Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA PINJAMAN ONLINE ILEGAL

View through CrossRef
People who need money and are in urgency often borrow money online very easily because it doesn't take much time to wait for the process and also doesn't require a lot of documents to be attached. However, because it is very easy to borrow money online, many people are deceived and even borrow money from institutions that do not have a license to operate. Online Loan Companies as organizers are required to apply for registration and licensing to the OJK. After being registered with the OJK, the online loan company is required to apply for a permit within a maximum period of 1 (one) year from the date of registration at the OJK. Legal protection for consumers by implementing a fintech-based company supervision system is closely related to consumer protection legal issues which are generally regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The step that must be taken by the government is that its implementation must be guided by the Regulation of the Financial Services Authority No. 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology Lending and Borrowing Services. In the implementation of peer to peer lending-based financial technology, problems still arise, so there is a need for laws and regulations because existing regulations have not been able to protect the interests of the community. Even though online loans actually have good intentions, the Government through the OJK must be able to provide socialization to the public that in the matter of borrowing money, there are legal and illegal online loans. Orang-orang yang membutuhkan uang dan terdesak sering melakukan peminjaman uang secara online dengan sangat mudah karena tidak perlu banyak waktu untuk menunggu prosesnya dan juga tidak membutuhkan banyak dokumen yang harus dilampirkan. Namun karena kemudahan peminjaman uang secara online ini dapat dilakukan dengan sangat mudah, banyak orang-orang yang tertipu dan malah meminjam uang dengan lembaga yang tidak memiliki izin untuk beroperasi. Perusahaan Pinjaman Online sebagai penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Setelah terdaftar di OJK, perusahaan Pinjaman Online wajib mengajukan permohonan izin dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal terdaftar di OJK. Perlindungan hukum bagi konsumen dengan melakukan sistem pengawasan perusahaan berbasis fintech sangat berkaitan dengan permasalahan hukum perlindungan konsumen yang secara umum diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi. Penyelenggaraan financial technology berbasis peer to peer lending masih muncul permasalahan sehingga perlu adanya peraturan perundang – undangan karena peraturan yang ada belum mampu melindungi kepentingan masyarakat. Walaupun sebenarnya pinjaman online memiliki niat yang baik, namun Pemerintah melalui OJK harus bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa dalam masalah peminjaman uang, terdapat pinjaman online yang legal dan ilegal.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA PINJAMAN ONLINE ILEGAL
Description:
People who need money and are in urgency often borrow money online very easily because it doesn't take much time to wait for the process and also doesn't require a lot of documents to be attached.
However, because it is very easy to borrow money online, many people are deceived and even borrow money from institutions that do not have a license to operate.
Online Loan Companies as organizers are required to apply for registration and licensing to the OJK.
After being registered with the OJK, the online loan company is required to apply for a permit within a maximum period of 1 (one) year from the date of registration at the OJK.
Legal protection for consumers by implementing a fintech-based company supervision system is closely related to consumer protection legal issues which are generally regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
The step that must be taken by the government is that its implementation must be guided by the Regulation of the Financial Services Authority No.
77/POJK.
01/2016 concerning Information Technology Lending and Borrowing Services.
In the implementation of peer to peer lending-based financial technology, problems still arise, so there is a need for laws and regulations because existing regulations have not been able to protect the interests of the community.
Even though online loans actually have good intentions, the Government through the OJK must be able to provide socialization to the public that in the matter of borrowing money, there are legal and illegal online loans.
 Orang-orang yang membutuhkan uang dan terdesak sering melakukan peminjaman uang secara online dengan sangat mudah karena tidak perlu banyak waktu untuk menunggu prosesnya dan juga tidak membutuhkan banyak dokumen yang harus dilampirkan.
Namun karena kemudahan peminjaman uang secara online ini dapat dilakukan dengan sangat mudah, banyak orang-orang yang tertipu dan malah meminjam uang dengan lembaga yang tidak memiliki izin untuk beroperasi.
Perusahaan Pinjaman Online sebagai penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Setelah terdaftar di OJK, perusahaan Pinjaman Online wajib mengajukan permohonan izin dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.
Perlindungan hukum bagi konsumen dengan melakukan sistem pengawasan perusahaan berbasis fintech sangat berkaitan dengan permasalahan hukum perlindungan konsumen yang secara umum diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah pelaksanaannya harus berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
77/POJK.
01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi.
Penyelenggaraan financial technology berbasis peer to peer lending masih muncul permasalahan sehingga perlu adanya peraturan perundang – undangan karena peraturan yang ada belum mampu melindungi kepentingan masyarakat.
Walaupun sebenarnya pinjaman online memiliki niat yang baik, namun Pemerintah melalui OJK harus bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa dalam masalah peminjaman uang, terdapat pinjaman online yang legal dan ilegal.

Related Results

Perlindungan Hukum terhadap Pinjaman Online Ilegal
Perlindungan Hukum terhadap Pinjaman Online Ilegal
Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi hadir seiring dengan kemajuan teknologi dalam ekonomi nasional yang ditingkatkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin ada...
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode ...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG BELUM BERSERTIFIKAT HALAL
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG BELUM BERSERTIFIKAT HALAL
Perkembangan perekonomian di Indonesia dalam bidang perdagangan dan perindustrian telah melahirkan banyak jenis barang dan jasa.Dibantu dengan kemajuan teknologi informasi dan tele...
Pinjaman Online : Sebuah Respon Hukum Islam dan Hukum Positif
Pinjaman Online : Sebuah Respon Hukum Islam dan Hukum Positif
Trend gaya hidup digital ini ternyata merambah pada persoalan perekonomian. Kebutuhan perekonomian masyarakat dari yang konvensional telah bergeser dengan memanfaatkan tekhnologi k...

Back to Top