Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEDUDUKAN PARALEGAL DALAM PENDAMPINGAN HUKUM

View through CrossRef
Artikel ini membahas tentang kedudukan paralegal dalam pendampingan hukum. Karenaa padaa awalnya seorang paralegal dapat menangani perkara-perkara hukum baik litigasi maupun non litigasi. Hal itu disebabkan karena UUBH yang menjadi dasar Paralegal tidak membahas tentang batasan-batasan kewenangan dari paralegal. Sehingga hal itu mengkhawatirkan beberapa pihak terkait, yaitu advokat. Kekhawatiran yang terjadi bahwa paralegal akan mengambil alih peran dari Advokat. Hal inilah yang mendasari munculnya putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018 tentang pralegal yang menyatakan bahwa paralegal berwenang memberikan bantuan hukum secara non litigasi saja. Adapun yang berwenang melakukan bantuan hukum secara litigasi di pengadilan hanya Profesi Advokat.Paralegal dalam melaksanakan tugasnya memberikan bantuan hukum secara litigasi beradadalam naungan supervisi advokat. Sehingga kedudukanantara Paralegal dengan Profesi Advokat tidak mungkin dipersamakan.Kata Kunci: Kedudukan, Paralegal dan Pendampingan Hukum
Title: KEDUDUKAN PARALEGAL DALAM PENDAMPINGAN HUKUM
Description:
Artikel ini membahas tentang kedudukan paralegal dalam pendampingan hukum.
Karenaa padaa awalnya seorang paralegal dapat menangani perkara-perkara hukum baik litigasi maupun non litigasi.
Hal itu disebabkan karena UUBH yang menjadi dasar Paralegal tidak membahas tentang batasan-batasan kewenangan dari paralegal.
Sehingga hal itu mengkhawatirkan beberapa pihak terkait, yaitu advokat.
Kekhawatiran yang terjadi bahwa paralegal akan mengambil alih peran dari Advokat.
Hal inilah yang mendasari munculnya putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018 tentang pralegal yang menyatakan bahwa paralegal berwenang memberikan bantuan hukum secara non litigasi saja.
Adapun yang berwenang melakukan bantuan hukum secara litigasi di pengadilan hanya Profesi Advokat.
Paralegal dalam melaksanakan tugasnya memberikan bantuan hukum secara litigasi beradadalam naungan supervisi advokat.
Sehingga kedudukanantara Paralegal dengan Profesi Advokat tidak mungkin dipersamakan.
Kata Kunci: Kedudukan, Paralegal dan Pendampingan Hukum.

Related Results

Pembentukan Kebijakan Kemahiran Paralegal Berbasis Kearifan Nilai Lokal
Pembentukan Kebijakan Kemahiran Paralegal Berbasis Kearifan Nilai Lokal
Kesadaran hukum merupakan kesadaran yang lahir dari diri sendiri tanpa adanya unsur paksaan untuk menaati hukum. Penerapan hukum di masyarakat akan sangat efektif bahkan tidak dipe...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Batas Kewenangan Paralegal dalam Bantuan Hukum Non-Litigasi pada Sengketa Perdata
Batas Kewenangan Paralegal dalam Bantuan Hukum Non-Litigasi pada Sengketa Perdata
Paralegal merupakan bagian penting dari sistem bantuan hukum nasional karena memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, khususnya melalui layana...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
PELATIHAN PARALEGAL UNTUK MENINGKATKAN KAPASITAS MASYARAKAT DI KELURAHAN DAN DESA
PELATIHAN PARALEGAL UNTUK MENINGKATKAN KAPASITAS MASYARAKAT DI KELURAHAN DAN DESA
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah rendahnya akses terhadap keadilan di tingkat desa/kelurahan yang disebabkan oleh keterbatasan literasi hukum, minimnya kapasitas masy...
KEDUDUKAN SUBJEK HUKUM ORANG DALAM MENENTUKAN SAHNYA PERBUATAN HUKUM BERKAITAN DENGAN AKTA OTENTIK
KEDUDUKAN SUBJEK HUKUM ORANG DALAM MENENTUKAN SAHNYA PERBUATAN HUKUM BERKAITAN DENGAN AKTA OTENTIK
Subjek hukum orang merupakan peranan penting terhadap keabsahan hukum dalam membuat akta autentik. Cakap hukum adalah syarat yang utama untuk menjadikan kesempurnaan suatu akta aut...

Back to Top