Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR KORBAN EKSPLOITASI PEKERJA DI INDONESIA (Analisis Kritis Terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)

View through CrossRef
Anak sebagi generasi penerus bangsa harus terpenuhi hak-haknya sebagaimana yang tercantum dalam konvensi hak-hak anak PBB tahun 1989 yang meliputi: hak untuk bermain, mendapatkan pendidikan, identitas, status kebangsaan, makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan berperan dalam pembangunan. Oleh karena itu, sejatinya anak tidak boleh bekerja dan tidak boleh bertanggungjawab atas kebutuhan dan ekonomi keluarga. Namun situasi dan latar belakang mereka bekerja dan masuk dalam kategori pekerja anak tidak lepas dari peran orang tua, keluarga dan orang dewasa/lingkungan yang melekat di sekitarnya. Penelitian ini mengkaji mengenai: (1) fenomena eksploitasi pekerja anak di bawah umur di Indonesia, (2) perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi anak di Indonesia, (3) sanksi hukum bagi pelaku eksploitasi pekerja anak di bawah umur di Indonesia Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa: bentuk perlindungan khusus terhadap anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dilakukan melalui: (1) Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. (2) Pemantauan, pelaporan, dan pemberian saksi, dan, (3) Pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR KORBAN EKSPLOITASI PEKERJA DI INDONESIA (Analisis Kritis Terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)
Description:
Anak sebagi generasi penerus bangsa harus terpenuhi hak-haknya sebagaimana yang tercantum dalam konvensi hak-hak anak PBB tahun 1989 yang meliputi: hak untuk bermain, mendapatkan pendidikan, identitas, status kebangsaan, makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan berperan dalam pembangunan.
Oleh karena itu, sejatinya anak tidak boleh bekerja dan tidak boleh bertanggungjawab atas kebutuhan dan ekonomi keluarga.
Namun situasi dan latar belakang mereka bekerja dan masuk dalam kategori pekerja anak tidak lepas dari peran orang tua, keluarga dan orang dewasa/lingkungan yang melekat di sekitarnya.
Penelitian ini mengkaji mengenai: (1) fenomena eksploitasi pekerja anak di bawah umur di Indonesia, (2) perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi anak di Indonesia, (3) sanksi hukum bagi pelaku eksploitasi pekerja anak di bawah umur di Indonesia Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa: bentuk perlindungan khusus terhadap anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dilakukan melalui: (1) Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.
(2) Pemantauan, pelaporan, dan pemberian saksi, dan, (3) Pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.

Related Results

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
Analisis Putusan Hakim No: 1321/PID.SUS/2021/PN.Medan dalam Tindak Pidana Ekspliotasi Seksual Terhadap Anak
Analisis Putusan Hakim No: 1321/PID.SUS/2021/PN.Medan dalam Tindak Pidana Ekspliotasi Seksual Terhadap Anak
Eksploitasi anak adalah tingkah laku yang diperbuat secara sewenang-sewenangnya terhadap seseorang yang belum dewasa dengan tujuan keuntungan pribadi tanpa memikirkan psikis anak d...
BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF SAAT INI
BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF SAAT INI
AbstrakMasalah tindak pidana asusila terhadap anak muncul karena pelaksanaan hukum pidana tidak berorientasi pada nilai keadilan, terutama pada perlindungan korban, melainkan pada ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...

Back to Top