Javascript must be enabled to continue!
Penyitaan Harta Benda Sebagai Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
View through CrossRef
Dalam rangka upaya pengembalian kerugian keuangan negara salah satu upaya yang ditempuh yakni dengan melakukan pelacakan atau pengejaran harta benda pelaku tindak pidana korupsi, untuk dilakukan penyitaan guna menutupi pidana tambahan berupa uang pengganti. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan wujud pelaksanaan penyitaan harta benda oleh jaksa pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta menguraikan hal-hal yang mempengaruhinya. Hasil penelitian menguraikan pelaksanaan penyitaan harta benda oleh Jaksa pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum terwujud sebagaimana ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak dapat dipulihkan melalui pembayaran uang pengganti. Tidak terwujudnya pengembalian kerugian keuangan negara melalui eksekusi pembayaran uang pengganti dengan jalan penyitaan harta benda milik terpidana dipengaruhi oleh sistem hukum yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum.
Title: Penyitaan Harta Benda Sebagai Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Description:
Dalam rangka upaya pengembalian kerugian keuangan negara salah satu upaya yang ditempuh yakni dengan melakukan pelacakan atau pengejaran harta benda pelaku tindak pidana korupsi, untuk dilakukan penyitaan guna menutupi pidana tambahan berupa uang pengganti.
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan wujud pelaksanaan penyitaan harta benda oleh jaksa pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta menguraikan hal-hal yang mempengaruhinya.
Hasil penelitian menguraikan pelaksanaan penyitaan harta benda oleh Jaksa pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum terwujud sebagaimana ketentuan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak dapat dipulihkan melalui pembayaran uang pengganti.
Tidak terwujudnya pengembalian kerugian keuangan negara melalui eksekusi pembayaran uang pengganti dengan jalan penyitaan harta benda milik terpidana dipengaruhi oleh sistem hukum yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum.
Related Results
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Tindakan Penyitaan Barang Bukti Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Tindakan Penyitaan Barang Bukti Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
In the process of investigating narcotics crimes, confiscation has a very important role because the purpose of confiscation is to take over and/or keep under its control narcotics...
Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
This study examines the role of the prosecutor in returning state finances to criminal acts of corruption. The approach used is normative based on library research. The results of ...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...

