Javascript must be enabled to continue!
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA
View through CrossRef
Penelitian ini membahas tentang kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama- sama. Maraknya kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Indonesia membuat masyarakat harus lebih berhati-hati. Berdasarkan Riset Badan Pusat Statistik terdapat 1.279 kasus pencurian tanpa penggunaan kekerasan dan 266 kasus pencurian dengan penggunaan kekerasan di DKI Jakarta pada tahun 2019, yang kemudian pada tahun 2020 terjadi peningkatan pada kasus pencurian tanpa kekerasan yaitu menjadi 1.950 kasus dan penurunan kasus pencurian dengan kekerasan yaitu menjadi 184 kasus. Pokok permasalahannya adalah bagaimanakah fakta dan unsur-unsur dalam perbuatan terdakwa sehingga hakim menerapkan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tipe penelitian pada penulisan ini merupakan suatu penelitian hukum normatif dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dan analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan cara kualitatif. Cara penarikan kesimpulan dalam skripsi ini menggunakan metode deduktif. Menurut penulis putusan hakim kurang tepat, seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 365 Ayat (1) Jo ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP yaitu tindak pidana pencurian yang didahului dengan ancaman kekerasan untuk mempermudah pencurian serta dilakukan dijalan umum dan dilakukan bersama-sama yaitu dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Title: PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA
Description:
Penelitian ini membahas tentang kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama- sama.
Maraknya kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Indonesia membuat masyarakat harus lebih berhati-hati.
Berdasarkan Riset Badan Pusat Statistik terdapat 1.
279 kasus pencurian tanpa penggunaan kekerasan dan 266 kasus pencurian dengan penggunaan kekerasan di DKI Jakarta pada tahun 2019, yang kemudian pada tahun 2020 terjadi peningkatan pada kasus pencurian tanpa kekerasan yaitu menjadi 1.
950 kasus dan penurunan kasus pencurian dengan kekerasan yaitu menjadi 184 kasus.
Pokok permasalahannya adalah bagaimanakah fakta dan unsur-unsur dalam perbuatan terdakwa sehingga hakim menerapkan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tipe penelitian pada penulisan ini merupakan suatu penelitian hukum normatif dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dan analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan cara kualitatif.
Cara penarikan kesimpulan dalam skripsi ini menggunakan metode deduktif.
Menurut penulis putusan hakim kurang tepat, seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 365 Ayat (1) Jo ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP yaitu tindak pidana pencurian yang didahului dengan ancaman kekerasan untuk mempermudah pencurian serta dilakukan dijalan umum dan dilakukan bersama-sama yaitu dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Related Results
Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama
Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama
Tindak pidana kekerasan secara bersama (pengeroyokan) merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat dan menimbulkan dampak yang signifikan, baik bagi korban maupun masyara...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
Ujung dari suatu penegakan hukum adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Di Bali terdapat tindak pidana pencurian dimana benda yang menja...
Perbarengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian Perspektif Hukum Pidana Islam
Perbarengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian Perspektif Hukum Pidana Islam
Abstract: This article discusses criminal concourse of organized murder and theft with force which is regulated in Penal code article 340 and 55. The subjective and objective aspec...
Analisis Hukum Pemberian Remisi Dalam Tindak Pidana Pencurian
Analisis Hukum Pemberian Remisi Dalam Tindak Pidana Pencurian
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sejauh mana efektifitas pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan sejauh mana penerapan hukum pidana positif daalam ...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

