Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui media sosial

View through CrossRef
Human trafficking merupakan bentuk kejahatan yang paling tidak disadari oleh korban. Modusnya seringkali bersembunyi di balik kondisi kesulitan ekonomi dan finansial dengan menawarkan pekerjaan yang dibutuhkan dan membuat korban tidak berkesempatan bersikap kritis terhadap pekerjaan yang ditawarkan karena terdesak untuk hanya berpikir tentang bagaimana melanjutkan hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyidikan tindak pidana perdagangan orang melalui media social. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus (case study). Pelaku perdagangan orang melalui media sosial dengan modus prostitusi melakukan pendekatan pada korbannya melalui cara pemenuhan kebutuhan emosional sehingga terjalin hubungan yang baik antara pelaku dan korbannya. Selanjutnya jika ada ketetarikan maka pelaku menggunakan Grup Line yang berisi akun-akun pria yang bersedia membooking. Modus yang paling inti selanjutnya adalah modus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) melalui tenaga kerja ilegal. Disinilah perdagangan orang di mulai. Kendala penanganan tindak pidana perdagangan orang dari faktor hukumnya adalah tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur mengenai perdagangan orang dengan media sosial sebagai sarananya serta adanya ambiguitas istilah korban dalam UU PTPPO (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Title: Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui media sosial
Description:
Human trafficking merupakan bentuk kejahatan yang paling tidak disadari oleh korban.
Modusnya seringkali bersembunyi di balik kondisi kesulitan ekonomi dan finansial dengan menawarkan pekerjaan yang dibutuhkan dan membuat korban tidak berkesempatan bersikap kritis terhadap pekerjaan yang ditawarkan karena terdesak untuk hanya berpikir tentang bagaimana melanjutkan hidup.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyidikan tindak pidana perdagangan orang melalui media social.
Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus (case study).
Pelaku perdagangan orang melalui media sosial dengan modus prostitusi melakukan pendekatan pada korbannya melalui cara pemenuhan kebutuhan emosional sehingga terjalin hubungan yang baik antara pelaku dan korbannya.
Selanjutnya jika ada ketetarikan maka pelaku menggunakan Grup Line yang berisi akun-akun pria yang bersedia membooking.
Modus yang paling inti selanjutnya adalah modus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) melalui tenaga kerja ilegal.
Disinilah perdagangan orang di mulai.
Kendala penanganan tindak pidana perdagangan orang dari faktor hukumnya adalah tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur mengenai perdagangan orang dengan media sosial sebagai sarananya serta adanya ambiguitas istilah korban dalam UU PTPPO (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Related Results

Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang  merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEKUATAN PEMBUKTIAN SATU SAKSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
KEKUATAN PEMBUKTIAN SATU SAKSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Perdagangan orang kini telah menjadi permasalahan yang mendunia dan terjadi di seluruh belahan dunia. Hal ini menjadi permasalahan yang serius untuk dicegah dan diselesaikan secara...
Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang
Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang
AbstractCriminal law in Indonesia specifically does not regulate online prostitution. However, in several court decisions, online prostitution is often linked to the crime of human...

Back to Top