Javascript must be enabled to continue!
PENERAPAN KONSEP PEMBARENGAN PIDANA (CONCURSUS) PADA TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan sistem pembarengan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, menilai relevansinya dalam konteks tindak pidana keimigrasian, serta memberikan rekomendasi strategis bagi penerapannya dalam praktik hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap pelanggaran keimigrasian yang bersifat multitindak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran keimigrasian sering kali tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan tindak pidana lain sehingga memerlukan penerapan pembarengan pidana untuk menjamin pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh. Penerapan konsep concursus dalam bidang keimigrasian, baik melalui concursus idealis, perbuatan berlanjut, maupun concursus realis, dapat menciptakan pemidanaan yang lebih proporsional, konsisten, serta memberikan efek jera yang optimal. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan, antara lain ego sektoral antar lembaga penegak hukum, keterbatasan sumber daya manusia, dan lemahnya koordinasi. Oleh karena itu, penerapan pembarengan pidana dalam keimigrasian perlu dikuatkan melalui pemahaman yang seragam, koordinasi lintas lembaga, serta dukungan regulasi yang lebih tegas.
Kata Kunci: Pembarengan pidana, concursus, tindak pidana keimigrasian
Universitas Tulang Bawang Lampung
Title: PENERAPAN KONSEP PEMBARENGAN PIDANA (CONCURSUS) PADA TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan sistem pembarengan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, menilai relevansinya dalam konteks tindak pidana keimigrasian, serta memberikan rekomendasi strategis bagi penerapannya dalam praktik hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap pelanggaran keimigrasian yang bersifat multitindak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran keimigrasian sering kali tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan tindak pidana lain sehingga memerlukan penerapan pembarengan pidana untuk menjamin pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.
Penerapan konsep concursus dalam bidang keimigrasian, baik melalui concursus idealis, perbuatan berlanjut, maupun concursus realis, dapat menciptakan pemidanaan yang lebih proporsional, konsisten, serta memberikan efek jera yang optimal.
Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan, antara lain ego sektoral antar lembaga penegak hukum, keterbatasan sumber daya manusia, dan lemahnya koordinasi.
Oleh karena itu, penerapan pembarengan pidana dalam keimigrasian perlu dikuatkan melalui pemahaman yang seragam, koordinasi lintas lembaga, serta dukungan regulasi yang lebih tegas.
Kata Kunci: Pembarengan pidana, concursus, tindak pidana keimigrasian.
Related Results
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KERJASAMA KEIMIGRASIAN DALAM ASEAN DAN ASEM (Immigration Cooperation within ASEAN and ASEM)
KERJASAMA KEIMIGRASIAN DALAM ASEAN DAN ASEM (Immigration Cooperation within ASEAN and ASEM)
Penelitian ini mencoba untuk mengamati kerjasama keimigrasian khususnya kerjasama keimigrasian dalam ASEAN dan ASEM. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mem...
KERJASAMA KEIMIGRASIAN DALAM ASEAN DAN ASEM
KERJASAMA KEIMIGRASIAN DALAM ASEAN DAN ASEM
Penelitian ini mencoba untuk mengamati kerjasama keimigrasian khususnya kerjasama keimigrasian dalam ASEAN dan ASEM. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mem...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...

