Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA

View through CrossRef
Penelitian ini membahas tentang kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama- sama. Maraknya kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Indonesia membuat masyarakat harus lebih berhati-hati. Berdasarkan Riset Badan Pusat Statistik terdapat 1.279 kasus pencurian   tanpa penggunaan kekerasan dan 266 kasus pencurian dengan penggunaan kekerasan di DKI Jakarta pada tahun 2019, yang kemudian pada tahun 2020 terjadi peningkatan pada kasus pencurian tanpa kekerasan yaitu menjadi 1.950 kasus dan penurunan kasus pencurian dengan kekerasan yaitu menjadi 184 kasus. Pokok permasalahannya adalah bagaimanakah fakta dan unsur-unsur dalam perbuatan terdakwa sehingga hakim menerapkan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tipe  penelitian pada penulisan ini merupakan suatu penelitian hukum normatif dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dan analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan cara kualitatif. Cara penarikan kesimpulan dalam skripsi ini menggunakan metode deduktif. Menurut penulis putusan hakim kurang tepat, seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 365 Ayat (1) Jo ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP yaitu tindak pidana pencurian yang didahului dengan ancaman kekerasan untuk mempermudah pencurian serta dilakukan dijalan umum dan dilakukan bersama-sama yaitu dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Title: PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA
Description:
Penelitian ini membahas tentang kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama- sama.
Maraknya kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Indonesia membuat masyarakat harus lebih berhati-hati.
Berdasarkan Riset Badan Pusat Statistik terdapat 1.
279 kasus pencurian   tanpa penggunaan kekerasan dan 266 kasus pencurian dengan penggunaan kekerasan di DKI Jakarta pada tahun 2019, yang kemudian pada tahun 2020 terjadi peningkatan pada kasus pencurian tanpa kekerasan yaitu menjadi 1.
950 kasus dan penurunan kasus pencurian dengan kekerasan yaitu menjadi 184 kasus.
Pokok permasalahannya adalah bagaimanakah fakta dan unsur-unsur dalam perbuatan terdakwa sehingga hakim menerapkan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tipe  penelitian pada penulisan ini merupakan suatu penelitian hukum normatif dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dan analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan cara kualitatif.
Cara penarikan kesimpulan dalam skripsi ini menggunakan metode deduktif.
Menurut penulis putusan hakim kurang tepat, seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 365 Ayat (1) Jo ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP yaitu tindak pidana pencurian yang didahului dengan ancaman kekerasan untuk mempermudah pencurian serta dilakukan dijalan umum dan dilakukan bersama-sama yaitu dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih.

Related Results

PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
Ujung dari suatu penegakan hukum adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Di Bali terdapat tindak pidana pencurian dimana benda yang menja...
Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Abstract. Terrorism is an act of crime against humanity and civilization that poses a serious threat to state sovereignty, is a danger to security, world peace and is detrimental t...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...

Back to Top