kualitatif. Penelitian yang dilkakukan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penalaran induktif. hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya. Pemohon I dan Pemohon II mengajukan alat bukti namun fakta persidangan Majelis Hakim menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan antara saksi pertama sebagai ayah kandung Pemohon II dimana pada saat pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II dalam keadaan sakit dan tidak sadarkan diri, kendatipun ada telepon dari pihak keluarga Pemohon I namun saksi tidak mengetahui karena saksi tidak menjawab dan pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tetap dilaksanakan sedangkan saksi pertama tidak ada mengucapkan memberi wakil kepada orang lain karena saksi dalam keadaan sakit, sedangkan keterangan saksi kedua yang dihadirkan oleh Pemohon I dan Pemohon II pada saat menikah keluarga atau paman Pemohon I ada menelpon saksi pertama dan bisa berbicara dan mewakilkannya dengan paman Pemohon I bernama Abu Bakar untuk menjadi wali, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat tidak ada pemberian wakil dari saksi pertama sebagai ayah kandung Pemohon II sebagai wali yang sah, maka majelis berpendapat pernikahan antara Pemohon I dengan Pemohon II adalah tidak sah, oleh karenanya permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk di itsbatkan nikahnya harus ditolak.  
Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai
Title: Analisis Alasan Penolakan Hakim Terhadap Permohonan Isbat Nikah (Studi Kasus Perkara Nomor : 6/Pdt.P/2021/Pa.Dum)
Description:
Isbat nikah adalah pengukuhan dan penetapan suatu perkawinan dalam catatan untuk mencapai pengesahan perkawinan sesuai dengan hukum yang berlaku, adanya beberapa kasus penolakan permohonan  isbat nikah di kota Dumai menjadi latar belakang dari penelitian ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan penolakan hakim terhadap permohonan isbat nikah .
Jenis penelitian yang dipilih untuk penelitian ini adalah kualitatif.
Penelitian yang dilkakukan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penalaran induktif.
hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya.
Pemohon I dan Pemohon II mengajukan alat bukti namun fakta persidangan Majelis Hakim menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan antara saksi pertama sebagai ayah kandung Pemohon II dimana pada saat pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II dalam keadaan sakit dan tidak sadarkan diri, kendatipun ada telepon dari pihak keluarga Pemohon I namun saksi tidak mengetahui karena saksi tidak menjawab dan pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tetap dilaksanakan sedangkan saksi pertama tidak ada mengucapkan memberi wakil kepada orang lain karena saksi dalam keadaan sakit, sedangkan keterangan saksi kedua yang dihadirkan oleh Pemohon I dan Pemohon II pada saat menikah keluarga atau paman Pemohon I ada menelpon saksi pertama dan bisa berbicara dan mewakilkannya dengan paman Pemohon I bernama Abu Bakar untuk menjadi wali, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat tidak ada pemberian wakil dari saksi pertama sebagai ayah kandung Pemohon II sebagai wali yang sah, maka majelis berpendapat pernikahan antara Pemohon I dengan Pemohon II adalah tidak sah, oleh karenanya permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk di itsbatkan nikahnya harus ditolak.
 .

Related Results

PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
Isbat nikah adalah penetapan suatu perkawinan. Secara yuridis, isbat nikah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undan...
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
The problems related to Isbat of marriages (isbat nikah) are still arising because marriage without registration is still being done. The weak of regulation and suboptimal efforts ...
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN KALIMANTAN TENGAH
FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN KALIMANTAN TENGAH
Fenomena permohonan  isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun dari tahun 2018 sampai 2022 terus mengalami peningkatan dibandingkan dengan perkara permohonan lainnya. Pada wilaya...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...

Back to Top