Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tindakan Penyitaan Barang Bukti Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

View through CrossRef
In the process of investigating narcotics crimes, confiscation has a very important role because the purpose of confiscation is to take over and/or keep under its control narcotics evidence for evidentiary purposes in investigations, prosecutions and trials. Therefore, the author is interested in discussing the implementation of the confiscation of narcotics evidence by Semarang Police investigators. The problems in this research are: 1) How is the confiscation of narcotics evidence carried out by Indonesian National Police investigators in the jurisdiction of the Semarang Police; 2) What are the consequences if drug evidence is damaged or lost. This research includes descriptive research to provide an overview of the normative provisions for narcotics crimes and the implementation of confiscation of evidence in narcotics cases at the investigation level at the Semarang Police. Based on the research results, it can be concluded that (1) The confiscation of evidence in drug cases during the investigation process at the Semarang Police is carried out according to procedures by showing a confiscation permit from the Head of the District Court, showing or displaying identification, showing the objects to be confiscated, making an official report. confiscation, conveying confiscation minutes and wrapping confiscated objects. (2) The risks and responsibilities for confiscation of damaged or lost evidence confiscated by Semarang Police investigators are: (a) Repairing it so that the evidence returns to its original condition at personal expense. (b) Replace lost evidence with the same or similar items. (c) In addition to compensation, administrative action and physical action are given, such as detention in a detention cell because he was negligent in lending evidence based on the results of the examination and trial for legal reasons. Abstrak Dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika penyitaan memiliki peranan yang sangat penting karena tujuan dilakukannya penyitaan adalah untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya barang bukti narkotika untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas pelaksanaan penyitaan barang bukti narkotika oleh penyidik Polresta Semarang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pelaksanaan penyitaan barang bukti narkotika oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Polresta Semarang; 2) Bagaimana akibat apabila barang bukti narkoba terjadi kerusakan ataupun hilang.Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif untuk memberikan gambaran tentang ketentuan normatif tindak pidana Narkotika dan pelaksanaan penyitaan barang bukti kasus narkotika pada tingkat penyidikan di Polres Semarang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Pelaksanaan penyitaan barang bukti kasus narkoba dalam proses penyidikan di Polres Semarang, dilakukan sesuai prosedur dengan menunjukkan surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri, memperlihatkan atau menunjukkan tanda pengenal, memperlihatkan benda yang akan disita, membuat berita acara penyitaan, menyampaikan turunan berita acara penyitaan dan membungkus benda sitaan. (2) Resiko dan tanggung jawab penyitaan terhadap rusak atau hilangnya barang bukti yang disita oleh penyidik Polres Semarang, adalah : (a) Memperbaiki sehingga barang bukti tersebut kembali sesuai semula dengan biaya pribadi. (b) Mengganti barang bukti yang hilang dengan barang yang sama atau mirip. (c) Selain mengganti diberi tindakan administratif dan tindakan fisik seperti penahanan dalam sel tahanan karena telah lalai dalam meminjamkan barang bukti dengan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang oleh alasan hukum.
Title: Tindakan Penyitaan Barang Bukti Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Description:
In the process of investigating narcotics crimes, confiscation has a very important role because the purpose of confiscation is to take over and/or keep under its control narcotics evidence for evidentiary purposes in investigations, prosecutions and trials.
Therefore, the author is interested in discussing the implementation of the confiscation of narcotics evidence by Semarang Police investigators.
The problems in this research are: 1) How is the confiscation of narcotics evidence carried out by Indonesian National Police investigators in the jurisdiction of the Semarang Police; 2) What are the consequences if drug evidence is damaged or lost.
This research includes descriptive research to provide an overview of the normative provisions for narcotics crimes and the implementation of confiscation of evidence in narcotics cases at the investigation level at the Semarang Police.
Based on the research results, it can be concluded that (1) The confiscation of evidence in drug cases during the investigation process at the Semarang Police is carried out according to procedures by showing a confiscation permit from the Head of the District Court, showing or displaying identification, showing the objects to be confiscated, making an official report.
confiscation, conveying confiscation minutes and wrapping confiscated objects.
(2) The risks and responsibilities for confiscation of damaged or lost evidence confiscated by Semarang Police investigators are: (a) Repairing it so that the evidence returns to its original condition at personal expense.
(b) Replace lost evidence with the same or similar items.
(c) In addition to compensation, administrative action and physical action are given, such as detention in a detention cell because he was negligent in lending evidence based on the results of the examination and trial for legal reasons.
Abstrak Dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika penyitaan memiliki peranan yang sangat penting karena tujuan dilakukannya penyitaan adalah untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya barang bukti narkotika untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas pelaksanaan penyitaan barang bukti narkotika oleh penyidik Polresta Semarang.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pelaksanaan penyitaan barang bukti narkotika oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Polresta Semarang; 2) Bagaimana akibat apabila barang bukti narkoba terjadi kerusakan ataupun hilang.
Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif untuk memberikan gambaran tentang ketentuan normatif tindak pidana Narkotika dan pelaksanaan penyitaan barang bukti kasus narkotika pada tingkat penyidikan di Polres Semarang.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Pelaksanaan penyitaan barang bukti kasus narkoba dalam proses penyidikan di Polres Semarang, dilakukan sesuai prosedur dengan menunjukkan surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri, memperlihatkan atau menunjukkan tanda pengenal, memperlihatkan benda yang akan disita, membuat berita acara penyitaan, menyampaikan turunan berita acara penyitaan dan membungkus benda sitaan.
(2) Resiko dan tanggung jawab penyitaan terhadap rusak atau hilangnya barang bukti yang disita oleh penyidik Polres Semarang, adalah : (a) Memperbaiki sehingga barang bukti tersebut kembali sesuai semula dengan biaya pribadi.
(b) Mengganti barang bukti yang hilang dengan barang yang sama atau mirip.
(c) Selain mengganti diberi tindakan administratif dan tindakan fisik seperti penahanan dalam sel tahanan karena telah lalai dalam meminjamkan barang bukti dengan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang oleh alasan hukum.

Related Results

Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
Abstrak Tindak pidana pencucian uang (money laundering) masih terjadi di Provinsi Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung seperti dalam Perkara Nomor 1093/Pid.Sus/2014/PN.Tjk. ten...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Pasal 75 huruf (i) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang kewenangan penyidik tindak pidana Narkotika  untuk melakukan penyadapan. Penelitian  ini mer...
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...

Back to Top