Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS SAKSI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN BAGI ANAK-ANAK DI BAWAH UMUR
View through CrossRef
Abstraksi :
Kejahatan perkosaan dapat mengakibatkan terganggunya perkembangan mental dan kehidupan korban dimasa depannya yang akan terbawa seumur hidupnya. Di negara kita sampai pada saat ini belum ada perlindungan hukum yang melindungi secara khusus terhadap korban tindak pidana perkosaan sehingga dalam memberi perlindungan hanya tepancang pada pasal 285 KUHP yang pada saat ini sudah dinilai kurang sesuai lagi dengan kemajuan dan perkembangan pada masyarakat kita sehingga perlu adanya perubahan. Mengingat dalam pasal 285 KUHP sanksi yang diberikan dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan penderitaan korban yang ditanggung seumur hidup dan mempengaruhi masa depannya kelak korban dewasa. Pemberian pidana atau hukuman yang ringan pada pelaku perkosaan tidak akan membuat pelaku jera, bahkan bagi mereka yang sudah terbiasa keluar masuk penjara tidak akan menjadi suatu beban. Hal tersebut bisa kita ketahui dengan semakin meningkatnya kasus perkosaan yang terjadi dimana-mana, dan perkosaan sulit diduga sebelumnya karena pelaku biasanya orang yang dekat dengan korban atau yang tidak diketahui sebelumnya bila seseorang mempunyai kelainan dalam seksnya.
Kata Kunci : Perkosaan, Korban, Anak-anak.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM ATAS SAKSI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN BAGI ANAK-ANAK DI BAWAH UMUR
Description:
Abstraksi :
Kejahatan perkosaan dapat mengakibatkan terganggunya perkembangan mental dan kehidupan korban dimasa depannya yang akan terbawa seumur hidupnya.
Di negara kita sampai pada saat ini belum ada perlindungan hukum yang melindungi secara khusus terhadap korban tindak pidana perkosaan sehingga dalam memberi perlindungan hanya tepancang pada pasal 285 KUHP yang pada saat ini sudah dinilai kurang sesuai lagi dengan kemajuan dan perkembangan pada masyarakat kita sehingga perlu adanya perubahan.
Mengingat dalam pasal 285 KUHP sanksi yang diberikan dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan penderitaan korban yang ditanggung seumur hidup dan mempengaruhi masa depannya kelak korban dewasa.
Pemberian pidana atau hukuman yang ringan pada pelaku perkosaan tidak akan membuat pelaku jera, bahkan bagi mereka yang sudah terbiasa keluar masuk penjara tidak akan menjadi suatu beban.
Hal tersebut bisa kita ketahui dengan semakin meningkatnya kasus perkosaan yang terjadi dimana-mana, dan perkosaan sulit diduga sebelumnya karena pelaku biasanya orang yang dekat dengan korban atau yang tidak diketahui sebelumnya bila seseorang mempunyai kelainan dalam seksnya.
Kata Kunci : Perkosaan, Korban, Anak-anak.
Related Results
Penegakan Hukum atas Hak-Hak Anak Hasil Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Perspektif Viktimologi
Penegakan Hukum atas Hak-Hak Anak Hasil Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Perspektif Viktimologi
Artikel ini bertujuan untuk mendalami penegakan hukum atas hak-hak anak yang dilahirkan hasil dari tindak pidana perkosaan. Artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan metod...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dihubungan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dihubungan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Abstract. Currently criminal acts are growing with various types and modus operandi, in addition, criminal perpetrators also use technology to support the implementation of a crime...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS
Darurat tindak pidana perkosaan menjadi perhatian bahwa harus dicari penyebab seseorang melakukan tindak pidana perkosaan. Terjadinya tindak pidana perkosaan di tengah masyarakat m...
PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
<p>Artikel ini bertujuan untuk mengetahui urgensi terkait perlindungan saksi dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Lalu bagaimana dengan perlindungan saksi dalam lin...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...

