Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Urgensi Pengaturan Secara Khusus Judi Online Di Indonesia

View through CrossRef
Meskipun berbagai peraturan-perundangan telah diberlakukan, permainan judi di Indonesia terus berkembang dan semakin marak muncul di kalangan masyarakat, meskipun termasuk kedalam perbuatan melawan hukum. Berbagai modus permainan perjudian semakin berkembang dan kembali melahirkan permasalahan sosial hingga tumbuh menjadi penyakit masyarakat. Di era disrupsi digital, judi kembali hadir dalam wadah-wadah virtual melalui website di internet. Situs-situs website permainan judi secara online mulai berkembang sejak awal perkembangan website masuk di dunia pada tahun 1990 dan mulai menjadi “internet sensation” pada awal tahun 2000-an. Tulisan ini difokuskan pada permasalahan pertama, bagaimanakah Pengaturan Judi Online dalam Hukum Positif di Indonesia, dan kedua bagaimanakah Urgensi Penanggulangan Judi Online sebagai Penyakit Masyarakat Baru. Dengan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini bertumpu pada data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundangan di Indonesia yang masih konvensional, tidak mampu menanggulangi judi online. Mengingat judi online bersifat adiktif dan berkaitan erat serta menumbuh-suburkan berbagai kejahatan, yakni jual-beli nomor rekening bank, penipuan, pencurian data, pencucian uang, dan dengan mengingat karakteristik internet sangat mudah dilakukan oleh siapapun, maka penanggulangan secara menyeluruh dan sistemik terhadap judi online ini menjadi urgen.
Title: Urgensi Pengaturan Secara Khusus Judi Online Di Indonesia
Description:
Meskipun berbagai peraturan-perundangan telah diberlakukan, permainan judi di Indonesia terus berkembang dan semakin marak muncul di kalangan masyarakat, meskipun termasuk kedalam perbuatan melawan hukum.
Berbagai modus permainan perjudian semakin berkembang dan kembali melahirkan permasalahan sosial hingga tumbuh menjadi penyakit masyarakat.
Di era disrupsi digital, judi kembali hadir dalam wadah-wadah virtual melalui website di internet.
Situs-situs website permainan judi secara online mulai berkembang sejak awal perkembangan website masuk di dunia pada tahun 1990 dan mulai menjadi “internet sensation” pada awal tahun 2000-an.
Tulisan ini difokuskan pada permasalahan pertama, bagaimanakah Pengaturan Judi Online dalam Hukum Positif di Indonesia, dan kedua bagaimanakah Urgensi Penanggulangan Judi Online sebagai Penyakit Masyarakat Baru.
Dengan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini bertumpu pada data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundangan di Indonesia yang masih konvensional, tidak mampu menanggulangi judi online.
Mengingat judi online bersifat adiktif dan berkaitan erat serta menumbuh-suburkan berbagai kejahatan, yakni jual-beli nomor rekening bank, penipuan, pencurian data, pencucian uang, dan dengan mengingat karakteristik internet sangat mudah dilakukan oleh siapapun, maka penanggulangan secara menyeluruh dan sistemik terhadap judi online ini menjadi urgen.

Related Results

Judi Online di Kalangan Mamah Muda Perspektif Al-Qur’an: Tinjauan Pustaka
Judi Online di Kalangan Mamah Muda Perspektif Al-Qur’an: Tinjauan Pustaka
Sampai sekarang ini masih banyak dijumpai kasus kriminalitas di Indonesia, salah satu tindakan tersebut yakni judi online. Judi menggambarkan sebagai suatu tindakan yang merugikan ...
Fenomena Judi Online Sebagai Patologi Sosial Dilingkungan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Bengkulu
Fenomena Judi Online Sebagai Patologi Sosial Dilingkungan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Bengkulu
Indonesia dewasa ini darurat akan judi online yang dimana judi online ini banyak di mainkan oleh kalangan mahasiswa, adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk Mendeskripsikan f...
Implementasi Kebijakan Hukum dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia ditinjau dari Persfektif Politik Hukum
Implementasi Kebijakan Hukum dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia ditinjau dari Persfektif Politik Hukum
Judi online atau judol telah menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Secara umum, kebijakan hukum di Indonesia melarang segala bentuk perjudian, baik itu konven...
Perilaku Menyimpang Judi Online Di Kalangan Pelajar
Perilaku Menyimpang Judi Online Di Kalangan Pelajar
Judi online merupakan fenomena yang semakin berkembang di era digital ini dan telah merambah ke kalangan pelajar. Keberadaan judi online sebagai perilaku menyimpang yang meresahkan...
WACANA PESAN SINGKAT IKLAN JUDI ONLINE
WACANA PESAN SINGKAT IKLAN JUDI ONLINE
Pesan singkat dengan iklan judi online makin masif pada era informasi yang berkembang pesat. Penelitian ini mengkaji struktur wacana berupa pesan singkat judi online. Penelitian in...
Komunikasi Persuasif Penyuluh Agama dalam Mengurangi Kecanduan Judi Online
Komunikasi Persuasif Penyuluh Agama dalam Mengurangi Kecanduan Judi Online
Kecanduan judi online menjadi masalah sosial yang serius di masyarakat, karena berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi, sosial, dan psikologis individu serta keluarganya. Judi...
ANALISIS DAMPAK JUDI ONLINE SLOT DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH
ANALISIS DAMPAK JUDI ONLINE SLOT DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH
Dengan perkembangan teknologi, perjudian kini telah berpindah ke tempat yang sedikit lebih elit. Kemajuan teknologi telah mengubah cara perjudian dimainkan. Sekarang, judi tidak ha...
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Judi Online Kasus Judi Slot Gacor
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Judi Online Kasus Judi Slot Gacor
Fenomena perjudian merupakan salah satu warisan yang telah berlangsung sejak zaman dahulu, dimana pada mulanya perjudian dilakukan dengan cara konvensional dengan bertatap muka, na...

Back to Top