Javascript must be enabled to continue!
Batas Kewenangan Paralegal dalam Bantuan Hukum Non-Litigasi pada Sengketa Perdata
View through CrossRef
Paralegal merupakan bagian penting dari sistem bantuan hukum nasional karena memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, khususnya melalui layanan di luar pengadilan. Penelitian ini menganalisis batas kewenangan paralegal dalam pemberian bantuan hukum non-litigasi pada sengketa perdata serta pertanggungjawaban hukum apabila batas tersebut dilampaui. Penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 3 Tahun 2021. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian diperiksa, disistematisasi, dideskripsikan, dan dianalisis berdasarkan norma, teori, konsep, serta doktrin yang digunakan dalam skripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paralegal berkedudukan sebagai bagian dari Pemberi Bantuan Hukum dengan kewenangan terbatas pada ranah non-litigasi, meliputi penyuluhan, konsultasi hukum dasar, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan penyusunan dokumen hukum sederhana. Paralegal tidak berwenang bertindak sebagai advokat atau mewakili klien secara mandiri dalam persidangan. Pelampauan kewenangan dapat menimbulkan pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sesuai karakter pelanggaran. Mekanisme pengawasan dan sanksi masih memerlukan pengaturan lebih rinci untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan penerima bantuan hukum.
Yayasan Pendidikan Dzurriyatul Quran
Title: Batas Kewenangan Paralegal dalam Bantuan Hukum Non-Litigasi pada Sengketa Perdata
Description:
Paralegal merupakan bagian penting dari sistem bantuan hukum nasional karena memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, khususnya melalui layanan di luar pengadilan.
Penelitian ini menganalisis batas kewenangan paralegal dalam pemberian bantuan hukum non-litigasi pada sengketa perdata serta pertanggungjawaban hukum apabila batas tersebut dilampaui.
Penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan.
Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 3 Tahun 2021.
Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian diperiksa, disistematisasi, dideskripsikan, dan dianalisis berdasarkan norma, teori, konsep, serta doktrin yang digunakan dalam skripsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa paralegal berkedudukan sebagai bagian dari Pemberi Bantuan Hukum dengan kewenangan terbatas pada ranah non-litigasi, meliputi penyuluhan, konsultasi hukum dasar, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan penyusunan dokumen hukum sederhana.
Paralegal tidak berwenang bertindak sebagai advokat atau mewakili klien secara mandiri dalam persidangan.
Pelampauan kewenangan dapat menimbulkan pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sesuai karakter pelanggaran.
Mekanisme pengawasan dan sanksi masih memerlukan pengaturan lebih rinci untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan penerima bantuan hukum.
Related Results
KEDUDUKAN PARALEGAL DALAM PENDAMPINGAN HUKUM
KEDUDUKAN PARALEGAL DALAM PENDAMPINGAN HUKUM
Artikel ini membahas tentang kedudukan paralegal dalam pendampingan hukum. Karenaa padaa awalnya seorang paralegal dapat menangani perkara-perkara hukum baik litigasi maupun non li...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
Perkembangan industri keuangan dan bisnis berbasis syariah di Indonesia telah mendorong meningkatnya transaksi ekonomi yang menggunakan akad syariah. Di sisi lain, dinamika tersebu...
PEMENUHAN HAK MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
PEMENUHAN HAK MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
Pemberian pelayanan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat khususnya yang kurang mampu, sebenarnya merupakan penerapan dari negara hukum dengan tujuan un...
METODE PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA UPT TAMBAK SARI KECAMATAN POTO TANO KABUPATEN SUMBAWA BARAT
METODE PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA UPT TAMBAK SARI KECAMATAN POTO TANO KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Riwayat Artikel:Diterima: …-…-…Disetujui: …-…-… Abstrak: Faktor pemerataan merupakan alasan kebutuhan adanya pemekaraan wilayah desa, tidak sedikit dari pemekaran wilayah desa memi...
Efektifitas APS Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual Di Era Digitalisasi
Efektifitas APS Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual Di Era Digitalisasi
Permasalahan penyelesaian sengketa, khususnyapada sengketa non litigasi dalamera global dihadapkanpada persoalan yang kompleks, khususnya mengenai coalition of norm. kenapa demikia...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...

