Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi

View through CrossRef
Era globalisasi telah membawa perubahan dan kemajuan yang cepat dalam kehidupan tanpa batasan jarak dan waktu. Kemajuan juga telah menimbulkan keresahan baru dengan munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk cybercrime, salah satunya yaitu penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang masuk kedalam cybercrime yang merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi. Permasalahannya adalah : 1) Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? dan 2 Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten Pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap cyberporn  yang disebarkan melalui internet; dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dalam terjadinya penyebaran konten pornografi melalui internet. Metode yang digunakan adalah metode normatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku cybercrime penyebar konten pornografi dapat ditinjau pada Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 4 UU Pornografi. Serta upaya penanggulangannya dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Diharapkan nantinya  pengaturan yang saat ini berlaku dapat memberika efek jera serta meminimalisir terjadinya penyebaran konten pornografi dengan kualifikasi cybercrime.
Title: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi
Description:
Era globalisasi telah membawa perubahan dan kemajuan yang cepat dalam kehidupan tanpa batasan jarak dan waktu.
Kemajuan juga telah menimbulkan keresahan baru dengan munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk cybercrime, salah satunya yaitu penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang masuk kedalam cybercrime yang merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi.
Permasalahannya adalah : 1) Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? dan 2 Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten Pornografi melalui sarana internet yang di kualifikasikan sebagai Cyber Crirme? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap cyberporn  yang disebarkan melalui internet; dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dalam terjadinya penyebaran konten pornografi melalui internet.
Metode yang digunakan adalah metode normatif.
Pertanggungjawaban pidana pelaku cybercrime penyebar konten pornografi dapat ditinjau pada Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 4 UU Pornografi.
Serta upaya penanggulangannya dilakukan dengan upaya preventif dan represif.
Diharapkan nantinya  pengaturan yang saat ini berlaku dapat memberika efek jera serta meminimalisir terjadinya penyebaran konten pornografi dengan kualifikasi cybercrime.

Related Results

Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Hoaks Kategori Satire Sebagai Cyberbullying dalam Hoaks Isu Politik
Hoaks Kategori Satire Sebagai Cyberbullying dalam Hoaks Isu Politik
Cyberbullying atau perundungan di dunia digital merupakan kekerasan atau penindasan melalui perangkat yang terhubung ke media cyber. Cyberbullying dapat berupa tindakan menyebarkan...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
KONSTRUKSI HUKUM DALAM PEMBUKTIAN TERHADAP KEJAHATAN MAYANTARA
KONSTRUKSI HUKUM DALAM PEMBUKTIAN TERHADAP KEJAHATAN MAYANTARA
Tujuan penulisan ini untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan untuk memperoleh gelar Magiter Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Udayana. Tujuan khusus dari penulisan ini y...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
ANALISI YURIDIS PENANGGULANGAN CYBER CRIME DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA
ANALISI YURIDIS PENANGGULANGAN CYBER CRIME DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA
Kejahatan dunia maya atau Cyber crime adalah salah satu jenis kejahatan yang paling cepat tumbuh perkembangannya. Kerugian yang ditimbulkan kejahatan ini bagi pihak korban luar bia...

Back to Top