Javascript must be enabled to continue!
URGENSI REAKTUALISASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA
View through CrossRef
Secara substansi undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berlaku bagi warga Indonesia khususnya umat Islam, pasal demi pasal perlu mendapat kajian serius terhadap aspek keberlangsungan dan keharmonisan keluarga. Jika dikontekstualisasikan dengan isu-isu gobal yang beredar akan kebutuhan umat Islam terhadap peraturan yang dapat mengakomodasi dan tidak mengekang kebutuhan umat Islam, undang-undang tersebut belum mengakomodir tujuan perkawinan. Dalam pasal 1 tujuan perkawinan disebutkan bersamaan dengan definisi perkawinan, kemudian dijelaskan lebih banyak pada penjelasan undang-undang tersebut. Kelemahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak ada bab yang memuat pasal tentang sanksi atau ketentuan pidana seperti pada undang-undang lain. Rasionalisasinya, undang-undang tersebut sepenuhnya masalah perdata, tetapi apabila undang-undang tersebut dilanggar sedangkan sanksinya sangat ringan, tidak ada sama sekali, atau harus didukung oleh undang-undang lain untuk menghukum pelanggar, maka undang-undang tersebut tidak dapat menjamin tujuan perkawinan. Berdarkan hal tesebut, dalam tulisan ini akan mengurai tentang tujuan perkawinan dalam perundang-undangan perkawinan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam nash dan fiqh munakahat. Alhasil, reaktualisasi undang-undang perkawinan yang diterapkan sesuai dengan konteks Indonesia masih diperlukan untuk menangkal isu-isu global yang berkembang sehingga tujuan dalam perkawinan dapat tercapai.
Title: URGENSI REAKTUALISASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA
Description:
Secara substansi undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berlaku bagi warga Indonesia khususnya umat Islam, pasal demi pasal perlu mendapat kajian serius terhadap aspek keberlangsungan dan keharmonisan keluarga.
Jika dikontekstualisasikan dengan isu-isu gobal yang beredar akan kebutuhan umat Islam terhadap peraturan yang dapat mengakomodasi dan tidak mengekang kebutuhan umat Islam, undang-undang tersebut belum mengakomodir tujuan perkawinan.
Dalam pasal 1 tujuan perkawinan disebutkan bersamaan dengan definisi perkawinan, kemudian dijelaskan lebih banyak pada penjelasan undang-undang tersebut.
Kelemahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak ada bab yang memuat pasal tentang sanksi atau ketentuan pidana seperti pada undang-undang lain.
Rasionalisasinya, undang-undang tersebut sepenuhnya masalah perdata, tetapi apabila undang-undang tersebut dilanggar sedangkan sanksinya sangat ringan, tidak ada sama sekali, atau harus didukung oleh undang-undang lain untuk menghukum pelanggar, maka undang-undang tersebut tidak dapat menjamin tujuan perkawinan.
Berdarkan hal tesebut, dalam tulisan ini akan mengurai tentang tujuan perkawinan dalam perundang-undangan perkawinan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam nash dan fiqh munakahat.
Alhasil, reaktualisasi undang-undang perkawinan yang diterapkan sesuai dengan konteks Indonesia masih diperlukan untuk menangkal isu-isu global yang berkembang sehingga tujuan dalam perkawinan dapat tercapai.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentu saja membawa konsekuensi-...
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap polig...
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum. Dalam undang-undang ini, pengertian...
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
PROBLEMATIKA SEPUTAR HUKUM ISBAT NIKAH DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
Isbat nikah adalah penetapan suatu perkawinan. Secara yuridis, isbat nikah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undan...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...

