Javascript must be enabled to continue!
Analisis Mediasi Penal dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif
View through CrossRef
Mediasi penal merupakan salah satu dari bentuk penyelesaian perkara pidana yang bertujuan untuk mengakomodir kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat dalam rangka mewujudkan keadilan secara restoratif. Penelitian ini yang menganalisis eksistensi, implementasi, dan rekonstruksi mediasi penal dalam suatu perkara penipuan dan penggelapan sebagai upaya mewujudkan keadilan restoratif. Melalui pendekatan secara yuridis empiris, maka penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Bireun, Provinsi Aceh. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan berbagai pihak yang terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun mediasi penal telah memiliki dasar hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tetapi penerapannya dalam suatu perkara penipuan dan penggelapan masih belum optimal. Kendala utama yang ditemukan adalah masih belum adanya peraturan khusus yang secara eksplisit untuk mengatur mekanisme mediasi penal di luar perkara pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Oleh karena itu, rekonstruksi kebijakan mediasi penal dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan menjadi penting untuk mampu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan meningkatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat. Penelitian ini yang merekomendasikan pembentukan regulasi yang lebih komprehensif terkait mediasi penal serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam praktik peradilan pidana.
Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
Title: Analisis Mediasi Penal dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif
Description:
Mediasi penal merupakan salah satu dari bentuk penyelesaian perkara pidana yang bertujuan untuk mengakomodir kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat dalam rangka mewujudkan keadilan secara restoratif.
Penelitian ini yang menganalisis eksistensi, implementasi, dan rekonstruksi mediasi penal dalam suatu perkara penipuan dan penggelapan sebagai upaya mewujudkan keadilan restoratif.
Melalui pendekatan secara yuridis empiris, maka penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Bireun, Provinsi Aceh.
Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan berbagai pihak yang terkait.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun mediasi penal telah memiliki dasar hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tetapi penerapannya dalam suatu perkara penipuan dan penggelapan masih belum optimal.
Kendala utama yang ditemukan adalah masih belum adanya peraturan khusus yang secara eksplisit untuk mengatur mekanisme mediasi penal di luar perkara pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Oleh karena itu, rekonstruksi kebijakan mediasi penal dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan menjadi penting untuk mampu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan meningkatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat.
Penelitian ini yang merekomendasikan pembentukan regulasi yang lebih komprehensif terkait mediasi penal serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam praktik peradilan pidana.
Related Results
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Mediasi Penal Sebagai Bentuk Penanganan Perkara Anak
Mediasi Penal Sebagai Bentuk Penanganan Perkara Anak
Penelitian ini ditujukan untuk menyelesaikan perkara pidana anak melalui mediasi penal sebagai bentuk diversi (pengalihan) dalam penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia, dapa...
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif
Dominus Litis merupakan asas universal yang melekat pada Jaksa. Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Kehadiran Perja Nomor 15 Tahun 2020...
Eksistensi Mediasi Penal Dengan Pendekatan Restoratif Justice Pada Penyelesaian Tindak Pidana
Eksistensi Mediasi Penal Dengan Pendekatan Restoratif Justice Pada Penyelesaian Tindak Pidana
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana eksistensi pelaksanaan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice yang merupakan cara penyelesaiaan perkara pi...
Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif
Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pembe...

