Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Urgensi Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Ringan Pada Aparatur Pemerintah Dan Masyarakat Pekon Payung Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus

View through CrossRef
Restorative justice merupakan suatu alternatif upaya penegakan hukum pidana atau penyelesaian perkara pidana yang dimana pada umumnya tindak pidana diselesaikan melalui jalur pemidanaan di persidangan, namun ini diselesaikan melalui dialog antara pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, dan pihak lain yang tekait untuk bersama-sama mencari suatu solusi yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Pekon Payung mengenai keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana dan untuk mengetahui terkait faktor penghambat dan upaya mengatasi hambatan dalam penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice. Adapun target khusus dalam penelitan ini yaitu untuk mewujudkan Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Pekon Payung yang menyelesaikan perkara pidana melalui restorative justice dengan maksimal dengan memberikan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama dalam pemulihan hak pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga tercapai suatu keadilan yang merata dan sesuai yang dikehendaki oleh para pihak. Metode yang dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut yakni penyampaian materi melalui penyuluhan, diskusi terarah dan tanya jawab. Kegiatan ini berlokasi di Pekon Payun Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. Mengingat kurangnya pengetahuan Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Pekon Payung mengenai keadilan restoratif, maka hasil yang diharapkan setelah pelaksanaan kegiatan ini yaitu Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Pekon Payung yang mampu menyelesaikan perkara pidana melalui restorative justice dengan maksimal.
Title: Urgensi Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Ringan Pada Aparatur Pemerintah Dan Masyarakat Pekon Payung Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus
Description:
Restorative justice merupakan suatu alternatif upaya penegakan hukum pidana atau penyelesaian perkara pidana yang dimana pada umumnya tindak pidana diselesaikan melalui jalur pemidanaan di persidangan, namun ini diselesaikan melalui dialog antara pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, dan pihak lain yang tekait untuk bersama-sama mencari suatu solusi yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Pekon Payung mengenai keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana dan untuk mengetahui terkait faktor penghambat dan upaya mengatasi hambatan dalam penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice.
Adapun target khusus dalam penelitan ini yaitu untuk mewujudkan Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Pekon Payung yang menyelesaikan perkara pidana melalui restorative justice dengan maksimal dengan memberikan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama dalam pemulihan hak pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga tercapai suatu keadilan yang merata dan sesuai yang dikehendaki oleh para pihak.
Metode yang dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut yakni penyampaian materi melalui penyuluhan, diskusi terarah dan tanya jawab.
Kegiatan ini berlokasi di Pekon Payun Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.
Mengingat kurangnya pengetahuan Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Pekon Payung mengenai keadilan restoratif, maka hasil yang diharapkan setelah pelaksanaan kegiatan ini yaitu Aparatur Pemerintah dan Masyarakat Pekon Payung yang mampu menyelesaikan perkara pidana melalui restorative justice dengan maksimal.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
SOSIALISASI PENCEGAHAN STUNTING DI PEKON TAMBAK JAYA
SOSIALISASI PENCEGAHAN STUNTING DI PEKON TAMBAK JAYA
Stunting is an important issue that must be resolved immediately because it will have a long-term impact on the quality of human resources so that they will be able to compete well...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...

Back to Top