Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PRAKTIK LEGALISASI PERKAWINAN ANAK DI LOMBOK PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (STUDI DI WILAYAH HUKUM LOMBOK TENGAH)

View through CrossRef
Perkawinan di bawah usia 19 tahun dianggap tidak sah menurut hukum positif Indonesia karena tidak memenuhi syarat legalitas. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam memberikan ruang legalisasi melalui mekanisme dispensasi kawin maupun isbat nikah. Ketentuan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai solusi alternatif untuk melegalisasi perkawinan anak, sekaligus menimbulkan problematika hukum yang bersumber dari disharmoni regulasi serta perbedaan praktik dan implementasinya di masyarakat. Penelitian ini mengkaji faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di wilayah hukum Lombok Tengah serta menganalisis praktik legalisasi yang dilakukan pasca lahirnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Fokus kajian juga diarahkan pada tinjauan hukum terhadap mekanisme legalisasi tersebut, guna menilai keselarasannya dengan regulasi yang berlaku.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan desain deskriptif kualitatif dan pendekatan hukum normatif empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dari observasi dan wawancara dengan pelaku serta aparat terkait, serta data sekunder berupa dokumen resmi dan literatur hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara terstruktur, dan dokumentasi. Analisis data mencakup reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, dengan validitas dijaga melalui triangulasi dan referensi yang memadai. Perkawinan anak di Lombok Tengah dipengaruhi oleh faktor pendidikan, keterbatasan ekonomi, pengaruh sosial, budaya dan media serta lemahnya pengawasan orang tua. Legalisasi perkawinan anak melalui dispensasi kawin dan isbat nikah di Pengadilan Agama Praya pasca lahirnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 mencerminkan dinamika sosial dan kebutuhan kepastian hukum, dengan prosedur hukum yang terstruktur dan pertimbangan hakim yang berorientasi pada kemaslahatan. Ketidakharmonisan antara Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan PERMA menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi ketidakadilan bagi anak, sehingga mendesak penyempurnaan regulasi demi menjaga supremasi hukum dan perlindungan terbaik bagi anak.
Title: PRAKTIK LEGALISASI PERKAWINAN ANAK DI LOMBOK PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (STUDI DI WILAYAH HUKUM LOMBOK TENGAH)
Description:
Perkawinan di bawah usia 19 tahun dianggap tidak sah menurut hukum positif Indonesia karena tidak memenuhi syarat legalitas.
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No.
16 Tahun 2019 dan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam memberikan ruang legalisasi melalui mekanisme dispensasi kawin maupun isbat nikah.
Ketentuan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai solusi alternatif untuk melegalisasi perkawinan anak, sekaligus menimbulkan problematika hukum yang bersumber dari disharmoni regulasi serta perbedaan praktik dan implementasinya di masyarakat.
Penelitian ini mengkaji faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di wilayah hukum Lombok Tengah serta menganalisis praktik legalisasi yang dilakukan pasca lahirnya Undang-Undang No.
16 Tahun 2019.
Fokus kajian juga diarahkan pada tinjauan hukum terhadap mekanisme legalisasi tersebut, guna menilai keselarasannya dengan regulasi yang berlaku.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan desain deskriptif kualitatif dan pendekatan hukum normatif empiris.
Data yang digunakan meliputi data primer dari observasi dan wawancara dengan pelaku serta aparat terkait, serta data sekunder berupa dokumen resmi dan literatur hukum.
Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara terstruktur, dan dokumentasi.
Analisis data mencakup reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, dengan validitas dijaga melalui triangulasi dan referensi yang memadai.
Perkawinan anak di Lombok Tengah dipengaruhi oleh faktor pendidikan, keterbatasan ekonomi, pengaruh sosial, budaya dan media serta lemahnya pengawasan orang tua.
Legalisasi perkawinan anak melalui dispensasi kawin dan isbat nikah di Pengadilan Agama Praya pasca lahirnya Undang-Undang No.
16 Tahun 2019 mencerminkan dinamika sosial dan kebutuhan kepastian hukum, dengan prosedur hukum yang terstruktur dan pertimbangan hakim yang berorientasi pada kemaslahatan.
Ketidakharmonisan antara Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan PERMA menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi ketidakadilan bagi anak, sehingga mendesak penyempurnaan regulasi demi menjaga supremasi hukum dan perlindungan terbaik bagi anak.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
 Indonesia telah menjamin pelaksanaan perlindungan anak dengan sangat baik. Kendati demikian, pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu bagian dari perlindungan anak tidak dapa...
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
Isbat nikah adalah penetapan suatu perkawinan. Secara yuridis, isbat nikah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undan...

Back to Top