Javascript must be enabled to continue!
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku pembuat Konten Perjudian Online Berbasis Live Streaming
View through CrossRef
This research aims to find out about live streaming-based online gambling content in criminal law and to find out the criminal liability of the perpetrators of live streaming-based online gambling content. This research method uses normative juridical research methods, with the research specifications used are the statutory approach, the news approach regarding online gambling and the case approach. The data source used is secondary data which consists of primary, secondary and tertiary legal materials, with literature study data collection techniques. The results of the research obtained are that online gambling content in criminal law is a criminal offense because it fulfills the elements of a criminal offense and there are regulations regarding gambling located in Articles 303 and 303bis of the Criminal Code, Article 426, Article 427 of Law No. 1 of 2023 and Article 27 paragraph (2) of the ITE Law. As for criminal liability regarding online gambling content creators, it is still arguably quite a few who can be held accountable.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai konten perjudian online berbasis live streaming dalam hukum pidana serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku pembuat konten perjudian online berbasis live streaming. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan berita mengenai perjudian online dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang didalamnya terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan Teknik pengumpulan data studi Pustaka. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu konten perjudian online dalam hukum pidana termasuk tindak pidana karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan ada peraturan tentang perjudian terletak pada Pasal 303 dan 303bis KUHP, Pasal 426, Pasal 427 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan untuk pertanggungjawaban pidana mengenai pembuat konten perjudian online ini masih dibilang cukup sedikit yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian masyarakat Universitas Jambi
Title: Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku pembuat Konten Perjudian Online Berbasis Live Streaming
Description:
This research aims to find out about live streaming-based online gambling content in criminal law and to find out the criminal liability of the perpetrators of live streaming-based online gambling content.
This research method uses normative juridical research methods, with the research specifications used are the statutory approach, the news approach regarding online gambling and the case approach.
The data source used is secondary data which consists of primary, secondary and tertiary legal materials, with literature study data collection techniques.
The results of the research obtained are that online gambling content in criminal law is a criminal offense because it fulfills the elements of a criminal offense and there are regulations regarding gambling located in Articles 303 and 303bis of the Criminal Code, Article 426, Article 427 of Law No.
1 of 2023 and Article 27 paragraph (2) of the ITE Law.
As for criminal liability regarding online gambling content creators, it is still arguably quite a few who can be held accountable.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai konten perjudian online berbasis live streaming dalam hukum pidana serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku pembuat konten perjudian online berbasis live streaming.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan berita mengenai perjudian online dan pendekatan kasus.
Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang didalamnya terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan Teknik pengumpulan data studi Pustaka.
Hasil penelitian yang didapatkan yaitu konten perjudian online dalam hukum pidana termasuk tindak pidana karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan ada peraturan tentang perjudian terletak pada Pasal 303 dan 303bis KUHP, Pasal 426, Pasal 427 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Sedangkan untuk pertanggungjawaban pidana mengenai pembuat konten perjudian online ini masih dibilang cukup sedikit yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
.
Related Results
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKUPEMBUAT KONTEN PERJUDIAN ONLINE BERBASIS LIVE STREAMING
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKUPEMBUAT KONTEN PERJUDIAN ONLINE BERBASIS LIVE STREAMING
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai konten perjudian online berbasislive streaming dalam hukum pidana serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidanapelaku pembuat ...
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Penanggulangan Pemberantasan Judi Online di Masyarakat
Penanggulangan Pemberantasan Judi Online di Masyarakat
Perjudian merupakan masalah yang sangat sulit diberantas di Indonesia. Judi masih sangat marak terjadi disekitar kita bahkan judi berkembang pesat di masyarakat dengan berbagai jen...
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi
Era globalisasi telah membawa perubahan dan kemajuan yang cepat dalam kehidupan tanpa batasan jarak dan waktu. Kemajuan juga telah menimbulkan keresahan baru dengan munculnya kejah...

