Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA

View through CrossRef
Penelitian ini membahas tentang kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama- sama. Maraknya kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Indonesia membuat masyarakat harus lebih berhati-hati. Berdasarkan Riset Badan Pusat Statistik terdapat 1.279 kasus pencurian   tanpa penggunaan kekerasan dan 266 kasus pencurian dengan penggunaan kekerasan di DKI Jakarta pada tahun 2019, yang kemudian pada tahun 2020 terjadi peningkatan pada kasus pencurian tanpa kekerasan yaitu menjadi 1.950 kasus dan penurunan kasus pencurian dengan kekerasan yaitu menjadi 184 kasus. Pokok permasalahannya adalah bagaimanakah fakta dan unsur-unsur dalam perbuatan terdakwa sehingga hakim menerapkan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tipe  penelitian pada penulisan ini merupakan suatu penelitian hukum normatif dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dan analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan cara kualitatif. Cara penarikan kesimpulan dalam skripsi ini menggunakan metode deduktif. Menurut penulis putusan hakim kurang tepat, seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 365 Ayat (1) Jo ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP yaitu tindak pidana pencurian yang didahului dengan ancaman kekerasan untuk mempermudah pencurian serta dilakukan dijalan umum dan dilakukan bersama-sama yaitu dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Title: PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA
Description:
Penelitian ini membahas tentang kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama- sama.
Maraknya kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Indonesia membuat masyarakat harus lebih berhati-hati.
Berdasarkan Riset Badan Pusat Statistik terdapat 1.
279 kasus pencurian   tanpa penggunaan kekerasan dan 266 kasus pencurian dengan penggunaan kekerasan di DKI Jakarta pada tahun 2019, yang kemudian pada tahun 2020 terjadi peningkatan pada kasus pencurian tanpa kekerasan yaitu menjadi 1.
950 kasus dan penurunan kasus pencurian dengan kekerasan yaitu menjadi 184 kasus.
Pokok permasalahannya adalah bagaimanakah fakta dan unsur-unsur dalam perbuatan terdakwa sehingga hakim menerapkan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tipe  penelitian pada penulisan ini merupakan suatu penelitian hukum normatif dan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dan analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan cara kualitatif.
Cara penarikan kesimpulan dalam skripsi ini menggunakan metode deduktif.
Menurut penulis putusan hakim kurang tepat, seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 365 Ayat (1) Jo ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP yaitu tindak pidana pencurian yang didahului dengan ancaman kekerasan untuk mempermudah pencurian serta dilakukan dijalan umum dan dilakukan bersama-sama yaitu dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama
Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama
Tindak pidana kekerasan secara bersama (pengeroyokan) merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat dan menimbulkan dampak yang signifikan, baik bagi korban maupun masyara...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi
Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi
Pedoman pemidanaan hakim dalam menjatuhkan putusan merupakan upaya untuk membatasi kebebasan hakim. Padahal dalam tindak pidana khusus, telah menganut ancaman pidana minimum dan ma...
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberan...
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadah Sebagai Penyerta Dalam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadah Sebagai Penyerta Dalam Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertanggungjawaban pidana pelaku penadah sebagai penyerta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor  dan untuk men...
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
Ujung dari suatu penegakan hukum adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Di Bali terdapat tindak pidana pencurian dimana benda yang menja...
Perbarengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian Perspektif Hukum Pidana Islam
Perbarengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian Perspektif Hukum Pidana Islam
Abstract: This article discusses criminal concourse of organized murder and theft with force which is regulated in Penal code article 340 and 55. The subjective and objective aspec...

Back to Top