Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN POLISI PADA SAAT DEMONSTRASI
View through CrossRef
Demonstrasi, sebagai bentuk untuk menyampaikan pendapat, dilindungi oleh dasar hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, ketegangan sering terjadi antara hak publik untuk berdemonstrasi dan tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban umum, yang kerap berujung pada kekerasan terhadap demonstran. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi korban kekerasan polisi saat demonstrasi, menggunakan pendekatan hukum normatif. Studi ini mengevaluasi perlindungan preventif dan represif serta menganalisis tantangan yang dihadapi korban dalam mengakses keadilan dan menuntut akuntabilitas aparat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan oleh polisi tidak hanya melanggar hukum nasional tetapi juga bertentangan dengan ICERD, CAT, ICPPR, Deklarasi Universal Hak-hak dasar manusia dan pedoman utama tentang penggunaan kekuatan serta senjata api oleh pejabat yang melaksanakan tugas penegakan hukum, bagi Penegak Hukum yang mengharuskan proporsionalitas dan pengendalian dalam penggunaan kekuatan. Penelitian ini mengidentifikasi kekurangan dalam perlindungan hukum bagi korban kekerasan polisi pada saat demonstrasi di Indonesia dan menghasilkan upaya hukum untuk melindungi korban kekerasan polisi. Meskipun hak untuk berdemonstrasi dijamin konstitusi, mekanisme upaya yuridis untuk melindungi pihak yang dirugikan yang mana dilakukan polisi masih sangat terbatas, sehingga banyak demonstran kesulitan memperoleh akses keadilan. Akuntabilitas aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi sangat lemah, dengan banyaknya kasus kekerasan yang tidak diusut tuntas. Selain itu, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi dalam situasi demonstrasi sering kali tidak proporsional juga bertolak belakang dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Meskipun ada upaya reformasi kepolisian, pendekatan berbasis hak asasi manusia dan non-kekerasan dalam penanganan massa belum sepenuhnya diterapkan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Polisi, Demonstrasi, Hak Asasi Manusia, Reformasi Kepolisian.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN POLISI PADA SAAT DEMONSTRASI
Description:
Demonstrasi, sebagai bentuk untuk menyampaikan pendapat, dilindungi oleh dasar hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Namun, ketegangan sering terjadi antara hak publik untuk berdemonstrasi dan tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban umum, yang kerap berujung pada kekerasan terhadap demonstran.
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi korban kekerasan polisi saat demonstrasi, menggunakan pendekatan hukum normatif.
Studi ini mengevaluasi perlindungan preventif dan represif serta menganalisis tantangan yang dihadapi korban dalam mengakses keadilan dan menuntut akuntabilitas aparat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan oleh polisi tidak hanya melanggar hukum nasional tetapi juga bertentangan dengan ICERD, CAT, ICPPR, Deklarasi Universal Hak-hak dasar manusia dan pedoman utama tentang penggunaan kekuatan serta senjata api oleh pejabat yang melaksanakan tugas penegakan hukum, bagi Penegak Hukum yang mengharuskan proporsionalitas dan pengendalian dalam penggunaan kekuatan.
Penelitian ini mengidentifikasi kekurangan dalam perlindungan hukum bagi korban kekerasan polisi pada saat demonstrasi di Indonesia dan menghasilkan upaya hukum untuk melindungi korban kekerasan polisi.
Meskipun hak untuk berdemonstrasi dijamin konstitusi, mekanisme upaya yuridis untuk melindungi pihak yang dirugikan yang mana dilakukan polisi masih sangat terbatas, sehingga banyak demonstran kesulitan memperoleh akses keadilan.
Akuntabilitas aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi sangat lemah, dengan banyaknya kasus kekerasan yang tidak diusut tuntas.
Selain itu, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh polisi dalam situasi demonstrasi sering kali tidak proporsional juga bertolak belakang dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
Meskipun ada upaya reformasi kepolisian, pendekatan berbasis hak asasi manusia dan non-kekerasan dalam penanganan massa belum sepenuhnya diterapkan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Polisi, Demonstrasi, Hak Asasi Manusia, Reformasi Kepolisian.
Related Results
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS
BSTRAKKekerasan seksual, yang dapat diartikan sebagai segala perbuatan yangmemenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya yang mencakupberbagai jenis tindakan...
BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Kekerasan seksual banyak terjadi di dunia Pendidikan, salah satunya pada jenjang Pendidikan tinggi. Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pergurusan tinggi tidak berani me...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebu...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Merehabilitasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Media Online
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Merehabilitasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Media Online
ABSTRACT
The development of digital technology has both positive and negative impacts on society. One of the most common negative impacts is sexual violence, targeting women and ch...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

