Javascript must be enabled to continue!
Rekonstruksi Pengaturan Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika
View through CrossRef
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan maka dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi orang khususnya generasi muda. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional. Tindak pidana narkotika ini tidak lagi dilakukan secara perorangan, melainkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan hal tersebut guna meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika, perlu dilakukan tindakan preventif dan represif khususnya para pengguna/korban narkotika yang terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.Bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tindakan rehabilitasi dalam bentuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Oleh karena itu, pengobatan dan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat pada umumnya, maka dipandang perlu adanya kepastian hukum mengenai pemberian rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tersebut.
CV. Syntax Corporation Indonesia
Title: Rekonstruksi Pengaturan Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika
Description:
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu.
Namun, jika disalahgunakan maka dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi orang khususnya generasi muda.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang akhirnya dapat melemahkan ketahanan nasional.
Tindak pidana narkotika ini tidak lagi dilakukan secara perorangan, melainkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Berdasarkan hal tersebut guna meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika, perlu dilakukan tindakan preventif dan represif khususnya para pengguna/korban narkotika yang terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.
Bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tindakan rehabilitasi dalam bentuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Oleh karena itu, pengobatan dan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat pada umumnya, maka dipandang perlu adanya kepastian hukum mengenai pemberian rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tersebut.
Related Results
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan tujuan dari dibentuknya UU Narkotika itu sendiri, karena ketentuan pasal ini mengkriminalisasi pen...
PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
Pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di kabupaten Kediri, dalam mengatasi pecandu narkotika, meski ada hambatan yang dihadapi, terutama masalah sarana dan prasarana reha...
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. 2) To find the criminal law policy reg...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebu...
Kejahatan Narkotika Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kendari
Kejahatan Narkotika Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kendari
Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika telah menjangkau seluruh pelosok daerah di Indonesia. Para sindikat menyasar anak dan remaja sebagai tujuan penyalahgunaan narkotika te...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

