Javascript must be enabled to continue!
Penanggulangan Pemberantasan Judi Online di Masyarakat
View through CrossRef
Perjudian merupakan masalah yang sangat sulit diberantas di Indonesia. Judi masih sangat marak terjadi disekitar kita bahkan judi berkembang pesat di masyarakat dengan berbagai jenis. Walaupun pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa banyak hal baik, namun dunia maya malah menjadi sarang berkembangnya praktek judi online karena berkembangnya internet dan zaman. Di masyarakat seringkali terjadi penangkapan bagi pelaku dan bandar perjudian untuk disanksi seberat beratnya, namun belum bisa menyadarkan masyarakat sepenuhnya untuk tidak berjudi. Maka dari itu sangat lah penting bagi pemerintah untuk mengupayakan pemberantasan judi online di masyarakat. Metode Penulisan yang digunakan pada makalah ini yaitu Metode penelitian Kualitatif. Metode Penelitian kualitatif merupakan metode penelitian yang dapat digunakan untuk mengeksplorasi dan memahami makna yang berasal dari masalah-masalah sosial atau kemanusiaan. Perjudian Dalam undang-undang nomor 9 tahun 1981 (9/1981) tentang penertiban perjudian. Dalam pasal 1 menerangkan sebagai berikut Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian yang dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang di kaitkan dengan alasan-alasan lain. Izin penyelenggaraan yang sudah diberikan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, sejak tanggal 31 Maret 1981. Sehingga dapat dipahami dalam hal ini undang-undang melarang adanya praktek perjudian, baik ditempat keramaian, umum ataupun secara online karena akan mendapatkan sanksi yang terdapat dalam pasal 27 ayat 2 jo. Jadi, praktek perjudian baik online maupun tidak itu tidak dapat mempunyai izin, karena dapat menyebabkan banyaknya faktor-faktor yang menyimpang, dan akan menimbulkan kerugian bagi para pemain yang melakukannya. Adapaun upaya pemerintah dalam memberantas dan mengatasi maraknya aplikasi judi online di masyarakat : Bekerjasama dengan kepolisian. Membuat Undang-undang Penertiban Perjudian. Bekerjasama Dengan Kementerian Komunkasi dan Informatika, Ancaman Berat Bagi Pelaku Judi Online (Dalam UU No. 19 tahun 2016 pasal 27 ayat (2))
STMIK Bumigora Mataram
Title: Penanggulangan Pemberantasan Judi Online di Masyarakat
Description:
Perjudian merupakan masalah yang sangat sulit diberantas di Indonesia.
Judi masih sangat marak terjadi disekitar kita bahkan judi berkembang pesat di masyarakat dengan berbagai jenis.
Walaupun pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa banyak hal baik, namun dunia maya malah menjadi sarang berkembangnya praktek judi online karena berkembangnya internet dan zaman.
Di masyarakat seringkali terjadi penangkapan bagi pelaku dan bandar perjudian untuk disanksi seberat beratnya, namun belum bisa menyadarkan masyarakat sepenuhnya untuk tidak berjudi.
Maka dari itu sangat lah penting bagi pemerintah untuk mengupayakan pemberantasan judi online di masyarakat.
Metode Penulisan yang digunakan pada makalah ini yaitu Metode penelitian Kualitatif.
Metode Penelitian kualitatif merupakan metode penelitian yang dapat digunakan untuk mengeksplorasi dan memahami makna yang berasal dari masalah-masalah sosial atau kemanusiaan.
Perjudian Dalam undang-undang nomor 9 tahun 1981 (9/1981) tentang penertiban perjudian.
Dalam pasal 1 menerangkan sebagai berikut Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian yang dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang di kaitkan dengan alasan-alasan lain.
Izin penyelenggaraan yang sudah diberikan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, sejak tanggal 31 Maret 1981.
Sehingga dapat dipahami dalam hal ini undang-undang melarang adanya praktek perjudian, baik ditempat keramaian, umum ataupun secara online karena akan mendapatkan sanksi yang terdapat dalam pasal 27 ayat 2 jo.
Jadi, praktek perjudian baik online maupun tidak itu tidak dapat mempunyai izin, karena dapat menyebabkan banyaknya faktor-faktor yang menyimpang, dan akan menimbulkan kerugian bagi para pemain yang melakukannya.
Adapaun upaya pemerintah dalam memberantas dan mengatasi maraknya aplikasi judi online di masyarakat : Bekerjasama dengan kepolisian.
Membuat Undang-undang Penertiban Perjudian.
Bekerjasama Dengan Kementerian Komunkasi dan Informatika, Ancaman Berat Bagi Pelaku Judi Online (Dalam UU No.
19 tahun 2016 pasal 27 ayat (2)).
Related Results
Implementasi Kebijakan Hukum dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia ditinjau dari Persfektif Politik Hukum
Implementasi Kebijakan Hukum dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia ditinjau dari Persfektif Politik Hukum
Judi online atau judol telah menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Secara umum, kebijakan hukum di Indonesia melarang segala bentuk perjudian, baik itu konven...
Judi Online di Kalangan Mamah Muda Perspektif Al-Qur’an: Tinjauan Pustaka
Judi Online di Kalangan Mamah Muda Perspektif Al-Qur’an: Tinjauan Pustaka
Sampai sekarang ini masih banyak dijumpai kasus kriminalitas di Indonesia, salah satu tindakan tersebut yakni judi online. Judi menggambarkan sebagai suatu tindakan yang merugikan ...
Urgensi Pengaturan Secara Khusus Judi Online Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Secara Khusus Judi Online Di Indonesia
Meskipun berbagai peraturan-perundangan telah diberlakukan, permainan judi di Indonesia terus berkembang dan semakin marak muncul di kalangan masyarakat, meskipun termasuk kedalam ...
Fenomena Judi Online Sebagai Patologi Sosial Dilingkungan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Bengkulu
Fenomena Judi Online Sebagai Patologi Sosial Dilingkungan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Bengkulu
Indonesia dewasa ini darurat akan judi online yang dimana judi online ini banyak di mainkan oleh kalangan mahasiswa, adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk Mendeskripsikan f...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Komunikasi Persuasif Penyuluh Agama dalam Mengurangi Kecanduan Judi Online
Komunikasi Persuasif Penyuluh Agama dalam Mengurangi Kecanduan Judi Online
Kecanduan judi online menjadi masalah sosial yang serius di masyarakat, karena berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi, sosial, dan psikologis individu serta keluarganya. Judi...
Perilaku Menyimpang Judi Online Di Kalangan Pelajar
Perilaku Menyimpang Judi Online Di Kalangan Pelajar
Judi online merupakan fenomena yang semakin berkembang di era digital ini dan telah merambah ke kalangan pelajar. Keberadaan judi online sebagai perilaku menyimpang yang meresahkan...
WACANA PESAN SINGKAT IKLAN JUDI ONLINE
WACANA PESAN SINGKAT IKLAN JUDI ONLINE
Pesan singkat dengan iklan judi online makin masif pada era informasi yang berkembang pesat. Penelitian ini mengkaji struktur wacana berupa pesan singkat judi online. Penelitian in...

