Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum terhadap Pinjaman Online Ilegal
View through CrossRef
Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi hadir seiring dengan kemajuan teknologi dalam ekonomi nasional yang ditingkatkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan Pinjaman online dalam perkembangannya menjadi pilihan banyak masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Namun, hal tersebut menimbulkan masalah baru, yaitu banyaknya layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terahadap pengguna layanan pinjaman online ilegal. Dan bagaimana upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh pengguna pinjaman online terkait permasalahan hukum yang dialami. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjaman online ilegal dalam perspektif hukum positif adalah status hukumnya tidak sah, pinjaman online ilegal tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, dan upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila mengalami permasalahan pada layanan pinjaman online adalah apabila konsumen merupakan korban dari penyelenggara ilegal maka selain melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat dilakukan pemblokiran konsumen juga harus melaporkan kepada pihak berwajib serta meminta bantuan lembaga hukum.
Title: Perlindungan Hukum terhadap Pinjaman Online Ilegal
Description:
Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi hadir seiring dengan kemajuan teknologi dalam ekonomi nasional yang ditingkatkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan Pinjaman online dalam perkembangannya menjadi pilihan banyak masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.
Namun, hal tersebut menimbulkan masalah baru, yaitu banyaknya layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal.
Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terahadap pengguna layanan pinjaman online ilegal.
Dan bagaimana upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh pengguna pinjaman online terkait permasalahan hukum yang dialami.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian normative.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjaman online ilegal dalam perspektif hukum positif adalah status hukumnya tidak sah, pinjaman online ilegal tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, dan upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila mengalami permasalahan pada layanan pinjaman online adalah apabila konsumen merupakan korban dari penyelenggara ilegal maka selain melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat dilakukan pemblokiran konsumen juga harus melaporkan kepada pihak berwajib serta meminta bantuan lembaga hukum.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pinjaman Online : Sebuah Respon Hukum Islam dan Hukum Positif
Pinjaman Online : Sebuah Respon Hukum Islam dan Hukum Positif
Trend gaya hidup digital ini ternyata merambah pada persoalan perekonomian. Kebutuhan perekonomian masyarakat dari yang konvensional telah bergeser dengan memanfaatkan tekhnologi k...
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode ...
Sosialisasi Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Sosialisasi Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online ilegal kerap dimanfaatkan untuk keperluan yang bersifat konsumtif, seperti membeli tiket konser, gadget, atau kegiatan rekreasi seperti staycation, tanpa memperhitu...
Sosialisasi Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Sosialisasi Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online ilegal kerap dimanfaatkan untuk keperluan yang bersifat konsumtif, seperti membeli tiket konser, gadget, atau kegiatan rekreasi seperti staycation, tanpa memperhitu...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...
Pemberdayaan Masyarakat melalui Edukasi Hukum tentang Perlindungan Nasabah Pinjaman Online Ilegal
Pemberdayaan Masyarakat melalui Edukasi Hukum tentang Perlindungan Nasabah Pinjaman Online Ilegal
Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, terutama bagi masyarakat pedesaan yang memiliki literasi hukum dan digital yang rendah. Pr...

