Javascript must be enabled to continue!
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
View through CrossRef
Tindakan kekerasan merupakan salah satu fenomena yang sulit dihilangkan dalam kehidupan masyarakat. Berbagai tindakan kekerasan yang sering terjadi, seperti penganiayaan dan kekerasan fisik, seringkali menyebabkan luka pada bagian tubuh atau anggota tubuh korban, dan seringkali menyebabkan korban menjadi cacat fisik seumur hidup, atau bahkan mengakibatkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian. Fokus penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk tanggung jawab hukum pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta hambatan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut. Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana tanggung jawab pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian?; dan (2) apa saja hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan kasus, di mana semua bahan hukum akan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tanggung jawab pidana atas kekerasan yang mengakibatkan kematian didasarkan pada prinsip legalitas dan kepastian hukum sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penilaian unsur kesalahan dan konsekuensi perbuatan. Penegakan hukum tidak hanya menekankan norma, tetapi juga memperhatikan konteks dan keadilan substantif. Namun, implementasinya menghadapi hambatan struktural, substantif, dan budaya, seperti integritas penegakan hukum yang lemah, campur tangan kekuasaan, dan budaya kekerasan, sehingga diperlukan reformasi sistem hukum yang komprehensif dan pro-korban.
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Title: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Description:
Tindakan kekerasan merupakan salah satu fenomena yang sulit dihilangkan dalam kehidupan masyarakat.
Berbagai tindakan kekerasan yang sering terjadi, seperti penganiayaan dan kekerasan fisik, seringkali menyebabkan luka pada bagian tubuh atau anggota tubuh korban, dan seringkali menyebabkan korban menjadi cacat fisik seumur hidup, atau bahkan mengakibatkan kematian.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Fokus penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk tanggung jawab hukum pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta hambatan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
Masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana tanggung jawab pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian?; dan (2) apa saja hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan kasus, di mana semua bahan hukum akan dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tanggung jawab pidana atas kekerasan yang mengakibatkan kematian didasarkan pada prinsip legalitas dan kepastian hukum sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan penilaian unsur kesalahan dan konsekuensi perbuatan.
Penegakan hukum tidak hanya menekankan norma, tetapi juga memperhatikan konteks dan keadilan substantif.
Namun, implementasinya menghadapi hambatan struktural, substantif, dan budaya, seperti integritas penegakan hukum yang lemah, campur tangan kekuasaan, dan budaya kekerasan, sehingga diperlukan reformasi sistem hukum yang komprehensif dan pro-korban.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Penganiayaan yang mengakibatkan Pembunuhan ialah tindakan guna hilangkan nyawa seseorang lewat cara yang melanggar hukum, atau yang tidak menentang hukum. Bermacam motif bisa menj...
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
The Concept of Al-Islam and the Restorative Justice Approach in Settlement of Criminal Cases
Penelitian skripsi ini mengkaji tentang penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice (studi tentang al-islah dalam hukum pidana Islam. Permasalahan terdiri d...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberan...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...

