Javascript must be enabled to continue!
JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (STUDI DI DESA CELUKAN BAWANG, KECAMATAN GEROKGAK, KABUPATEN BULELENG)
View through CrossRef
Tanah adalah tempat pemukiman dari umat manusia di samping sebagai sumber penghidupan bagi yang mencari nafkah melalui pertanian serta pada akhirnya tanah pula yang dijadikan tempat persemayaman terakhir bagi seorang yang meninggal dunia. Desa Celukan Bawang merupakan desa yang terletak di Kecamatan Gerogak Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, terkenal dengan aktivitas industrinya sedangkan fakta yang terjadi di Desa Celukan Bawang banyak warga yang belum memiliki sertipikat hak milik atas tanah, saat ini sebagian besar masyarakat memilih untuk menjual lahannya karena Nilai Jual Objek Pajak tanah di wilayah tersebut telah mengalami perubahan yang sangat signifikan oleh karena itu pentingnya pengetahuan tentang bagaimana prosedur penerbitan sertipikat hak milik atas tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan bagaimana mekanisme transaksi jual beli hak milik atas tanah yang belum bersertipikat di Desa Celukan Bawang Kecamatan gerogak Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif yang dilakukan di Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi dan wawancara, data yang dikumpul dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa jual beli hak milik atas tanah yang belum bersertipikat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Setelah melakukan penelitian di Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerogak Kabupaten Buleleng dapat diambil kesimpulan antara lain: pengetahuan masyarakat terkait dengan proses penerbitan sertipikat untuk pertama kali masih sangat rendah dan mekanisme transaksi jual beli terhadap tanah yang belum memiliki sertipikat hak milik.
Title: JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (STUDI DI DESA CELUKAN BAWANG, KECAMATAN GEROKGAK, KABUPATEN BULELENG)
Description:
Tanah adalah tempat pemukiman dari umat manusia di samping sebagai sumber penghidupan bagi yang mencari nafkah melalui pertanian serta pada akhirnya tanah pula yang dijadikan tempat persemayaman terakhir bagi seorang yang meninggal dunia.
Desa Celukan Bawang merupakan desa yang terletak di Kecamatan Gerogak Kabupaten Buleleng Provinsi Bali, terkenal dengan aktivitas industrinya sedangkan fakta yang terjadi di Desa Celukan Bawang banyak warga yang belum memiliki sertipikat hak milik atas tanah, saat ini sebagian besar masyarakat memilih untuk menjual lahannya karena Nilai Jual Objek Pajak tanah di wilayah tersebut telah mengalami perubahan yang sangat signifikan oleh karena itu pentingnya pengetahuan tentang bagaimana prosedur penerbitan sertipikat hak milik atas tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan bagaimana mekanisme transaksi jual beli hak milik atas tanah yang belum bersertipikat di Desa Celukan Bawang Kecamatan gerogak Kabupaten Buleleng.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif yang dilakukan di Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi dan wawancara, data yang dikumpul dianalisa secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa jual beli hak milik atas tanah yang belum bersertipikat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Setelah melakukan penelitian di Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerogak Kabupaten Buleleng dapat diambil kesimpulan antara lain: pengetahuan masyarakat terkait dengan proses penerbitan sertipikat untuk pertama kali masih sangat rendah dan mekanisme transaksi jual beli terhadap tanah yang belum memiliki sertipikat hak milik.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
AbstrakAdanya ketidak seimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah, ...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta oten...
CENGKEH SEBAGAI INSPIRASI PENGEMBANGAN MOTIF BATIK BERBASIS DIGITAL DI KABUPATEN BULELENG
CENGKEH SEBAGAI INSPIRASI PENGEMBANGAN MOTIF BATIK BERBASIS DIGITAL DI KABUPATEN BULELENG
Batik is one of the textile products that began to develop in Buleleng Regency. The presence of batik in the Buleleng district is used as an alternative for souvenirs and souvenirs...
KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI BERDASARKAN SKT
KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI BERDASARKAN SKT
ABSTRACTThe SKT which has been owned by the people of the village of Kuala Tolak and has been signed and approved by the village head can be used as the basis for making land certi...

