Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pengaruh Kekuatan Pembuktian Kesaksian yang Berdiri Sendiri Terhadap Putusan Perkara Pidana

View through CrossRef
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (2021), angka tindak pidana Indonesia dalam 5 tahun terakhir memang sedikit menurun, namun angka tersebut belum bisa memberikan citra baik untuk hukum Indonesia. Setidaknya ada 247.218 kasus pada tahun 2020 dan 239 481 kasus di tahun 2021. Sebagai salah aspek dalam penyelesaian sebuah perkara pidana, eksistensi putusan hakim menjadi sangat fundamental. Meskipun keterangan saksi dapat menjadi alat bukti sah, ada satu jenis keterangan saksi yang masih terus dikaji kekuatannya, yakni “kesaksian yang berdiri sendiri”. Dalam penelitian ini, penulis berniat meneliti objek permasalahan dengan metode penelitian hukum yuridis yang tentunya sesuai dengan pemahaman perkara (Soekanto, 1986). Penelitian ini juga dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang berlaku. Berdasarkan hasil dan pembahasan di atas, penulis menarik sebuah kesimpulan bahwa ada pengaruh kekuatan pembuktian kesaksian yang berdiri sendiri terhadap putusan perkara pidana, namun tidak signifikan. Hakim tidak bisa menggunakan kesaksian yang berdiri sendiri sebagai sebuah alat bukti karena kesaksian tersebut terhitung sebagai kesaksian tunggal yang tidak mencukupi standar sebagai pertimbangan dalam memutuskan sebuah tindak pidana kepada terdakwa.
ELENA (Elaborium Elevasi Indonesia)
Title: Pengaruh Kekuatan Pembuktian Kesaksian yang Berdiri Sendiri Terhadap Putusan Perkara Pidana
Description:
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (2021), angka tindak pidana Indonesia dalam 5 tahun terakhir memang sedikit menurun, namun angka tersebut belum bisa memberikan citra baik untuk hukum Indonesia.
Setidaknya ada 247.
218 kasus pada tahun 2020 dan 239 481 kasus di tahun 2021.
Sebagai salah aspek dalam penyelesaian sebuah perkara pidana, eksistensi putusan hakim menjadi sangat fundamental.
Meskipun keterangan saksi dapat menjadi alat bukti sah, ada satu jenis keterangan saksi yang masih terus dikaji kekuatannya, yakni “kesaksian yang berdiri sendiri”.
Dalam penelitian ini, penulis berniat meneliti objek permasalahan dengan metode penelitian hukum yuridis yang tentunya sesuai dengan pemahaman perkara (Soekanto, 1986).
Penelitian ini juga dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang berlaku.
Berdasarkan hasil dan pembahasan di atas, penulis menarik sebuah kesimpulan bahwa ada pengaruh kekuatan pembuktian kesaksian yang berdiri sendiri terhadap putusan perkara pidana, namun tidak signifikan.
Hakim tidak bisa menggunakan kesaksian yang berdiri sendiri sebagai sebuah alat bukti karena kesaksian tersebut terhitung sebagai kesaksian tunggal yang tidak mencukupi standar sebagai pertimbangan dalam memutuskan sebuah tindak pidana kepada terdakwa.

Related Results

ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan ...
Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana
Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana
Research on local examinations by judges in criminal cases aims to find out and obtain a comprehensive picture regarding local examinations by judges in criminal cases. This resear...
TELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU
TELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU
<p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai  kesesuaian pembuktia...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang  merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...

Back to Top