Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

REKONSTRUKSI KONSTITUSIONALISME DIGITAL: PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MITRA PLATFORM DIGITAL SEKTOR PENGIRIMAN

View through CrossRef
Ketidakjelasan status hukum pekerja mitra platform digital sektor pengiriman akan mempersulit hak-hak pekerja dalam terpenuhinya perlindungan hukum dan jaminan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan status hukum serta perlindungan hukum bagi pekerja mitra platform digital sektor pengiriman berdasarkan prinsip konstitusionalisme digital. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status pekerja mitra platform digital sektor pengiriman bukan tergolong pekerja karena tidak terpenuhinya unsur pekerja dan unsur-unsur hubungan kerja dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerja mitra platform digital sektor pengiriman hanya terikat pada hubungan kemitraan dengan perusahaan paltform digital sebagai pelaku usaha yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Realisasinya kedudukan tidak setara dalam hubungan kemitraan karena didominasi oleh perjanjian sepihak yang tidak berkeadilan dan kontrol algoritmik dari perusahaan platform digital yang tidak transparan sehingga tidak sejalan dengan prinsip konstitusionalisme digital. Perlindungan hukum  pekerja mitra platform digital berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yg diberikan oleh pihak perusahaan platform digital melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi serta termasuk peserta bukan penerima upah (BPU) pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena bekerja secara fleksibel dan tidak terikat pada waktu tertentu sehingga iuran ditanggung secara mandiri.Diperlukan intervensi kebijakan melalui pembaharuan peraturan perundang-undangan yang menciptakan kategori hukum baru pekerja platform digital terutama hukum  jaminan sosial yang berkeadilan dan transparansi perhitungan algoritmik.
Title: REKONSTRUKSI KONSTITUSIONALISME DIGITAL: PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MITRA PLATFORM DIGITAL SEKTOR PENGIRIMAN
Description:
Ketidakjelasan status hukum pekerja mitra platform digital sektor pengiriman akan mempersulit hak-hak pekerja dalam terpenuhinya perlindungan hukum dan jaminan sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan status hukum serta perlindungan hukum bagi pekerja mitra platform digital sektor pengiriman berdasarkan prinsip konstitusionalisme digital.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa status pekerja mitra platform digital sektor pengiriman bukan tergolong pekerja karena tidak terpenuhinya unsur pekerja dan unsur-unsur hubungan kerja dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pekerja mitra platform digital sektor pengiriman hanya terikat pada hubungan kemitraan dengan perusahaan paltform digital sebagai pelaku usaha yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Realisasinya kedudukan tidak setara dalam hubungan kemitraan karena didominasi oleh perjanjian sepihak yang tidak berkeadilan dan kontrol algoritmik dari perusahaan platform digital yang tidak transparan sehingga tidak sejalan dengan prinsip konstitusionalisme digital.
Perlindungan hukum  pekerja mitra platform digital berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yg diberikan oleh pihak perusahaan platform digital melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi serta termasuk peserta bukan penerima upah (BPU) pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena bekerja secara fleksibel dan tidak terikat pada waktu tertentu sehingga iuran ditanggung secara mandiri.
Diperlukan intervensi kebijakan melalui pembaharuan peraturan perundang-undangan yang menciptakan kategori hukum baru pekerja platform digital terutama hukum  jaminan sosial yang berkeadilan dan transparansi perhitungan algoritmik.

Related Results

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
ANALISIS POTENSI EKONOMI PADA SETIAP KECAMATAN DALAM PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
ANALISIS POTENSI EKONOMI PADA SETIAP KECAMATAN DALAM PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI KABUPATEN LOMBOK UTARA
Identifikasi potensi ekonomi pada setiap kecamatan di Kabupaten Lombok Utara sangat penting untuk dapat membuat perencanaan pembangunan yang tepat sehingga pengembangan pembangunan...
ANALISIS POTENSI EKONOMI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2011-2016
ANALISIS POTENSI EKONOMI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2011-2016
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa sektor manakah yang menjadi sektor unggulan di KabupatenSumbawa tahun 2011-2016, mengetahui struktur ekonomi (National Share, Proportiona...
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA SEKTOR PARIWISATA PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA SEKTOR PARIWISATA PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Salah satu sektor yang membantu pemulihan ekonomi nasional adalah sektor pariwisata. Bahkan, banyak negara menjadikan sektor pariwisata sebagai pilar dalam menghasilkan devisa. Pen...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Perempuan di Indonesia
Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Perempuan di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana politik hukum perlindungan pekerja migran perempuan berbasis teori hukum feminis di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pend...
KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003
KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003
Pekerja Rumah Tangga adalah istilah yang dipakai dalam regulasi yang ada, akan tetapi sampai saat ini keberadaan Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerja tidak diterima oleh semua piha...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...

Back to Top