Javascript must be enabled to continue!
Analisis Yuridis Penerapan Regulasi Isbat Nikah Poligami di Pengadilan Agama Sibuhuan Perkara Nomor 90/Pdt.P/2023/PA.Sbh dan Nomor 217/Pdt.P/2022/PA.Sbh dalam Perspektif Keadilan
View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji kasus-kasus berikut dari sudut pandang keadilan: Prosedur yang diikuti Pengadilan Agama Sibuhuan dalam situasi pernikahan poligami diuraikan dalam Pasal 90/Pdt.P/2023/PA.Sbh dan 217/Pdt.P/2022/PA.Sbh: 1) Bagaimana tata cara pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Sibuhuan terkait perkawinan poligami? 2) Kasus 90/pdt.p/2023 PA.Sbh dan 217/Pdt.P/2022/PA.Sbh termasuk perkawinan poligami; apa keputusan hakim dalam hal ini? Bagaimana pengadilan sampai pada keputusannya? Faktor dan kasus apa yang dipertimbangkan? Sumber yang dikonsultasikan termasuk Undang-Undang Perkawinan tahun 1974, risalah hukum Islam, surat edaran Mahkamah Agung, putusan yang dibuat oleh pengadilan agama, jurnal, dan studi sebelumnya tentang fiqih hukum keluarga, serta sumber primer dan sekunder lainnya. Sejalan dengan SEMA No. 3 Tahun 2018, Pengadilan Agama Sibuhuan menyetujui perkawinan tersebut berdasarkan temuan-temuan ini. Masalah telah muncul sebagai akibat dari putusan pengadilan dalam kasus 90/Pdt.P/2023/PA.Sbh dan 217/Pdt.P/2022/PA.Sbh, yang menunjukkan penyelundupan hukum yang terkait dengan sertifikasi perkawinan poligami. Ada variabilitas dalam cara hakim mempertimbangkan faktor hukum.
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
Title: Analisis Yuridis Penerapan Regulasi Isbat Nikah Poligami di Pengadilan Agama Sibuhuan Perkara Nomor 90/Pdt.P/2023/PA.Sbh dan Nomor 217/Pdt.P/2022/PA.Sbh dalam Perspektif Keadilan
Description:
Penelitian ini mengkaji kasus-kasus berikut dari sudut pandang keadilan: Prosedur yang diikuti Pengadilan Agama Sibuhuan dalam situasi pernikahan poligami diuraikan dalam Pasal 90/Pdt.
P/2023/PA.
Sbh dan 217/Pdt.
P/2022/PA.
Sbh: 1) Bagaimana tata cara pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Sibuhuan terkait perkawinan poligami? 2) Kasus 90/pdt.
p/2023 PA.
Sbh dan 217/Pdt.
P/2022/PA.
Sbh termasuk perkawinan poligami; apa keputusan hakim dalam hal ini? Bagaimana pengadilan sampai pada keputusannya? Faktor dan kasus apa yang dipertimbangkan? Sumber yang dikonsultasikan termasuk Undang-Undang Perkawinan tahun 1974, risalah hukum Islam, surat edaran Mahkamah Agung, putusan yang dibuat oleh pengadilan agama, jurnal, dan studi sebelumnya tentang fiqih hukum keluarga, serta sumber primer dan sekunder lainnya.
Sejalan dengan SEMA No.
3 Tahun 2018, Pengadilan Agama Sibuhuan menyetujui perkawinan tersebut berdasarkan temuan-temuan ini.
Masalah telah muncul sebagai akibat dari putusan pengadilan dalam kasus 90/Pdt.
P/2023/PA.
Sbh dan 217/Pdt.
P/2022/PA.
Sbh, yang menunjukkan penyelundupan hukum yang terkait dengan sertifikasi perkawinan poligami.
Ada variabilitas dalam cara hakim mempertimbangkan faktor hukum.
Related Results
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
Isbat nikah adalah penetapan suatu perkawinan. Secara yuridis, isbat nikah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undan...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
RESOLUSI ISBAT NIKAH DI INDONESIA: Sebuah Pendekatan Maslahah
The problems related to Isbat of marriages (isbat nikah) are still arising because marriage without registration is still being done. The weak of regulation and suboptimal efforts ...
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap polig...
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah ...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA KETIDAKMAMPUAN PELAYANAN KEBUTUHAN SEKSUAL
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA KETIDAKMAMPUAN PELAYANAN KEBUTUHAN SEKSUAL
Pokok masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu tentang Permohonan izin poligami dengan alasan ketidakmampuan dalam melayani kebutuhan seksual (Studi Putusan Nomor: 663/P...
EFEKTIVITAS SIDANG KELILING TERHADAP PENERAPAN ASAS, SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
EFEKTIVITAS SIDANG KELILING TERHADAP PENERAPAN ASAS, SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang efektivitas sidang keliling terhadap penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan (studi kasus penyelesaian perkara isbat nikah di Peng...

