Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERS MAHASISWA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pers mahasiswa dipandang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers baik dari segi kedudukan dan perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan kepustakaan, perundang-undangan, dan konseptual. Pers mahasiswa belum mendapat pengaturan secara eksplisit dalam Undang-Undang Pers, namun untuk mendapatkan perlindungan hukum pers mahasiswa sudah memenuhi syarat materiil pada Pasal 2, 3, 4, 5 dan 6 dalam Undang-Undang Pers. Karena bentuk kelembagaannya yang tidak berbadan hukum sebagai pemenuhan syarat formil berdasarkan Pasal 1 ayat 2 juncto Pasal 9 ayat 2, mengakibatkan pers mahasiswa rentan terkena tindakan represif serta ancaman berupa pembatasan kebebasan akademik dan pers. Bahkan karena hal tersebut kelembagaan pers mahasiswa bisa terkena pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta) sesuai ketentuan Pasal 18 ayat 3. Padahal peranannya sama dengan pers secara nasional bahkan dianggap lebih mampu menjaga independensi dan idealisme pers dengan idealisme mahasiswanya. Peranan yang dimaksud diantaranya sebagai media kontrol sosial, informasi, edukasi, dan hiburan.
Title: PERS MAHASISWA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pers mahasiswa dipandang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers baik dari segi kedudukan dan perlindungan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan kepustakaan, perundang-undangan, dan konseptual.
Pers mahasiswa belum mendapat pengaturan secara eksplisit dalam Undang-Undang Pers, namun untuk mendapatkan perlindungan hukum pers mahasiswa sudah memenuhi syarat materiil pada Pasal 2, 3, 4, 5 dan 6 dalam Undang-Undang Pers.
Karena bentuk kelembagaannya yang tidak berbadan hukum sebagai pemenuhan syarat formil berdasarkan Pasal 1 ayat 2 juncto Pasal 9 ayat 2, mengakibatkan pers mahasiswa rentan terkena tindakan represif serta ancaman berupa pembatasan kebebasan akademik dan pers.
Bahkan karena hal tersebut kelembagaan pers mahasiswa bisa terkena pidana denda paling banyak Rp.
100.
000.
000,00 (seratus juta) sesuai ketentuan Pasal 18 ayat 3.
Padahal peranannya sama dengan pers secara nasional bahkan dianggap lebih mampu menjaga independensi dan idealisme pers dengan idealisme mahasiswanya.
Peranan yang dimaksud diantaranya sebagai media kontrol sosial, informasi, edukasi, dan hiburan.

Related Results

FUNGSI DEWAN PERS DALAM MELINDUNGI KEMERDEKAAN PERS
FUNGSI DEWAN PERS DALAM MELINDUNGI KEMERDEKAAN PERS
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis fungsi Dewan Pers dalam perannya untuk melindungi kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang ...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pokok penting studi pemerintahan daerah yang mencakup pengertian dan dan definisi pemerintahan daerah, konsep dasar pemerintahan pemerintahan...
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Pengaturan Dewan Pers dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pers pada Era Digital
Pengaturan Dewan Pers dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pers pada Era Digital
Pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Dalam konteks ini, pembatasan terhadap...
Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik
Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik
Secara normatif kebebasan pers telah diatur dengan tegas dalam UU tentang Pers, disebutkan bahwa kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-p...

Back to Top