Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEKUATAN HUKUM LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI HAK KEBENDAAN

View through CrossRef
Perjanjian pembebanan obyek jaminan dengan Fidusia antara kreditor dengan debitor melahirkan hak yang bersifat zakelijk (hak kebendaan) bagi kreditor atas perjanjian hutang piutang yang telah disepakati sebelumnya. Pembebanan Fidusia atas obyek jaminan melahirkan  konsekuensi droit de suiteyaitu Kreditor berhak mengambil barang jaminan yang hak kepemilikannya telah diserahkan kepada Kreditor oleh Debitor dari pihak manapun. Setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 yang di ucapkan pada sidang pleno tanggal 6 Januari 2020 sifat Hak kebendaan yang melekat pada Lembaga Jaminan Fidusia hapus. Sehinggadapatditarikrumusanmasalah,bagaimana kekuatan mengikat Fidusia sebagai lembaga jaminana yang bersifat kebendaan?.Setelah dikaji denganmenggunakanmetodeyuridisnormatifyakni denganmenggunakandata sekunderyangberupabahanhukum primer,makaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tersebut telah menghilangkan sifat kebendaan yang melekat asas droit de suite.
Title: KEKUATAN HUKUM LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI HAK KEBENDAAN
Description:
Perjanjian pembebanan obyek jaminan dengan Fidusia antara kreditor dengan debitor melahirkan hak yang bersifat zakelijk (hak kebendaan) bagi kreditor atas perjanjian hutang piutang yang telah disepakati sebelumnya.
Pembebanan Fidusia atas obyek jaminan melahirkan  konsekuensi droit de suiteyaitu Kreditor berhak mengambil barang jaminan yang hak kepemilikannya telah diserahkan kepada Kreditor oleh Debitor dari pihak manapun.
Setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 yang di ucapkan pada sidang pleno tanggal 6 Januari 2020 sifat Hak kebendaan yang melekat pada Lembaga Jaminan Fidusia hapus.
Sehinggadapatditarikrumusanmasalah,bagaimana kekuatan mengikat Fidusia sebagai lembaga jaminana yang bersifat kebendaan?.
Setelah dikaji denganmenggunakanmetodeyuridisnormatifyakni denganmenggunakandata sekunderyangberupabahanhukum primer,makaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tersebut telah menghilangkan sifat kebendaan yang melekat asas droit de suite.

Related Results

Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Akibat Hukum Terhadap Jaminan Fidusia Yang Di Eksekusi Tanpa Persetujuan Pemberi Fidusia Diwilayah Hukum Kota Kendari
Pemberian jaminan fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 huruf b Undang-undang No. 42 Tahu...
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia yang Cacat Hukum
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia dan merupakan istilah resmi dalam dunia hukum positif Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 ...
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.Jenis pe...
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dib...
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan ya...
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jaminan f...
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Perjanjian yang penandatanganannya tidak dihadapan Notaris, padahal dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Ja...

Back to Top