Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Yuridis Tentang Dualisme Kewenangan Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Anak (Kajian Hukum Di Provinsi Aceh)

View through CrossRef
Pemberlakuan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat turut mempengaruhi sistem peradilan pidana anak di Aceh, dimana sebelumnya perkara anak yang berkonflik dengan hukum diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri, namun saat ini dalam hal perkara anak yang berkonflik dengan hukum atas jarimah. Namun, ada beberapa kasus diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak di Pengadilan Khusus Anak, dan ada penyelesaian kasus melalui Mahkamah Syar’iyah dengan menggunakan Qanun Jinayat. Terjadinya dulaisme hukum menyebabkan para pelaku dan korban akan sulit mendapatkan kepastian hukum, dan berdampak pula pada kewenangan pengadilan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Propinsi NAD adalah Peraturan Daerah Propinsi NAD yang dapat mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lain dengan mengikuti asas lex specialis derogaat lex generalis,  Berkaitan dengan dualisme hukum tentang penyelesaian perkara kekersan seksusal yang dilakukan oleh anak di Aceh, kita harus mengingat Kembali bahwa Qanun digali dan lahir dari masyarakat Aceh sebagai peraturan lokal yang bersifat khusus untuk masyarakat Aceh. Untuk menghindari dualisme hukum tentang penyelesaian perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak, dapat digunakan qanun jinayah untuk menyelesaian perkara tersebut. Di Aceh ada Undang-undang Khusus yaitu qanun, Pasal 7 qanun Jinayat disebutkan bahwa dalam hal ada perbuatan Jarimah sebagaimana diatur dalam qanun ini dan diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, yang berlaku adalah aturan Jarimah dalam qanun. Maka secara Norma yang berwenang mengadili perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak ialah Mahkamah Syar‟iyah dengan menerapkan Qanun Jinayat.
Title: Tinjauan Yuridis Tentang Dualisme Kewenangan Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Anak (Kajian Hukum Di Provinsi Aceh)
Description:
Pemberlakuan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat turut mempengaruhi sistem peradilan pidana anak di Aceh, dimana sebelumnya perkara anak yang berkonflik dengan hukum diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri, namun saat ini dalam hal perkara anak yang berkonflik dengan hukum atas jarimah.
Namun, ada beberapa kasus diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak di Pengadilan Khusus Anak, dan ada penyelesaian kasus melalui Mahkamah Syar’iyah dengan menggunakan Qanun Jinayat.
Terjadinya dulaisme hukum menyebabkan para pelaku dan korban akan sulit mendapatkan kepastian hukum, dan berdampak pula pada kewenangan pengadilan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Propinsi NAD adalah Peraturan Daerah Propinsi NAD yang dapat mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lain dengan mengikuti asas lex specialis derogaat lex generalis,  Berkaitan dengan dualisme hukum tentang penyelesaian perkara kekersan seksusal yang dilakukan oleh anak di Aceh, kita harus mengingat Kembali bahwa Qanun digali dan lahir dari masyarakat Aceh sebagai peraturan lokal yang bersifat khusus untuk masyarakat Aceh.
Untuk menghindari dualisme hukum tentang penyelesaian perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak, dapat digunakan qanun jinayah untuk menyelesaian perkara tersebut.
Di Aceh ada Undang-undang Khusus yaitu qanun, Pasal 7 qanun Jinayat disebutkan bahwa dalam hal ada perbuatan Jarimah sebagaimana diatur dalam qanun ini dan diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, yang berlaku adalah aturan Jarimah dalam qanun.
Maka secara Norma yang berwenang mengadili perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak ialah Mahkamah Syar‟iyah dengan menerapkan Qanun Jinayat.

Related Results

Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menegaskan tentang peralihan status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanaha...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA  DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH   Said Rizal1, Mahyaya2 Fakultas Ilmu Hukum, Un...
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Di Indonesia dewasa ini banyak terjadi kasus-kasus perundungan (bullying) dilakukan oleh anak yang berujung menjadi suatu tindak pidana. Dalam penanganan tindak pidana bullying yan...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...

Back to Top