Javascript must be enabled to continue!
PENERAPAN KONSEP PEMBARENGAN PIDANA (CONCURSUS) PADA TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan sistem pembarengan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, menilai relevansinya dalam konteks tindak pidana keimigrasian, serta memberikan rekomendasi strategis bagi penerapannya dalam praktik hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap pelanggaran keimigrasian yang bersifat multitindak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran keimigrasian sering kali tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan tindak pidana lain sehingga memerlukan penerapan pembarengan pidana untuk menjamin pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh. Penerapan konsep concursus dalam bidang keimigrasian, baik melalui concursus idealis, perbuatan berlanjut, maupun concursus realis, dapat menciptakan pemidanaan yang lebih proporsional, konsisten, serta memberikan efek jera yang optimal. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan, antara lain ego sektoral antar lembaga penegak hukum, keterbatasan sumber daya manusia, dan lemahnya koordinasi. Oleh karena itu, penerapan pembarengan pidana dalam keimigrasian perlu dikuatkan melalui pemahaman yang seragam, koordinasi lintas lembaga, serta dukungan regulasi yang lebih tegas.
Kata Kunci: Pembarengan pidana, concursus, tindak pidana keimigrasian
Universitas Tulang Bawang Lampung
Title: PENERAPAN KONSEP PEMBARENGAN PIDANA (CONCURSUS) PADA TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan sistem pembarengan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, menilai relevansinya dalam konteks tindak pidana keimigrasian, serta memberikan rekomendasi strategis bagi penerapannya dalam praktik hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap pelanggaran keimigrasian yang bersifat multitindak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran keimigrasian sering kali tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan tindak pidana lain sehingga memerlukan penerapan pembarengan pidana untuk menjamin pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.
Penerapan konsep concursus dalam bidang keimigrasian, baik melalui concursus idealis, perbuatan berlanjut, maupun concursus realis, dapat menciptakan pemidanaan yang lebih proporsional, konsisten, serta memberikan efek jera yang optimal.
Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan, antara lain ego sektoral antar lembaga penegak hukum, keterbatasan sumber daya manusia, dan lemahnya koordinasi.
Oleh karena itu, penerapan pembarengan pidana dalam keimigrasian perlu dikuatkan melalui pemahaman yang seragam, koordinasi lintas lembaga, serta dukungan regulasi yang lebih tegas.
Kata Kunci: Pembarengan pidana, concursus, tindak pidana keimigrasian.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukumpidana dalam menanggulangi tindak pidana politik, serta kebijakan hukumpidananya di masa mendatang. Metode p...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
KERJASAMA KEIMIGRASIAN DALAM ASEAN DAN ASEM (Immigration Cooperation within ASEAN and ASEM)
KERJASAMA KEIMIGRASIAN DALAM ASEAN DAN ASEM (Immigration Cooperation within ASEAN and ASEM)
Penelitian ini mencoba untuk mengamati kerjasama keimigrasian khususnya kerjasama keimigrasian dalam ASEAN dan ASEM. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mem...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...

