Javascript must be enabled to continue!
PENERAPAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
View through CrossRef
Perampasan aset merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, yang bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil dari tindakan ilegal. Dalam konteks ini, mekanisme pembalikan beban pembuktian menjadi relevan, di mana pemilik aset diharuskan untuk membuktikan asal usul kekayaannya. Meskipun demikian, tantangan muncul ketika pemilik aset tidak dapat membuktikan keabsahan kepemilikan, yang seharusnya tidak menjadi dasar untuk menuntut individu dalam perkara korupsi.
Agar penegakan hukum dalam kasus korupsi lebih efektif, diperlukan reformasi dalam sistem sanksi, dengan menempatkan perampasan aset sebagai sanksi pokok yang bersifat imperatif, bukan sekadar sanksi tambahan yang fakultatif. Dengan demikian, kepastian hukum dalam proses perampasan aset dapat terwujud, mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan memastikan pengembalian kerugian negara secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi mekanisme perampasan aset dalam konteks hukum pidana di Indonesia, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum yang lebih responsif dan adil.
Title: PENERAPAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Description:
Perampasan aset merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, yang bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil dari tindakan ilegal.
Dalam konteks ini, mekanisme pembalikan beban pembuktian menjadi relevan, di mana pemilik aset diharuskan untuk membuktikan asal usul kekayaannya.
Meskipun demikian, tantangan muncul ketika pemilik aset tidak dapat membuktikan keabsahan kepemilikan, yang seharusnya tidak menjadi dasar untuk menuntut individu dalam perkara korupsi.
Agar penegakan hukum dalam kasus korupsi lebih efektif, diperlukan reformasi dalam sistem sanksi, dengan menempatkan perampasan aset sebagai sanksi pokok yang bersifat imperatif, bukan sekadar sanksi tambahan yang fakultatif.
Dengan demikian, kepastian hukum dalam proses perampasan aset dapat terwujud, mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan memastikan pengembalian kerugian negara secara optimal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi mekanisme perampasan aset dalam konteks hukum pidana di Indonesia, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum yang lebih responsif dan adil.
Related Results
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia sudah menjadi permasalahan mendasar bahkan telah mengakar sederikian dalam sehingga sulit untuk diberantas. Hal ini terlihat semakin lama tindak pidana korupsi...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...

