Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING
View through CrossRef
Outsourcing atau alih daya merupakan penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak lain yang dilakukan dengan tujuan untuk membagi resiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut. Usaha bisnis seperti ini sebenarnya usaha yang saling menguntungkan para pihak, baik pada perusahaan pemberi pemborongan pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan pekerjaan serta pekerja/buruh didalamnya. Karena semua mengenai outsourcing baik perusahaan outsourcing dan pekerja outsourcing sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan hukum dari pekerja/buruh dan kurangnya pengawasan dari pemerintah sehingga seringkali hak-hak dari pekerja/buruh dirampas oleh perusahaan-perusahaan yang nakal. Diperlukan perlindungan hukum dari pemerintah berupa pengawasan dan tindakan yang tegas kepada perusahaan-perusahaan yang merampas hak-hak dari pekerja/buruh. Hal seperti ini guna untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja/buruh dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya, baik di pekerjaan maupun dalam keluarga pekerja/buruh. Sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja/buruh, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pemborongan pekerjaan. Kata Kunci : Outsourcing
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING
Description:
Outsourcing atau alih daya merupakan penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak lain yang dilakukan dengan tujuan untuk membagi resiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut.
Usaha bisnis seperti ini sebenarnya usaha yang saling menguntungkan para pihak, baik pada perusahaan pemberi pemborongan pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan pekerjaan serta pekerja/buruh didalamnya.
Karena semua mengenai outsourcing baik perusahaan outsourcing dan pekerja outsourcing sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan hukum dari pekerja/buruh dan kurangnya pengawasan dari pemerintah sehingga seringkali hak-hak dari pekerja/buruh dirampas oleh perusahaan-perusahaan yang nakal.
Diperlukan perlindungan hukum dari pemerintah berupa pengawasan dan tindakan yang tegas kepada perusahaan-perusahaan yang merampas hak-hak dari pekerja/buruh.
Hal seperti ini guna untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja/buruh dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya, baik di pekerjaan maupun dalam keluarga pekerja/buruh.
Sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja/buruh, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pemborongan pekerjaan.
Kata Kunci : Outsourcing.
Related Results
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Perempuan di Indonesia
Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Perempuan di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana politik hukum perlindungan pekerja migran perempuan berbasis teori hukum feminis di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pend...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...
KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003
KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003
Pekerja Rumah Tangga adalah istilah yang dipakai dalam regulasi yang ada, akan tetapi sampai saat ini keberadaan Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerja tidak diterima oleh semua piha...
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
ABSTRAK
Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terhadap hak cuti haid sangat urgen penerapannya untuk mencegah terjadinya diskriminasi gender dalam lingkup ketenagakerjaan. Seh...
Developing sustainable outsourcing strategies for facilities management: a study of educational facilities in Hong Kong
Developing sustainable outsourcing strategies for facilities management: a study of educational facilities in Hong Kong
Purpose
Strategic-level support is crucial for the smooth adoption of a sustainable facilities management (FM) supply chain. Many firms, regardless of industry,...

