Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEBIJAKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN TRAVEL UMROH DI MASA YANG AKAN DATANG

View through CrossRef
Saat ini marak penipuan ibadah umroh.Penipuan saat ini tidak terlepas daribanyaknya golongan masyarakat kelas tertentu yang berangkat umroh.Dulu kasuspenipuan terkait keberangkatan umroh sangat jarang terjadi karena saat itu kalanganmenengah ke atas lah yang paling banyak berangkat ibadah.Mereka yang kalangan bawahsaat itu lebih ingin beribadah haji.Penipuan ini meningkat terjadi karena adanyaketerbatasan kuota haji.Dulu Menteri Agama RI Lukman mengatakan bahwa ibadah hajitak perlu menunggu antrean karena belum ada pembatasan kuota.Saat ini, ada kuotahaji.Jadi, banyak kalangan menengah ke bawah yang memilih berumroh.Tulisan inimembahas mengenai kebijakan pencegahan tindak pidana penipuan yang dilakukan travelumroh di masa yang akan datang. Jenis dan sifat penelitianadalah penelitian hukumnormatif, peneliti mengumpulkan data yang terdiri dari data primer dan datasekunder.Teknik pengumpulan data yaitukajian kepustakaan.Analisis data dilakukansecara kualitatif serta menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikirdeduktif. Kesimpulan dari penelitian ini yaknikebijakan pencegahan tindak pidanapenipuan yang dilakukan travel ibadah umroh dimasa yang akan datang adalah SistemInformasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SIPATUH) yangdikembangkan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraanperjalanan ibadah umroh di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejakpendaftaran sampai kepulangan. Sistem ini memuat informasi di antaranya pendaftaranjemaah umroh, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU, harga paket, pemantauanpenyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauanakomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah (badan atau yayasan yangdidirikan sebagai pengganti syekh jamaah Haji di Makkah) di Arab Saudi. Adapunlangkah-langkah dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dana umroh oleh BiroPPIU, antara lain yakni penyuluhan pada masyarakat, penentuan standar biaya perjalananumroh oleh biro PPIU dan pengawasan terhadap Biro PPIU. Tentunya denganmengimplementasikan kebijakan tersebut akan menjadi sebuah kebijakan efektif dalammencegah terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan travel umroh di masa yangakan datang.Saran untuk kedepan seharusnya pihak travel menyampaikan kepada Jamaahbahwa terdapat fasilitas yang dapat menjamin kelancaran Jamaah dalam perjalananibadah umroh, pemerintah khususnya Kepolisian dan Kementrian Agama dapat lebihmengoptimalkan kinerjanya dalam memberantas kasus penipuan umroh danmengambiltindakan cepat untuk menghukum dan/atau memberikan sanksi kepada biro perjalananumroh yang melakukan penipuan terhadap calon jamaah.
Universitas Pasir Pengaraian
Title: KEBIJAKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN TRAVEL UMROH DI MASA YANG AKAN DATANG
Description:
Saat ini marak penipuan ibadah umroh.
Penipuan saat ini tidak terlepas daribanyaknya golongan masyarakat kelas tertentu yang berangkat umroh.
Dulu kasuspenipuan terkait keberangkatan umroh sangat jarang terjadi karena saat itu kalanganmenengah ke atas lah yang paling banyak berangkat ibadah.
Mereka yang kalangan bawahsaat itu lebih ingin beribadah haji.
Penipuan ini meningkat terjadi karena adanyaketerbatasan kuota haji.
Dulu Menteri Agama RI Lukman mengatakan bahwa ibadah hajitak perlu menunggu antrean karena belum ada pembatasan kuota.
Saat ini, ada kuotahaji.
Jadi, banyak kalangan menengah ke bawah yang memilih berumroh.
Tulisan inimembahas mengenai kebijakan pencegahan tindak pidana penipuan yang dilakukan travelumroh di masa yang akan datang.
Jenis dan sifat penelitianadalah penelitian hukumnormatif, peneliti mengumpulkan data yang terdiri dari data primer dan datasekunder.
Teknik pengumpulan data yaitukajian kepustakaan.
Analisis data dilakukansecara kualitatif serta menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikirdeduktif.
Kesimpulan dari penelitian ini yaknikebijakan pencegahan tindak pidanapenipuan yang dilakukan travel ibadah umroh dimasa yang akan datang adalah SistemInformasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SIPATUH) yangdikembangkan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraanperjalanan ibadah umroh di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejakpendaftaran sampai kepulangan.
Sistem ini memuat informasi di antaranya pendaftaranjemaah umroh, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU, harga paket, pemantauanpenyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauanakomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah (badan atau yayasan yangdidirikan sebagai pengganti syekh jamaah Haji di Makkah) di Arab Saudi.
Adapunlangkah-langkah dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dana umroh oleh BiroPPIU, antara lain yakni penyuluhan pada masyarakat, penentuan standar biaya perjalananumroh oleh biro PPIU dan pengawasan terhadap Biro PPIU.
Tentunya denganmengimplementasikan kebijakan tersebut akan menjadi sebuah kebijakan efektif dalammencegah terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan travel umroh di masa yangakan datang.
Saran untuk kedepan seharusnya pihak travel menyampaikan kepada Jamaahbahwa terdapat fasilitas yang dapat menjamin kelancaran Jamaah dalam perjalananibadah umroh, pemerintah khususnya Kepolisian dan Kementrian Agama dapat lebihmengoptimalkan kinerjanya dalam memberantas kasus penipuan umroh danmengambiltindakan cepat untuk menghukum dan/atau memberikan sanksi kepada biro perjalananumroh yang melakukan penipuan terhadap calon jamaah.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Mencegah dan menanggulangi permasalahan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online tidak cukup dengan proses kriminalisasi yang dirumuskan dalam bunyi pasal, tetapi ju...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Mencegah dan menanggulangi permasalahan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli online tidak cukup dengan proses kriminalisasi yang dirumuskan dalam bunyi pasal, tetapi ju...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...

Back to Top