Javascript must be enabled to continue!
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI FRANCHISE: STUDI KASUS DI SEBLAK WONOKROMO SURABAYA
View through CrossRef
Abstract: Penjualan yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah adalah transaksi yang tidak melibatkan kerugian salah satu pihak atau riba. Franchise adalah sistem bisnis di mana pemilik usaha dengan merek dagang tertentu memberikan izin kepada pihak kedua untuk menggunakan produk dan merek tersebut serta sistem operasionalnya, dalam pertukaran atas izin usaha. Di praktik Franchise Seblak Wonokromo Surabaya, tidak terdapat kontrak tertulis yang mengatur dengan jelas bisnis franchise tersebut. Hal ini juga berarti penggunaan hak kekayaan intelektual dari pemilik merek tanpa sepengetahuan franchisor, serta percabangan bisnis tanpa izin dari franchisor. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap praktik jual beli sistem franchise seblak Wonokromo Surabaya serta penerapannya ditinjau dari hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis Studi Kasus dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam praktik jual beli franchise Seblak Wonokromo, transaksi ini sesuai dengan akad jual beli dalam hukum Islam, di mana rukun dan syarat jual beli telah terpenuhi dalam praktik jual beli franchise Seblak Wonokromo di Surabaya namun dipandang kurang sempurna dari sisi sistem franchise.
Keyword: Jual beli, Franchise, Hukum Islam.
Title: PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI FRANCHISE: STUDI KASUS DI SEBLAK WONOKROMO SURABAYA
Description:
Abstract: Penjualan yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah adalah transaksi yang tidak melibatkan kerugian salah satu pihak atau riba.
Franchise adalah sistem bisnis di mana pemilik usaha dengan merek dagang tertentu memberikan izin kepada pihak kedua untuk menggunakan produk dan merek tersebut serta sistem operasionalnya, dalam pertukaran atas izin usaha.
Di praktik Franchise Seblak Wonokromo Surabaya, tidak terdapat kontrak tertulis yang mengatur dengan jelas bisnis franchise tersebut.
Hal ini juga berarti penggunaan hak kekayaan intelektual dari pemilik merek tanpa sepengetahuan franchisor, serta percabangan bisnis tanpa izin dari franchisor.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap praktik jual beli sistem franchise seblak Wonokromo Surabaya serta penerapannya ditinjau dari hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis Studi Kasus dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam praktik jual beli franchise Seblak Wonokromo, transaksi ini sesuai dengan akad jual beli dalam hukum Islam, di mana rukun dan syarat jual beli telah terpenuhi dalam praktik jual beli franchise Seblak Wonokromo di Surabaya namun dipandang kurang sempurna dari sisi sistem franchise.
Keyword: Jual beli, Franchise, Hukum Islam.
Related Results
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online t...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Tijauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emass Online di Tokopedia
Tijauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emass Online di Tokopedia
Abstrak. Dalam penelitian ini dilatarbelakangi oleh jual beli emas online pada fitur Tokopedia Emas dengan pembayarannya secara tidak langsung melainkan metode pembayarannya memaka...
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK DI PASAR WONOKROMO KOTA SURABAYA
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK DI PASAR WONOKROMO KOTA SURABAYA
Sampah menjadi problematika masyarakat Indonesia salah satunya sampah plastik yang digunakan sebagai kantong belanja. Sejalan dengan Perwali Kota Surabaya nomor 16 Tahun 2016 Tenta...
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta oten...
Sosialisasi Jual Beli Perspektif Ekonomi Islam Pada SMA Puspita
Sosialisasi Jual Beli Perspektif Ekonomi Islam Pada SMA Puspita
Kegiatan pengabdian masyarakat ini membahas tentang pengertian jual-beli,dasar hukum jual beli, rukun dan syarat jual-beli, macam-macam jual beli, jual beli gharar, kreteria gharar...

