Javascript must be enabled to continue!
KEBIJAKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN TRAVEL UMROH DI MASA YANG AKAN DATANG
View through CrossRef
Saat ini marak penipuan ibadah umroh.Penipuan saat ini tidak terlepas daribanyaknya golongan masyarakat kelas tertentu yang berangkat umroh.Dulu kasuspenipuan terkait keberangkatan umroh sangat jarang terjadi karena saat itu kalanganmenengah ke atas lah yang paling banyak berangkat ibadah.Mereka yang kalangan bawahsaat itu lebih ingin beribadah haji.Penipuan ini meningkat terjadi karena adanyaketerbatasan kuota haji.Dulu Menteri Agama RI Lukman mengatakan bahwa ibadah hajitak perlu menunggu antrean karena belum ada pembatasan kuota.Saat ini, ada kuotahaji.Jadi, banyak kalangan menengah ke bawah yang memilih berumroh.Tulisan inimembahas mengenai kebijakan pencegahan tindak pidana penipuan yang dilakukan travelumroh di masa yang akan datang. Jenis dan sifat penelitianadalah penelitian hukumnormatif, peneliti mengumpulkan data yang terdiri dari data primer dan datasekunder.Teknik pengumpulan data yaitukajian kepustakaan.Analisis data dilakukansecara kualitatif serta menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikirdeduktif. Kesimpulan dari penelitian ini yaknikebijakan pencegahan tindak pidanapenipuan yang dilakukan travel ibadah umroh dimasa yang akan datang adalah SistemInformasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SIPATUH) yangdikembangkan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraanperjalanan ibadah umroh di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejakpendaftaran sampai kepulangan. Sistem ini memuat informasi di antaranya pendaftaranjemaah umroh, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU, harga paket, pemantauanpenyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauanakomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah (badan atau yayasan yangdidirikan sebagai pengganti syekh jamaah Haji di Makkah) di Arab Saudi. Adapunlangkah-langkah dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dana umroh oleh BiroPPIU, antara lain yakni penyuluhan pada masyarakat, penentuan standar biaya perjalananumroh oleh biro PPIU dan pengawasan terhadap Biro PPIU. Tentunya denganmengimplementasikan kebijakan tersebut akan menjadi sebuah kebijakan efektif dalammencegah terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan travel umroh di masa yangakan datang.Saran untuk kedepan seharusnya pihak travel menyampaikan kepada Jamaahbahwa terdapat fasilitas yang dapat menjamin kelancaran Jamaah dalam perjalananibadah umroh, pemerintah khususnya Kepolisian dan Kementrian Agama dapat lebihmengoptimalkan kinerjanya dalam memberantas kasus penipuan umroh danmengambiltindakan cepat untuk menghukum dan/atau memberikan sanksi kepada biro perjalananumroh yang melakukan penipuan terhadap calon jamaah.
Title: KEBIJAKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN TRAVEL UMROH DI MASA YANG AKAN DATANG
Description:
Saat ini marak penipuan ibadah umroh.
Penipuan saat ini tidak terlepas daribanyaknya golongan masyarakat kelas tertentu yang berangkat umroh.
Dulu kasuspenipuan terkait keberangkatan umroh sangat jarang terjadi karena saat itu kalanganmenengah ke atas lah yang paling banyak berangkat ibadah.
Mereka yang kalangan bawahsaat itu lebih ingin beribadah haji.
Penipuan ini meningkat terjadi karena adanyaketerbatasan kuota haji.
Dulu Menteri Agama RI Lukman mengatakan bahwa ibadah hajitak perlu menunggu antrean karena belum ada pembatasan kuota.
Saat ini, ada kuotahaji.
Jadi, banyak kalangan menengah ke bawah yang memilih berumroh.
Tulisan inimembahas mengenai kebijakan pencegahan tindak pidana penipuan yang dilakukan travelumroh di masa yang akan datang.
Jenis dan sifat penelitianadalah penelitian hukumnormatif, peneliti mengumpulkan data yang terdiri dari data primer dan datasekunder.
Teknik pengumpulan data yaitukajian kepustakaan.
Analisis data dilakukansecara kualitatif serta menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikirdeduktif.
Kesimpulan dari penelitian ini yaknikebijakan pencegahan tindak pidanapenipuan yang dilakukan travel ibadah umroh dimasa yang akan datang adalah SistemInformasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SIPATUH) yangdikembangkan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraanperjalanan ibadah umroh di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejakpendaftaran sampai kepulangan.
Sistem ini memuat informasi di antaranya pendaftaranjemaah umroh, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU, harga paket, pemantauanpenyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauanakomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah (badan atau yayasan yangdidirikan sebagai pengganti syekh jamaah Haji di Makkah) di Arab Saudi.
Adapunlangkah-langkah dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dana umroh oleh BiroPPIU, antara lain yakni penyuluhan pada masyarakat, penentuan standar biaya perjalananumroh oleh biro PPIU dan pengawasan terhadap Biro PPIU.
Tentunya denganmengimplementasikan kebijakan tersebut akan menjadi sebuah kebijakan efektif dalammencegah terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan travel umroh di masa yangakan datang.
Saran untuk kedepan seharusnya pihak travel menyampaikan kepada Jamaahbahwa terdapat fasilitas yang dapat menjamin kelancaran Jamaah dalam perjalananibadah umroh, pemerintah khususnya Kepolisian dan Kementrian Agama dapat lebihmengoptimalkan kinerjanya dalam memberantas kasus penipuan umroh danmengambiltindakan cepat untuk menghukum dan/atau memberikan sanksi kepada biro perjalananumroh yang melakukan penipuan terhadap calon jamaah.
Related Results
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Sulawesi Tengah
Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Sulawesi Tengah
Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana illegal logging oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (2) Untuk mengetahui kendala yang d...

