Javascript must be enabled to continue!
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIRENCANAKAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT
View through CrossRef
Dalam persidangan perkara No. 94/Pid.B/2021/PN. Prn terjadi penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa terhadap korban dengan cara mengayunkan parang dan mengenai bagian leher sebanyak 1 (satu) kali dan punggung belakang sebanyak 2 (dua) kali, sehingga saksi Rabadi mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari. Rumusan masalah dalam penlitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang direncanakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP (Putusan No.94/Pid.B/2021/PN Prn) dan Apakah perbuatan pelaku sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP (Putusan No.94/Pid.B/2021/PN Prn). Metode penelitian menggunakan tipe penelitian normatif, data sekunder, sifat penelitian menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dibuktikan dengan adanya niat dan keterangan saksi serta surat Visum Et Repertum. Perbuatan terdakwa terdapat unsur rencana yaitu mempersiapkan segala sesuatu dan ada tenggang waktunya. Kesimpulan dalam penelitian adalah perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 351 ayat (2) KUHP tapi terkait dengan terpenuhinya Pasal 351 ayat (2) KUHP kurang tepat, karena adanya unsur rencana Pasal 353 ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.
Kata Kunci: Hukum Pidana, Penganiayaan Berat Perencana
Title: PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIRENCANAKAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT
Description:
Dalam persidangan perkara No.
94/Pid.
B/2021/PN.
Prn terjadi penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa terhadap korban dengan cara mengayunkan parang dan mengenai bagian leher sebanyak 1 (satu) kali dan punggung belakang sebanyak 2 (dua) kali, sehingga saksi Rabadi mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari.
Rumusan masalah dalam penlitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang direncanakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP (Putusan No.
94/Pid.
B/2021/PN Prn) dan Apakah perbuatan pelaku sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP (Putusan No.
94/Pid.
B/2021/PN Prn).
Metode penelitian menggunakan tipe penelitian normatif, data sekunder, sifat penelitian menggunakan deskriptif analitis.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dibuktikan dengan adanya niat dan keterangan saksi serta surat Visum Et Repertum.
Perbuatan terdakwa terdapat unsur rencana yaitu mempersiapkan segala sesuatu dan ada tenggang waktunya.
Kesimpulan dalam penelitian adalah perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 351 ayat (2) KUHP tapi terkait dengan terpenuhinya Pasal 351 ayat (2) KUHP kurang tepat, karena adanya unsur rencana Pasal 353 ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.
Kata Kunci: Hukum Pidana, Penganiayaan Berat Perencana.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar ha...
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
Penelitian skripsi ini mengkaji tentang penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice (studi tentang al-islah dalam hukum pidana Islam. Permasalahan terdiri d...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Penganiayaan yang mengakibatkan Pembunuhan ialah tindakan guna hilangkan nyawa seseorang lewat cara yang melanggar hukum, atau yang tidak menentang hukum. Bermacam motif bisa menj...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Tindakan kekerasan merupakan salah satu fenomena yang sulit dihilangkan dalam kehidupan masyarakat. Berbagai tindakan kekerasan yang sering terjadi, seperti penganiayaan dan kekera...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...

