Javascript must be enabled to continue!
Analisis Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Kewenangan Presiden dalam Hukum Acara PTUN
View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan kewenangan prerogatif presiden pada proses hukum acara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Latar belakang muncul dari gugatan Yayasan Citta Loka Taru terhadap Presiden RI Prabowo Subianto terkait tidak diberhentikannya Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto setelah amar putusan MK tentang Pemilihan Bupati Serang 2024. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan MK dan PTUN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011, namun tidak menciptakan kewajiban administratif yang dapat diuji di PTUN atas hak prerogatif presiden. Terdapat ketimpangan norma antara UU MK dan UU Administrasi Pemerintahan (UU Nomor 30 Tahun 2014) yang menegaskan bahwa keputusan presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri tidak termasuk dalam objek sengketa PTUN. Implikasi penelitian menegaskan perlunya sinkronisasi regulasi hukum acara PTUN dengan ketentuan MK agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan antar lembaga. Rekomendasi mencakup revisi peraturan pelaksana UU PTUN untuk memperjelas ruang lingkup dan prosedur pengujian keputusan presiden. Temuan ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian sengketa tata usaha negara di Indonesia.
CV Ulil Albab Corp
Title: Analisis Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Kewenangan Presiden dalam Hukum Acara PTUN
Description:
Penelitian ini mengkaji kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan kewenangan prerogatif presiden pada proses hukum acara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Latar belakang muncul dari gugatan Yayasan Citta Loka Taru terhadap Presiden RI Prabowo Subianto terkait tidak diberhentikannya Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto setelah amar putusan MK tentang Pemilihan Bupati Serang 2024.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan MK dan PTUN.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011, namun tidak menciptakan kewajiban administratif yang dapat diuji di PTUN atas hak prerogatif presiden.
Terdapat ketimpangan norma antara UU MK dan UU Administrasi Pemerintahan (UU Nomor 30 Tahun 2014) yang menegaskan bahwa keputusan presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri tidak termasuk dalam objek sengketa PTUN.
Implikasi penelitian menegaskan perlunya sinkronisasi regulasi hukum acara PTUN dengan ketentuan MK agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan antar lembaga.
Rekomendasi mencakup revisi peraturan pelaksana UU PTUN untuk memperjelas ruang lingkup dan prosedur pengujian keputusan presiden.
Temuan ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian sengketa tata usaha negara di Indonesia.
Related Results
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak
Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Pres...
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
This study aims to analyze the position of the Constitutional Court's decision in the formation of laws and to examine the legal implications if the laws formed are in conflict wit...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna telah tertutup bagi segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum setelahnya. Konsekuensinya, putusan Ma...
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution) dan penyelesai sengketa kewenangan antar lembaga nega...
PENGUJIAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI PTUN
PENGUJIAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI PTUN
ABSTRAKUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Mahkamah Agung telah memperluas kewenangan absolut (absolute competence) PTUN untuk menguj...
KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TERKAIT BATAS USIA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024
KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TERKAIT BATAS USIA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia minimal calon Presiden dan...
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanaka...

