Javascript must be enabled to continue!
PEMASYARAKATAN PROFETIK : TINJAUAN POLITIK PROFETIK TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022
View through CrossRef
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan kebijakan baru oleh Negara dalam penyelenggaraan sistem kepenjaraan nasional. Namun, dalam proses legislasi kebijakan ini banyak mengalami penolakan akibat image buruk yang sering didengar oleh masyarakat. Padahal kebijakan ini memuat nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, agama dan pancasila. Atas dasar itu, penelitian ini memiliki tujuan untuk menggali nilai-nilai pemasyarakatan dengan tinjauan politik profetik. Teori politik profetik memiliki 3 unsur, yaitu humanisasi, liberasi dan transendensi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif kepustakaan dengan pendekatan normatif-yuridis menggunakan metode deskriptif-analitik. Data primer adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan data sekunder adalah literatur tentang politik profetik. Data-data tersebut dikumpulkan lalu dianalisis serta dideskripsikan secara komprehensif. Menurut pandangan politik profetik, pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 memuat nilai-nilai humanisasi, liberasi dan transendensi di dalam asas dan pasal-pasalnya. Nilai profetik tercermin pada asas-asas seperti asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Sehingga bisa dikatakan bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai kebijakan yang memiliki nilai-nilai politik profetik. Kajian tentang pemasyarakatan perlu ditingkatkan agar menambah khazanah keilmuan tentang sistem kepenjaraan. Serta menambah pengetahuan publik tentang nilai-nilai positif pemasyarakatan.
Universitas Islam Malang
Title: PEMASYARAKATAN PROFETIK : TINJAUAN POLITIK PROFETIK TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022
Description:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan kebijakan baru oleh Negara dalam penyelenggaraan sistem kepenjaraan nasional.
Namun, dalam proses legislasi kebijakan ini banyak mengalami penolakan akibat image buruk yang sering didengar oleh masyarakat.
Padahal kebijakan ini memuat nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, agama dan pancasila.
Atas dasar itu, penelitian ini memiliki tujuan untuk menggali nilai-nilai pemasyarakatan dengan tinjauan politik profetik.
Teori politik profetik memiliki 3 unsur, yaitu humanisasi, liberasi dan transendensi.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif kepustakaan dengan pendekatan normatif-yuridis menggunakan metode deskriptif-analitik.
Data primer adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan data sekunder adalah literatur tentang politik profetik.
Data-data tersebut dikumpulkan lalu dianalisis serta dideskripsikan secara komprehensif.
Menurut pandangan politik profetik, pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 memuat nilai-nilai humanisasi, liberasi dan transendensi di dalam asas dan pasal-pasalnya.
Nilai profetik tercermin pada asas-asas seperti asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Sehingga bisa dikatakan bahwa Undang-Undang No.
22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai kebijakan yang memiliki nilai-nilai politik profetik.
Kajian tentang pemasyarakatan perlu ditingkatkan agar menambah khazanah keilmuan tentang sistem kepenjaraan.
Serta menambah pengetahuan publik tentang nilai-nilai positif pemasyarakatan.
Related Results
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 i...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian...
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pokok penting studi pemerintahan daerah yang mencakup pengertian dan dan definisi pemerintahan daerah, konsep dasar pemerintahan pemerintahan...
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mat...
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen kinerja koperasi mitra perkebunan. Bentuk penelitian ini adalah menggunakan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data ...

