Javascript must be enabled to continue!
URGENSI REAKTUALISASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA
View through CrossRef
Secara substansi undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berlaku bagi warga Indonesia khususnya umat Islam, pasal demi pasal perlu mendapat kajian serius terhadap aspek keberlangsungan dan keharmonisan keluarga. Jika dikontekstualisasikan dengan isu-isu gobal yang beredar akan kebutuhan umat Islam terhadap peraturan yang dapat mengakomodasi dan tidak mengekang kebutuhan umat Islam, undang-undang tersebut belum mengakomodir tujuan perkawinan. Dalam pasal 1 tujuan perkawinan disebutkan bersamaan dengan definisi perkawinan, kemudian dijelaskan lebih banyak pada penjelasan undang-undang tersebut. Kelemahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak ada bab yang memuat pasal tentang sanksi atau ketentuan pidana seperti pada undang-undang lain. Rasionalisasinya, undang-undang tersebut sepenuhnya masalah perdata, tetapi apabila undang-undang tersebut dilanggar sedangkan sanksinya sangat ringan, tidak ada sama sekali, atau harus didukung oleh undang-undang lain untuk menghukum pelanggar, maka undang-undang tersebut tidak dapat menjamin tujuan perkawinan. Berdarkan hal tesebut, dalam tulisan ini akan mengurai tentang tujuan perkawinan dalam perundang-undangan perkawinan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam nash dan fiqh munakahat. Alhasil, reaktualisasi undang-undang perkawinan yang diterapkan sesuai dengan konteks Indonesia masih diperlukan untuk menangkal isu-isu global yang berkembang sehingga tujuan dalam perkawinan dapat tercapai.
Title: URGENSI REAKTUALISASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA
Description:
Secara substansi undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berlaku bagi warga Indonesia khususnya umat Islam, pasal demi pasal perlu mendapat kajian serius terhadap aspek keberlangsungan dan keharmonisan keluarga.
Jika dikontekstualisasikan dengan isu-isu gobal yang beredar akan kebutuhan umat Islam terhadap peraturan yang dapat mengakomodasi dan tidak mengekang kebutuhan umat Islam, undang-undang tersebut belum mengakomodir tujuan perkawinan.
Dalam pasal 1 tujuan perkawinan disebutkan bersamaan dengan definisi perkawinan, kemudian dijelaskan lebih banyak pada penjelasan undang-undang tersebut.
Kelemahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak ada bab yang memuat pasal tentang sanksi atau ketentuan pidana seperti pada undang-undang lain.
Rasionalisasinya, undang-undang tersebut sepenuhnya masalah perdata, tetapi apabila undang-undang tersebut dilanggar sedangkan sanksinya sangat ringan, tidak ada sama sekali, atau harus didukung oleh undang-undang lain untuk menghukum pelanggar, maka undang-undang tersebut tidak dapat menjamin tujuan perkawinan.
Berdarkan hal tesebut, dalam tulisan ini akan mengurai tentang tujuan perkawinan dalam perundang-undangan perkawinan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam nash dan fiqh munakahat.
Alhasil, reaktualisasi undang-undang perkawinan yang diterapkan sesuai dengan konteks Indonesia masih diperlukan untuk menangkal isu-isu global yang berkembang sehingga tujuan dalam perkawinan dapat tercapai.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
EKSISTENSI DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Indonesia telah menjamin pelaksanaan perlindungan anak dengan sangat baik. Kendati demikian, pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu bagian dari perlindungan anak tidak dapa...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentu saja membawa konsekuensi-...
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 i...
Status Anak Akibat Pembatalan Pernikahan Menurut Hukum Islam
Status Anak Akibat Pembatalan Pernikahan Menurut Hukum Islam
Perkawinan menurut agama Islam Sah jika telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan tidak terdapat unsur larangan perkawinan di dalamnya. Perkawinan yang di ...

