Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Asas Kemaslahatan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perundungan oleh Santri Berdasarkan MAQĀṢID SYARĪ’AH

View through CrossRef
Terlepas dari tujuan utama pesantren untuk pembinaan ke-Islaman, penyelenggaraan pesantren tidak jarang dijumpai masalah, misalnya adalah kasus tindak pidana oleh santri. Sehingga, perbuatan pidana yang terjadi di lingkungan pesantren justru terlihat seperti hal sepele dan biasa. Salah satu masalah kepidanaan yang kerap terjadi di lingkungan pesantren adalah tindak pidana perundungan.  Pesantren-pesantren di lingkungan Babakan, Ciwaringin, Cirebon menjadi salah satu wilayah yang memiliki banyak pesantren yang memiliki wilayah, gedung, maupun jumlah santri yang beragam. Tidak jarang pula terjadi kasus-kasus pidana seperti perundungan di lingkungan pesantren tersebut. Oleh karenanya, tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan asas kemaslahatan pesantren dalam menyelesaikan kasus perundungan santri dan mengetahui asas kemaslahatan pesantren dalam menyelesaikan kasus perundungan santri yang ditinjau dari maqāṣid syarī’ah. Penelitian ini merupakan kajian kualitatif dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Metode ini didukung dengan data primer dan sekunder. Data primer dikumpulkan melalui wawancara kepada pengelola dan santri pondok pesantren, sementara data sekunder didapatkan melalui studi kepustakaan berupa buku, jurnal, artikel dan sebagainya yang memungkinkan dapat digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini menemukan bahwa perundungan masih biasa terjadi di lingkungan pesantren. Upaya penyelesaian masalah oleh Pondok Pesantren dilakukan dengan proses internal seperti musyawarah atau non-phisical punishment sesuai dengan aturan internal Pondok Pesantren. Hal tersebut dinggap telah sesuai dengan Asas Kemaslahatan sebagaiman disebutkan dalam Undang-Undang Pondok Pesantren. Selain itu, keberadaan Undang-Undang Pesantren justru belum jamak diketahui oleh unsur-unsur yang ada di dalam Pondok Pesantren. Meskipun demikian, apa yang diterapkan oleh Pondok Pesantren dalam menyelesaikan perkara perundungan telah mengakomodir konsep menjaga jiwa yang ada di dalam maqāṣid syarī’ah Kata Kunci : Pesantren; Asas Kemaslahatan; Perundungan; Maqāṣid Syarī’ah
Title: Asas Kemaslahatan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perundungan oleh Santri Berdasarkan MAQĀṢID SYARĪ’AH
Description:
Terlepas dari tujuan utama pesantren untuk pembinaan ke-Islaman, penyelenggaraan pesantren tidak jarang dijumpai masalah, misalnya adalah kasus tindak pidana oleh santri.
Sehingga, perbuatan pidana yang terjadi di lingkungan pesantren justru terlihat seperti hal sepele dan biasa.
Salah satu masalah kepidanaan yang kerap terjadi di lingkungan pesantren adalah tindak pidana perundungan.
  Pesantren-pesantren di lingkungan Babakan, Ciwaringin, Cirebon menjadi salah satu wilayah yang memiliki banyak pesantren yang memiliki wilayah, gedung, maupun jumlah santri yang beragam.
Tidak jarang pula terjadi kasus-kasus pidana seperti perundungan di lingkungan pesantren tersebut.
Oleh karenanya, tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan asas kemaslahatan pesantren dalam menyelesaikan kasus perundungan santri dan mengetahui asas kemaslahatan pesantren dalam menyelesaikan kasus perundungan santri yang ditinjau dari maqāṣid syarī’ah.
Penelitian ini merupakan kajian kualitatif dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.
Metode ini didukung dengan data primer dan sekunder.
Data primer dikumpulkan melalui wawancara kepada pengelola dan santri pondok pesantren, sementara data sekunder didapatkan melalui studi kepustakaan berupa buku, jurnal, artikel dan sebagainya yang memungkinkan dapat digunakan dalam penelitian ini.
Penelitian ini menemukan bahwa perundungan masih biasa terjadi di lingkungan pesantren.
Upaya penyelesaian masalah oleh Pondok Pesantren dilakukan dengan proses internal seperti musyawarah atau non-phisical punishment sesuai dengan aturan internal Pondok Pesantren.
Hal tersebut dinggap telah sesuai dengan Asas Kemaslahatan sebagaiman disebutkan dalam Undang-Undang Pondok Pesantren.
Selain itu, keberadaan Undang-Undang Pesantren justru belum jamak diketahui oleh unsur-unsur yang ada di dalam Pondok Pesantren.
Meskipun demikian, apa yang diterapkan oleh Pondok Pesantren dalam menyelesaikan perkara perundungan telah mengakomodir konsep menjaga jiwa yang ada di dalam maqāṣid syarī’ah Kata Kunci : Pesantren; Asas Kemaslahatan; Perundungan; Maqāṣid Syarī’ah.

Related Results

Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
REFORMULASI MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH KONTEMPORER: SISTEM NILAI SEBAGAI TAWARAN JASSER AUDA MENUJU HUKUM ISLAM HUMANIS
REFORMULASI MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH KONTEMPORER: SISTEM NILAI SEBAGAI TAWARAN JASSER AUDA MENUJU HUKUM ISLAM HUMANIS
Abstrak Tulisan ini merupakan studi tokoh pemikiran Jasser Auda yang menawarkan maqāṣid al-syarī’ah dengan pendekatan sistem. Tawaran yang dihasilkan Auda merupakan hasil dialekti...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Indonesian Maqasid Al-Syari’ah: A Study of Yudian Wahyudi's Thought
Indonesian Maqasid Al-Syari’ah: A Study of Yudian Wahyudi's Thought
This article describes Yudian Wahyudi's thoughts regarding Maqasid al-Syari’ah as a method of solving contemporary problems in Indonesia. The primary data of this research was obta...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan  merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH PADA PETANI DESA TANJUNGSARI KECAMATAN RAJADESA KABUPATEN CIAMIS
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH PADA PETANI DESA TANJUNGSARI KECAMATAN RAJADESA KABUPATEN CIAMIS
ABSTRACT            This study aims to answer two questions, namely: How is the Implementation of Maqashid Sharia in the farmers of Tanjungsari village, Rajadesa sub-di...

Back to Top