Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Moda Transportasi Umum Konvensional

View through CrossRef
Transportasi merupakan komponen utama dalam sistem  hidup dan kehidupan, sistem pemerintahan, dan sistem kemasyarakatan. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) merilis hasil Survei Nasional Pelecehan Seksual di Ruang Publik, menunjukkan bahwa moda transportasi umum adalah lokasi kedua tertinggi terjadinya pelecehan seksual di ruang publik. Penelitian ini secara komrehensif bertujuan untuk mengetahui jenis atau bentuk Pelecehan seksual dimoda trasportasi umum khususnya yang berbasis Non-Online atau bersifat konvensional, dan untuk mengetahui bagaimana hukum, sebagai alat rekayasa sosial memerankan perannya guna memberikan perlindungan maksimal dengan dijeratnya pelaku tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena mengkaji dan menganalisis berbagai peraturan perundang - undangan di Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder, dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pelecehan yang sering terjadi di transportasi umum berupa mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam, siulan atau suara atau gerak tubuh yang mengekspresikan kejahatan kesusilaan seperti gestur vulgar, dipertontonkan masturbasi diperlihatkan hingga disentuh, diraba, dan digesek dengan kelamin. Pelecehan seksual merupakan jenis perbuatan cabul yang diatur pada Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP dan Undang- undang ITE serta Undang-undang hak cipta apabila mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam. Adapun langkah-langkah penanggulangan yaitu untuk selalu waspada dengan segala bentuk pelecehan. Bagi sesama pengguna agar berperan aktif apabila melihat kejahatan tersebut. Sementara untuk penyedia jasa transportasi publik harus memiliki komitmen dan langkah nyata untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan lebih terutama bagi perempuan supaya tidak menjadi korban pelecehan seksual dimoda trasportasi umum berbasis Non-Online atau bersifat konvensional.
Title: Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Moda Transportasi Umum Konvensional
Description:
Transportasi merupakan komponen utama dalam sistem  hidup dan kehidupan, sistem pemerintahan, dan sistem kemasyarakatan.
Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) merilis hasil Survei Nasional Pelecehan Seksual di Ruang Publik, menunjukkan bahwa moda transportasi umum adalah lokasi kedua tertinggi terjadinya pelecehan seksual di ruang publik.
Penelitian ini secara komrehensif bertujuan untuk mengetahui jenis atau bentuk Pelecehan seksual dimoda trasportasi umum khususnya yang berbasis Non-Online atau bersifat konvensional, dan untuk mengetahui bagaimana hukum, sebagai alat rekayasa sosial memerankan perannya guna memberikan perlindungan maksimal dengan dijeratnya pelaku tindak pidana tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena mengkaji dan menganalisis berbagai peraturan perundang - undangan di Indonesia.
Data yang digunakan adalah data sekunder, dengan analisis data menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pelecehan yang sering terjadi di transportasi umum berupa mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam, siulan atau suara atau gerak tubuh yang mengekspresikan kejahatan kesusilaan seperti gestur vulgar, dipertontonkan masturbasi diperlihatkan hingga disentuh, diraba, dan digesek dengan kelamin.
Pelecehan seksual merupakan jenis perbuatan cabul yang diatur pada Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP dan Undang- undang ITE serta Undang-undang hak cipta apabila mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam.
Adapun langkah-langkah penanggulangan yaitu untuk selalu waspada dengan segala bentuk pelecehan.
Bagi sesama pengguna agar berperan aktif apabila melihat kejahatan tersebut.
Sementara untuk penyedia jasa transportasi publik harus memiliki komitmen dan langkah nyata untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan lebih terutama bagi perempuan supaya tidak menjadi korban pelecehan seksual dimoda trasportasi umum berbasis Non-Online atau bersifat konvensional.

Related Results

Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia. Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelec...
DINAMIKA MEMAAFKAN PADA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
DINAMIKA MEMAAFKAN PADA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
Dewasa ini semakin banyak kasus pelecehan seksual terjadi, korban pelecehan seksual tidak memandang usia dan jenis kelamin baik laki-laki maupun perempuan. Berdasarkan data yang di...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan se...
PENEGAKAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
PENEGAKAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
Tindak pidana persetubuhan merupakan problema manusia, yang mana terjadi pada seorang yang tidak menggunakan akal serta ditambah dengan dorongan hawa nafsu dalam bertindak. Terdapa...
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pemilihan Umum adalah pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang bertujuan untuk menghasilkan Pemerintahan yang DEMOKRATIS sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesi...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Lingkungan Masyarakat
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Lingkungan Masyarakat
Pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia yang masih marak terjadi di berbagai ruang, baik publik maupun privat, dan sering kali tidak memperoleh pen...

Back to Top