Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pemberdayaan Masyarakat melalui Edukasi Hukum tentang Perlindungan Nasabah Pinjaman Online Ilegal

View through CrossRef
Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, terutama bagi masyarakat pedesaan yang memiliki literasi hukum dan digital yang rendah. Praktik pinjol ilegal sering disertai bunga tinggi, penagihan tidak manusiawi, dan penyalahgunaan data pribadi. Meskipun perlindungan hukum telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, implementasinya belum efektif karena minimnya edukasi hukum di masyarakat. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Dusun Tanjung Senang, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan agar mampu mengenali dan menghindari risiko pinjol ilegal. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif dan partisipatif melalui sosialisasi hukum, diskusi interaktif, dan kuesioner evaluatif yang melibatkan aparat desa dan kelompok ibu-ibu sebagai peserta utama. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman hukum sebesar 85%, terutama dalam kemampuan peserta mengidentifikasi pinjol ilegal dan memahami mekanisme pengaduan ke OJK serta aparat penegak hukum. Peserta juga menunjukkan antusiasme tinggi dan komitmen untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat sekitar. Kegiatan ini berhasil meningkatkan literasi hukum dan digital masyarakat desa serta memperkuat kesadaran kolektif dalam menghadapi praktik keuangan ilegal berbasis teknologi. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi nyata terhadap upaya mitigasi risiko hukum dan sosial akibat pinjol ilegal secara berkelanjutan.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Lampung
Title: Pemberdayaan Masyarakat melalui Edukasi Hukum tentang Perlindungan Nasabah Pinjaman Online Ilegal
Description:
Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, terutama bagi masyarakat pedesaan yang memiliki literasi hukum dan digital yang rendah.
Praktik pinjol ilegal sering disertai bunga tinggi, penagihan tidak manusiawi, dan penyalahgunaan data pribadi.
Meskipun perlindungan hukum telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, implementasinya belum efektif karena minimnya edukasi hukum di masyarakat.
Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Dusun Tanjung Senang, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan agar mampu mengenali dan menghindari risiko pinjol ilegal.
Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif dan partisipatif melalui sosialisasi hukum, diskusi interaktif, dan kuesioner evaluatif yang melibatkan aparat desa dan kelompok ibu-ibu sebagai peserta utama.
Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman hukum sebesar 85%, terutama dalam kemampuan peserta mengidentifikasi pinjol ilegal dan memahami mekanisme pengaduan ke OJK serta aparat penegak hukum.
Peserta juga menunjukkan antusiasme tinggi dan komitmen untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat sekitar.
Kegiatan ini berhasil meningkatkan literasi hukum dan digital masyarakat desa serta memperkuat kesadaran kolektif dalam menghadapi praktik keuangan ilegal berbasis teknologi.
Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi nyata terhadap upaya mitigasi risiko hukum dan sosial akibat pinjol ilegal secara berkelanjutan.

Related Results

Perlindungan Hukum terhadap Pinjaman Online Ilegal
Perlindungan Hukum terhadap Pinjaman Online Ilegal
Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi hadir seiring dengan kemajuan teknologi dalam ekonomi nasional yang ditingkatkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan...
Sosialisasi Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Sosialisasi Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online ilegal kerap dimanfaatkan untuk keperluan yang bersifat konsumtif, seperti membeli tiket konser, gadget, atau kegiatan rekreasi seperti staycation, tanpa memperhitu...
Sosialisasi Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Sosialisasi Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online ilegal kerap dimanfaatkan untuk keperluan yang bersifat konsumtif, seperti membeli tiket konser, gadget, atau kegiatan rekreasi seperti staycation, tanpa memperhitu...
Pinjaman Online : Sebuah Respon Hukum Islam dan Hukum Positif
Pinjaman Online : Sebuah Respon Hukum Islam dan Hukum Positif
Trend gaya hidup digital ini ternyata merambah pada persoalan perekonomian. Kebutuhan perekonomian masyarakat dari yang konvensional telah bergeser dengan memanfaatkan tekhnologi k...
Analisis Kualitas Pelayanan dan Kepuasan Nasabah terhadap Kepercayaan Nasabah Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Garut
Analisis Kualitas Pelayanan dan Kepuasan Nasabah terhadap Kepercayaan Nasabah Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Garut
Abstract. This study aims to examine the impact of service quality on customer trust at Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Garut (KC Garut), assess the effect of customer s...
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

Back to Top