Javascript must be enabled to continue!
Pengaturan Pemidanaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif di Indonesia
View through CrossRef
Artikel ini fokus mengkaji pengaturan pemidanaan tindak pidana kekerasan seksual dalam hukum positif di Indonesia. Dengan penelitian normatif bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder dari berbagai sumber hukum. Analisis data kualitatif dilakukan untuk menyoroti keterbatasan pengaturan kekerasan seksual dalam KUHP dan upaya pembaruan melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP dan berbagai ketentuan lainnya memiliki keterbatasan dalam mendefinisikan dan memidana kekerasan seksual, menyebabkan keraguan hukum dan kurangnya perlindungan bagi korban. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan seksual yang belum diatur dalam KUHP, memberikan kepastian hukum, dan perlindungan yang lebih baik bagi korban. Perlu dilakukan peninjauan mendalam terhadap peraturan yang ada, penyempurnaan RUU PKS, dan harmonisasi antara undang-undang yang relevan untuk memastikan perlindungan yang efektif terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.
Title: Pengaturan Pemidanaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif di Indonesia
Description:
Artikel ini fokus mengkaji pengaturan pemidanaan tindak pidana kekerasan seksual dalam hukum positif di Indonesia.
Dengan penelitian normatif bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder dari berbagai sumber hukum.
Analisis data kualitatif dilakukan untuk menyoroti keterbatasan pengaturan kekerasan seksual dalam KUHP dan upaya pembaruan melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP dan berbagai ketentuan lainnya memiliki keterbatasan dalam mendefinisikan dan memidana kekerasan seksual, menyebabkan keraguan hukum dan kurangnya perlindungan bagi korban.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan seksual yang belum diatur dalam KUHP, memberikan kepastian hukum, dan perlindungan yang lebih baik bagi korban.
Perlu dilakukan peninjauan mendalam terhadap peraturan yang ada, penyempurnaan RUU PKS, dan harmonisasi antara undang-undang yang relevan untuk memastikan perlindungan yang efektif terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.
Related Results
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRACT-The phenomenon of violence that occurs in children in Indonesia is increasing, especially acts of sexual violence. Many acts of sexual violence that occur in children occu...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...

