Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEDUDUKAN PARALEGAL DALAM PENDAMPINGAN HUKUM

View through CrossRef
Artikel ini membahas tentang kedudukan paralegal dalam pendampingan hukum. Karenaa padaa awalnya seorang paralegal dapat menangani perkara-perkara hukum baik litigasi maupun non litigasi. Hal itu disebabkan karena UUBH yang menjadi dasar Paralegal tidak membahas tentang batasan-batasan kewenangan dari paralegal. Sehingga hal itu mengkhawatirkan beberapa pihak terkait, yaitu advokat. Kekhawatiran yang terjadi bahwa paralegal akan mengambil alih peran dari Advokat. Hal inilah yang mendasari munculnya putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018 tentang pralegal yang menyatakan bahwa paralegal berwenang memberikan bantuan hukum secara non litigasi saja. Adapun yang berwenang melakukan bantuan hukum secara litigasi di pengadilan hanya Profesi Advokat.Paralegal dalam melaksanakan tugasnya memberikan bantuan hukum secara litigasi beradadalam naungan supervisi advokat. Sehingga kedudukanantara Paralegal dengan Profesi Advokat tidak mungkin dipersamakan.Kata Kunci: Kedudukan, Paralegal dan Pendampingan Hukum
Title: KEDUDUKAN PARALEGAL DALAM PENDAMPINGAN HUKUM
Description:
Artikel ini membahas tentang kedudukan paralegal dalam pendampingan hukum.
Karenaa padaa awalnya seorang paralegal dapat menangani perkara-perkara hukum baik litigasi maupun non litigasi.
Hal itu disebabkan karena UUBH yang menjadi dasar Paralegal tidak membahas tentang batasan-batasan kewenangan dari paralegal.
Sehingga hal itu mengkhawatirkan beberapa pihak terkait, yaitu advokat.
Kekhawatiran yang terjadi bahwa paralegal akan mengambil alih peran dari Advokat.
Hal inilah yang mendasari munculnya putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018 tentang pralegal yang menyatakan bahwa paralegal berwenang memberikan bantuan hukum secara non litigasi saja.
Adapun yang berwenang melakukan bantuan hukum secara litigasi di pengadilan hanya Profesi Advokat.
Paralegal dalam melaksanakan tugasnya memberikan bantuan hukum secara litigasi beradadalam naungan supervisi advokat.
Sehingga kedudukanantara Paralegal dengan Profesi Advokat tidak mungkin dipersamakan.
Kata Kunci: Kedudukan, Paralegal dan Pendampingan Hukum.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
PELATIHAN PARALEGAL UNTUK MENINGKATKAN KAPASITAS MASYARAKAT DI KELURAHAN DAN DESA
PELATIHAN PARALEGAL UNTUK MENINGKATKAN KAPASITAS MASYARAKAT DI KELURAHAN DAN DESA
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah rendahnya akses terhadap keadilan di tingkat desa/kelurahan yang disebabkan oleh keterbatasan literasi hukum, minimnya kapasitas masy...
KEDUDUKAN SUBJEK HUKUM ORANG DALAM MENENTUKAN SAHNYA PERBUATAN HUKUM BERKAITAN DENGAN AKTA OTENTIK
KEDUDUKAN SUBJEK HUKUM ORANG DALAM MENENTUKAN SAHNYA PERBUATAN HUKUM BERKAITAN DENGAN AKTA OTENTIK
Subjek hukum orang merupakan peranan penting terhadap keabsahan hukum dalam membuat akta autentik. Cakap hukum adalah syarat yang utama untuk menjadikan kesempurnaan suatu akta aut...
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

Back to Top